SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Wawan (47) warga Dusun Asem Desa Gading Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo, diamuk masa saat ketahuan mencuri Sepeda Motor.
Kejadian tersebut, terjadi pada Senin Tanggal 14 Oktober 2019, sekitar pukul 04:00 WIB, di tempat parkir Pasar Balongsari Kelurahan Balongsari Kecamatan Tandes Kota Surabaya.
Kapolsek Tandes Polrestabes Surabaya Kompol Kusminto SH, melalui Unit Reskrim menjelaskan bahwa, pelaku saat itu melihat korban, yang sedang parkir dan belanja di Pasar Balongsari dengan mengunakan Sepeda Motor Honda Supra X 125 NF, bernopol L- 6992 -RL.
“Sesampai di pasar, sepeda Motor tersebut, diparkir dan dikunci setir untuk pengamananya, yang pada saat itu, dijaga tukang parkir,” tutur Kusminto melalui Kanit Reskrim Ipda Gogot.
Saat korban keluar dari pasar, ternyata ditl tempat parkir, sudah ramai orang dan ada beberapa Polisi yang datang, dan diketahui ternyata Sepeda Motornya telah dicuri oleh pelaku.
“Korban ditanya oleh petugas Polisi dan ditunjukkan tentang sepeda motor yang dicuri, korban membenarkan bahwa sepeda motor tersebut miliknya,” ujarnya.
Korban mengetahui kejadian tersebut setelah pelaku pencurian telah ditangkap oleh masa dan Polisi, yang pada saat itu, sedang melaksanakan Patroli. Pelaku mengalami luka-luka lebam di muka.
“Akhirnya korban dan saksi dibawa Polisi ke Polsek Tandes untuk membuat Laporan Polisi, sedangkan pelakunya dibawa ke RS Muji Rahayu dan Rs Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan dan pengobatan,” jelas Kompol Kusminto melalui Kanit Reskrim Ipda Gogot.
Dengan kejadian tersebut, Anggota berashil mengamankan barang bukti berupa, Satu Unit Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 NF 125 TR, warna hitam, tahun 2010, bernopol, L- 6992 -RL. Empat anak kunci T. Satu kunci pas, dan pelaku akan ditetapkan dengan Pasal 363 Jo. Pasal 365 KUHP.
Kapolsek Tandes didampingi Kanit Reskrim Ipda Gogot beberkan tersangka beserta barang buktinya