BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id — Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menyampaikan Nota Penjelasan atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Rabu (23/9/2026).
Langkah ini menjadi awal penyelarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro dan dihadiri oleh seluruh fraksi DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta para camat se-Kabupaten Bojonegoro.
Adapun lima Raperda yang diusulkan meliputi,
1, Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.
2, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
3, Raperda Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
4, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP/CSR).
5, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024–2044.
Dalam penjelasannya, Bupati Bojonegoro H. Setyo Wahono menegaskan, bahwa revisi Peraturan daerah (Perda) Kepala Desa dan Perda BPD bersifat mendesak menyusul berlakunya Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Desa.
Lanjutnya,Penyesuaian ini krusial untuk memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan calon tunggal, mekanisme pengisian anggota Badan Perwakilan Desa (BPD), serta pemenuhan kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen di BPD.
“Urgensi perubahan ini mengingat pada 2027 mendatang terdapat 155 desa dari total 419 desa di Kabupaten Bojonegoro yang akan menggelar Pilkades dan pengisian anggota BPD karena masa bakti yang telah berakhir,” ujar Setyo Wahono.
Tambahnya,Terkait Raperda Trantibumlinmas, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperbarui Perda Nomor 15 Tahun 2015 agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru (UU No. 1/2023) dan Permendagri No. 26/2020.
Penyesuaian ini bertujuan menguatkan peran Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) sekaligus menjamin kepastian hukum atas rasa aman dan tertib bagi warga.
Sementara itu, revisi Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Raperda TJSP) dilakukan sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Lewat aturan baru ini, cakupan penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan diperluas ke bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, infrastruktur, hingga pembinaan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) agar selaras dengan program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD).
Lanjutnya,adapun Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota(Raperda RPIK)Bojonegoro Tahun 2024–2044 dirancang sebagai peta jalan (roadmap) transformasi ekonomi daerah untuk dua dekade ke depan.
Setyo Wahono menyebut Bojonegoro perlu bertransisi dari ketergantungan pada sektor minyak dan gas bumi (migas) menuju industrialisasi nonmigas yang berkelanjutan berbasis agroindustri.
“RPIK ini merupakan pedoman strategis untuk membawa Bojonegoro menuju ekonomi industri yang beragam, tangguh, dan inklusif. Terdapat sembilan industri unggulan yang ditetapkan, dengan lima di antaranya merupakan industri hulu berbasis pertanian,” jelas Bupati.
Mengakhiri nota penjelasannya, Bupati Bojonegoro berharap kelima Raperda tersebut dapat dibahas secara intensif bersama DPRD guna menghasilkan produk hukum daerah yang responsif, transparan, dan bermanfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















