SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Riyan warga Dusun Tanjung, Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terpaksa berurusan dengan pihak kepolisi.
Pasalnya, pria berumur 34 tahun itu ketahuan membawa narkoba jenis sabu Pinggir Jalan Umum Dusun Polai Tinggi, Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Senin (23/09).
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
Setelah mendapat informasi, petugas langsung melakukan lidik ke lokasi, dan ditemukan pelaku berada di pinggir Jalan Dusun Polai Tinggi Desa Daandung.
“Setelah dilakukan penggeledahan dan penangkapan telah ditemukan bungkus staples berada di dalam tas coklat pelaku yang di dalamnya terdapat satu poket plastik Narkotika Jenis Sabu Sabu dan diakui milik pelaku,” terangnya.
Selanjutnya petugas Polsek Kangayan melakukan interogasi lebih lanjut dan didapatkan informasi Pelaku bersama Doni (DTO) telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu di rumah Doni.
“Kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan ruang tertutup lainnya dan ditemukan seperangkat alat Bong bersama Pipet kacanya di sebuah kamar rumah milik Doni, bahwa Narkotika jenis sabu sabu yang berada di dalam sebuah bungkus Staples merupakan sisa dari Narkotika jenis sabu sabu yang baru saja dipakai oleh Pelaku dan Doni,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu pocket plastik Narkotika jenis sabu berat 0.30 Gr, pecahan uang kertas RP 471.000. dan alat Hisap (Bong) Terbuat dari Botol mineral yang berisi air dan 2 buah sedotan Putih serta sebuah HP android Warna Putih merk Oppo A37. Sebuah tas selempang warna coklat. Secarik kertas rokok bungkus isi staples sebagai penyimpan Narkotika jenis sabu sabu. Sebuah pipet kaca.
“Selanjutnya pelaku berikut BB diamankan di kantor Polsek Kangayan guna proses lidik dan Sidik lebih lanjut,” pungkasnya.

















