Kasus Dihentikan, Korban Penipuan Pengurusan Sertifikat Tanah di Pasuruan Bersurat ke Kapolda Jatim

- Admin

Kamis, 29 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Cristiana Korban kasus penipuan pengurusan sertifikat tanah di Pasuruan melalui kuasa hukumnya RR Tantie Supriatsih mendatangi Polda Jatim untuk berkirim surat ke Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afianta.

RR Tantie Supriatsih mengatakan jika kedatanganya mewakili kliennya Ibu Christiana SE, hari ini Kamis (29/7/2021), kami akan memasukkan laporan dugaan adanya mafia tanah di kota Pasuruan.

Ia menjelaskan, keputusan bersurat ke Kapolda Jatim sebagai buntut adanya kasus dugaan penipuan pengurusan sertifikat tanah dengan terlapor oknum Mantan Camat Kota Pasuruan berinisial S.

S yang saat ini menjabat sebagai anggota dewan di Kota Pasuruan tersebut, kata dia, diduga melakukan penipuan, penggelapan dan pemalsuan kepada kliennya sebagaimana pasal 378, pasal 372, pasal 263, pasal 264, pasal 266 serta pasal 385 KUHP, sehingga korban melaporkan ke polisi dengan nomor laporan LPB/1026/XI/2019/UM/JATIM pada 18 November 2019.

Mirisnya, laporan polisi itu kini justru dihentikan oleh penyidik alias SP3 karena dianggap kurang bukti, “Laporan Ibu Christiana itu (akhirnya) dihentikan,” tandasnya.

Baca Juga:  Bus PO Kramat Djati Nyemplung ke Sawah, Dua Penumpang Tewas

Tantie menilai keputusan penyidik menghentikan penanganan kasusnya janggal. Karena kontra dengan arahan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jatim yang meminta agar ketika gelar perkara dilakukan, pihak pelapor maupun terlapor diundang untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya. Akan tetapi sampai kasus dihentikan, pihaknya selaku pelapor mengaku tidak ada undangan apapun dari penyidik.

Termasuk dikatakannya, soal perintah Itwasda agar penyidik memanggil saksi tambahan untuk dimintai keterangan selama proses penyidikan. Dan lagi-lagi, Tantie menegaskan hal itu juga tidak diindahkan oleh penyidik. Sehingga ia menyimpulkan penyidik tebang pilih dalam menangani laporan kliennya.

Sebagaimana diketahui, perintah Itwasda itu merupakan jawaban atas surat yang dilayangkan Tantie lantaran pihaknya jauh hari telah mencium ada ketidakadilan selama penanganan kasus di kepolisian.

“Kita ini menangkap kesan, kesan kita ya, (penyidik) berpihak kepada pelapor,” katanya.

Lebih lanjut Tantie bercerita, kasus ini mulanya terjadi sekitar tahun 2012 lalu. Ketika itu, kliennya ditawari jasa pengurusan sertifikat tanah oleh EW atas sepengetahuan S. Kliennya kemudian menyerahkan sembilan lembar kuitansi asli pembelian tanah sebagai syarat pengurusan sertifikat.

Baca Juga:  Jelang Piala Dunia U - 17 2023, Polda Jatim Geler Latihan Pra Operasi Aman Bacuya

Selain kuitansi, sejumlah uang juga disetor ke S secara bertahap untuk biaya pengurusan sertifikat tanah. Belakangan total uang yang telah disetor sebesar Rp 200 juta.

Empat tahun berlalu. Tantie menyebut, pengurusan sertifikat tanah yang dijanjikan EW maupun S tak kunjung ada kabar. Kliennya kemudian berinisiatif ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengecek ada tidaknya pengajuan sertifikat tanah miliknya.

“Ternyata tidak pernah ada pengurusan sertifikat yang pernah diuruskan oleh Pak S itu,” aku dia.

Setelah mendengar kabar itu, kliennya kemudian mendatangi kediaman S guna menagih janji atas pengurusan sertifikat tanah. Merasa kedoknya terkuak, S lalu mengembalikan sebagian uang Cristiana yang telah disetor.

Kendati uang sebagian dikembalikan dan persoalan dianggap selesai, S dikatakan Tantie diduga masih kerap memanipulasi data pertanahan di Kota Pasuruan. Luasan lahan milik kliennya tersebut, beberapa diantaranya mengalami penyusutan.

Oleh karena itu, kliennya pun memberanikan diri bersurat kepada Kapolda Jatim agar pucuk pimpinan Korps Bhayangkara di Jawa Timur tersebut turun tangan memberantas dugaan adanya mafia tanah di Kota Pasuruan.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Semprot Pengguna Jalan di Traffic Light Darmo

“(Agar) tim Satgas Pemberantasan Tanah untuk segera turun ke lapangan. Kalau misalkan beyul terjadi pelanggaran tolong diproses sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Di kesempatan berbeda, Kasubdit Hardabangtah Kompol Nur Hidayat ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menghentikan kasus dugaan tipu gelap dengan terlapor berinisal S. Namun mantan Wakapolres Jombang ini enggan membeberkan secara rinci alasan penyidik kasus tersebut di-SP3-kan.

“Itu dijelaskan di forum gelar ya, kami nggak bisa ngomong itu masalah teknis. Bukan hak kami menjelaskan kepada media,” tegasnya.

Nur Hidayat pun meminta apabila ada pihak yang kecewa dengan keputusan penyidik supaya menempuh jalur hukum sesuai aturan yang ada.

“Misalnya pra peradilan untuk menggugat keputusan itu, nanti diuji di pengadilan apakah keputusan itu sesuai apa tidak,” tutup dia.

Berita Terkait

Waduk Pacal dan Embung Tersier Pacal Dangkal, Bojonegoro Desak BBWS Turun Tangan
Mediasi Sempat Alot, Akhirnya 10 Eks Karyawan PT BAI Bojonegoro Sepakat Damai
Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim
Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda
Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi
Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik
Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri
Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:01 WIB

GIIAS Surabaya 2026, Wamenperin Soroti Pertumbuhan Kendaraan Ramah Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:13 WIB

BAIC T1 Jadi Andalan Baru di GIIAS Surabaya 2026, Harga Spesial Rp 393 Juta

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:04 WIB

GIIAS Surabaya 2026 Perluas Area Pameran, Hadirkan 37 Merek Kendaraan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Tegaskan BUMN Bukan Milik Penguasa, Pidato Presiden Prabowo Raih Tepuk Tangan Riuh Eksekutif-Legislatif Bojonegoro

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:04 WIB

VinFast Perluas Layanan Purnajual, Jaringan Servis Tembus 100 Outlet

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Triv Group dan Gabriel Rey Borong Lima Penghargaan Bergengsi dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:58 WIB

Pemerintah Naikkan Titik Impas Harga Tembakau, Petani Dapat Angin Segar

Berita Terbaru