Pengedar Sabu asal Sampang Dibekuk Polres Sumenep

- Admin

Minggu, 23 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Pengedar sabu asal Sampang tepatnya Dusun Lembung, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Madura Jawa Timur ini berhasil dibekuk Polres Sumenep, Sabtu (22/01/2022) sekira pukul 04.00 Wib.

Diketahui, pelaku bernama Adi Yanto. Ia dibekuk di pinggir Jalan Raya Pasongsongan, tepatnya di depan Bank Jatim Unit Pasongsongan, Desa Pasongsongan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 6,72 gram. Sobekan tisu warna ungu diisolasi bening. Satu unit HP merek Samsung Duos warna biru dan satu unit Mobil Daihatsu Xenia warna biru tua metalik Nopol KT-1891-EC

Baca Juga:  Menparekraf Sandiaga Uno Dorong Pembangunan Gedung BCH di Bojonegoro

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan jika pelaku memang dilaporkan sering melakukan transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

“Kemudian petugas melakukan penyeldikan secara intensif terhadap terlapor, berdasarkan informasi yang akurat, diketahui terlapor sedang mengendarai Mobil Daihatsu Xenia warna biru tua metalik membawa Narkotika jenis sabu untuk diserahkan kepada pemesan,” terangnya.

Tepat di depan Bank Jatim Unit Pasongsongan pada saat terlapor melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor.

“Ditemukan barang bukti di atas jok mobil pengemudi berupa satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 6,72 gram,” imbuhnya.

Baca Juga:  Seorang Perempuan di Batuputih Sumenep Mengaku jadi korban Penganiayaan

Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pria tersebut terancam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru