Proses Mediasi Antara PT BAI dan Mantan Karyawannya Sempat Diwarnai Ketegangan

- Admin

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Proses mediasi tripartit antara mantan pekerja PT Berkah Abadi Ice (PT BAI) dengan pihak manajemen perusahaan berlangsung alot dan sempat diwarnai ketegangan Rabu (1/4/2026).

Mediasi tersebut dilakukan di gedung Dinas tenaga kerja dan perindustrian Bojonegoro.

Perselisihan ini memuncak pada perdebatan mengenai besaran uang kompensasi yang diklaim mantan pekerja berbanding lurus dengan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Agus, mantan manajer yang memimpin 10 eks pekerja, menyatakan bahwa tuntutan mereka didasari oleh rasa kecewa terhadap perlakuan pemilik (owner) terdahulu.

Ia mengklaim adanya upaya pemanfaatan keahlian pekerja tanpa apresiasi yang layak sebelum pabrik ditutup.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Tinjau Pelaksanaan Protokoler Pencegahan Covid-19

“Pak Darsono itu sudah ada upaya membohongi saya. Saya merasa hanya diambil ilmunya saja. Karena itu, teman-teman tetap pada pendirian menuntut 10 kali gaji,” tegas Agus dalam forum mediasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Setyo Aji Wibawanto,selaku perwakilan manajemen baru menyatakan komitmennya untuk mengikuti aturan pemerintah, namun ia menyoroti keabsahan data para pemohon.

Berdasarkan pengecekan awal, ditemukan ketidaksinkronan antara daftar nama di somasi dengan bukti kehadiran (absensi) di lapangan.

“Kita tetap berdasarkan data. Ada nama tapi orangnya tidak ada, bahkan ada yang tidak masuk hingga tiga bulan. Sebagai manajemen baru, kami harus memvalidasi ini agar tidak menyalahi aturan perusahaan,” jelas Aji.

Baca Juga:  Polres Sumenep Amankan Bahan Peledak Seberat 8,5 Kilogram

Aji menambahkan bila minta 10 kali gaji hal ini sama saja perusahaan di peras, padahal amanat Pihak owner mengamanatkan agar pihak perusahaan dan pekerjaan ada jalan tengah.

“10 kali gaji kalau tidak sesuai regulasi,sama saja ini pemerasan,amanat owner ada jalan tengah,karena diantara 10 orang itu ada yang juga punya hutang, sebenarnya pihak owner tidak keberatan bila 1 kali gaji upah” terangnya.

Secara terpisah Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disperinaker Bojonegoro, Rafiudin Fatony, yang turut menengahi jalannya mediasi, memberikan pencerahan mengenai aturan main dalam hubungan industrial. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca Juga:  BNNP Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan Ganja di Sampang

Dalam regulasi tersebut, pasal 15 secara tegas mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang masa kerjanya telah berakhir, Penghitungganya. (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah.

“Jika masa kerja kurang dari satu tahun, secara hitungan regulasi hanya mendapatkan satu kali gaji secara proporsional. Maka, tuntutan sepuluh kali gaji itu tidak rasional secara hukum. Namun, kita tetap mengupayakan adanya win-win solution,” pungkas Fatoni.

Mediasi berakhir dengan agak ada perdebatan memanas dan semua pihak saling menahan emosi.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern
Tag :

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB