Ketahuan Curi Motor, Pria Probolinggo Dihadiahi Bugem di Pasar Balongsari Surabaya

- Admin

Jumat, 25 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Wawan (47) warga Dusun Asem Desa Gading Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo, diamuk masa saat ketahuan mencuri Sepeda Motor.

Kejadian tersebut, terjadi pada Senin Tanggal 14 Oktober 2019, sekitar pukul 04:00 WIB, di tempat parkir Pasar Balongsari Kelurahan Balongsari Kecamatan Tandes Kota Surabaya.

Kapolsek Tandes Polrestabes Surabaya Kompol Kusminto SH, melalui Unit Reskrim menjelaskan bahwa, pelaku saat itu melihat korban, yang sedang parkir dan belanja di Pasar Balongsari dengan mengunakan Sepeda Motor Honda Supra X 125 NF, bernopol L- 6992 -RL.

Baca Juga:  Beredar Kabar Mantan Kades Bancelok Jrengik Ditangkap Aparat Polres Sampang Atas Kasus Penipuan

“Sesampai di pasar, sepeda Motor tersebut, diparkir dan dikunci setir untuk pengamananya, yang pada saat itu, dijaga tukang parkir,” tutur Kusminto melalui Kanit Reskrim Ipda Gogot.

Saat korban keluar dari pasar, ternyata ditl tempat parkir, sudah ramai orang dan ada beberapa Polisi yang datang, dan diketahui ternyata Sepeda Motornya telah dicuri oleh pelaku.

“Korban ditanya oleh petugas Polisi dan ditunjukkan tentang sepeda motor yang dicuri, korban membenarkan bahwa sepeda motor tersebut miliknya,” ujarnya.

Korban mengetahui kejadian tersebut setelah pelaku pencurian telah ditangkap oleh masa dan Polisi, yang pada saat itu, sedang melaksanakan Patroli. Pelaku mengalami luka-luka lebam di muka.

Baca Juga:  60 Desa Siltapnya Tak Cair, AKD akan Lakukan Mediasi Lagi Dengan DPRD Bojonegoro

“Akhirnya korban dan saksi dibawa Polisi ke Polsek Tandes untuk membuat Laporan Polisi, sedangkan pelakunya dibawa ke RS Muji Rahayu dan Rs Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan dan pengobatan,” jelas Kompol Kusminto melalui Kanit Reskrim Ipda Gogot.

Dengan kejadian tersebut, Anggota berashil mengamankan barang bukti berupa, Satu Unit Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 NF 125 TR, warna hitam, tahun 2010, bernopol, L- 6992 -RL. Empat anak kunci T. Satu kunci pas, dan pelaku akan ditetapkan dengan Pasal 363 Jo. Pasal 365 KUHP.

Baca Juga:  Polda Jatim Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Aman di Pasar

Kapolsek Tandes didampingi Kanit Reskrim Ipda Gogot beberkan tersangka beserta barang buktinya

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru