Polda Jatim Ringkus 2 Pengedar Narkoba Jaringan Jakarta-Surabaya

- Admin

Senin, 4 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil meringkus dua pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi di dua tempat yang berbeda.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pelaku merupakan jaringan antar Provinsi dari Jakarta ke Surabaya.

“Hanya selisih tiga hari yaitu tanggal, 12 dan 15 September 2021, pengedar narkoba jaringan antar provinsi ini berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda. Pelaku berinisial MMS diamankan di tempat parkir Mc Donal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dan pelaku berinisial IR diamankan di salah satu hotel di daerah Rungkut, Surabaya,” paparnya saat gelar konferensi pers di Polda Jatim, pada Senin (4/10/2021).

Baca Juga:  Forkopimda Jatim Siapkan Antigen Massal di Bangkalan

Berbekal informasi dari masyarakat, Polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya 1.577,85 gram, dan Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan jumlah total seluruhnya 675 butir, dari tangan tersangka MMS (29) warga Surabaya.

Sedangkan dari tangan tersangka IR (31) warga Jakarta. Polisi mengamankan 1 kantong plastik, yang berisi 1 bungkus teh china berisi Sabu dengan berat kotor 1.040 gram.

Sementara, menurut Kasubdit III Kompol Toni mengatakan, Barang haram ini sengaja di datangkan dari Jakarta untuk di edarkan di Jawa Timur.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Apresiasi Kinerja Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya

“Dari pengakuan tersangka MMS disetiap transaksinya, ia mendapatkan imbalan sebanyak 1.200 ribu rupiah, dan transaksi ini sudah 3 kali ia lakukan,” papar Kompol Toni.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MMS, polisi melakukan pengembangan, dengan melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka, dan berhasil menemukan Inek atau Pil Ekstasi, sebanyak 675 butir dan timbangan.

Ditresnarkoba polda jatim akan terus melakukan pengembangan dan
akibat ulahnya, kedua budak Narkoba jaringan antar provinsi ini di jerat dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Jatim Ringkus 18 Tersangka Pembobol Kartu Kredit

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:37 WIB

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z

Rabu, 22 April 2026 - 17:39 WIB

SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Senin, 13 April 2026 - 02:57 WIB

PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Berita Terbaru