BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kejaksaan Negeri Bojonegoro menggelar upacara Peringatan Hari Bakti Adyaksa ke-62 tahun 2002, Jumat (22/07/2022).
Badrut Tamam Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro membacakan Pidato Mahkamah Agung, dalam kegiatan apel pagi Hari Bakti Adyaksa 2022 di halaman Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Dari sambutan Badrut Tamam selaku Inspektur upacara mengatakan, apel pagi ini adalah rangkaian Upacara Hari Bakti Adyaksa 2022. Kali ini digelar dengan bersahaja namun tanpa mengurangi khidmat.
Menurutnya tahun ini terasa Istimewa karena bisa digelar secara langsung dan serempak.
“Meskipun masih ada pembatasan sesuai protokol kesehatan setelah 2 tahun sebelumnya kita selenggarakan secara visual,” ucapnya.
Lanjutnya, peringatan Hari Bakti adiyaksa merupakan momentum bersama untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua yang telah dikerjakan selama tahun terakhir, dan menyusun strategi guna mempersiapkan diri menghadapi tantangan di masa yang akan datang.
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kerja kerasnya seluruh jajaran dalam meningkatkan Citra dalam meningkatkan Citra institusi sehingga masyarakat mampu merasakan kehadiran negara dalam setiap problematika hukum,” terangnya.
Hasil survei nasional mengenai evaluasi publik terhadap kinerja tidak sehat selama ini, terhadap kinerja pemerintah dalam bidang ekonomi politik dan peningkatan hukum, pemberantasan korupsi yang kini menunjukkan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap instansi, tindakan dan seluruhnya menduduki peringkat ke-8 pada April dan sebelumnya menduduki peringkat ke-8 Pada bulan April 2022. Menjadi peringkat ke-4, pada bulan Juni 2022 dengan capaian 74,5% peningkatan kepercayaan tersebut karena masyarakat menganggap kejahatan sedikitnya banyak telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang digambarkan diantaranya adalah keberhasilan Kejaksaan.
“Dalam menangkap kegelisahan masyarakat atas praktek penegakan hukum dinilai tidak memenuhi rasa keadilan yaitu dikeluarkannya kebijakan penghentian pendudukan berdasarkan keadilan restoratif justice,” jelasnya.
Lanjutnya, kebijakan tersebut merupakan tonggak perubahan paradigma pendekatan hukum sehingga masyarakat memposisikan restoratif Justice identik dengan filsafat perabotan, berikutnya adalah menghadirkan rumah restoratif Justice guna menyerap keadilan di tengah masyarakat serta untuk menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis di tengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat, agama. sehingga akan tercipta kesejukan dan perdamaian yang dapat dirasakan oleh seluruh warga.
“Oleh karenanya saya kembali mengajak seluruh warga biasa untuk menjaga pelaksanaan keadilan restoratif dan menjaga asal masyarakat bahwa penegakan hukum bernurani masih ada di negeri ini,” pintanya.
“Serta saya ingatkan Jangan pernah nodai kepercayaan masyarakat di samping itu perlu diketahui bahwa peningkatan kepercayaan masyarakat tersebut juga karena keberhasilan meningkatkan kemampuan mengkomunikasikan capaian kinerja sehingga masyarakat mengetahui apa yang telah diraih maupun yang sedang dilakukan,” tegasnya.