Proses Mediasi Antara PT BAI dan Mantan Karyawannya Sempat Diwarnai Ketegangan

- Admin

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Proses mediasi tripartit antara mantan pekerja PT Berkah Abadi Ice (PT BAI) dengan pihak manajemen perusahaan berlangsung alot dan sempat diwarnai ketegangan Rabu (1/4/2026).

Mediasi tersebut dilakukan di gedung Dinas tenaga kerja dan perindustrian Bojonegoro.

Perselisihan ini memuncak pada perdebatan mengenai besaran uang kompensasi yang diklaim mantan pekerja berbanding lurus dengan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Agus, mantan manajer yang memimpin 10 eks pekerja, menyatakan bahwa tuntutan mereka didasari oleh rasa kecewa terhadap perlakuan pemilik (owner) terdahulu.

Ia mengklaim adanya upaya pemanfaatan keahlian pekerja tanpa apresiasi yang layak sebelum pabrik ditutup.

Baca Juga:  LPM Dialektika Bakal Gelar Acara Bedah Buku Kerrong ka Omba' 

“Pak Darsono itu sudah ada upaya membohongi saya. Saya merasa hanya diambil ilmunya saja. Karena itu, teman-teman tetap pada pendirian menuntut 10 kali gaji,” tegas Agus dalam forum mediasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Setyo Aji Wibawanto,selaku perwakilan manajemen baru menyatakan komitmennya untuk mengikuti aturan pemerintah, namun ia menyoroti keabsahan data para pemohon.

Berdasarkan pengecekan awal, ditemukan ketidaksinkronan antara daftar nama di somasi dengan bukti kehadiran (absensi) di lapangan.

“Kita tetap berdasarkan data. Ada nama tapi orangnya tidak ada, bahkan ada yang tidak masuk hingga tiga bulan. Sebagai manajemen baru, kami harus memvalidasi ini agar tidak menyalahi aturan perusahaan,” jelas Aji.

Baca Juga:  Setelah Ramai Kabar Kondom berserakan di Jalan Veteran, Ini yang dilakukan Satpol PP Bojonegoro

Aji menambahkan bila minta 10 kali gaji hal ini sama saja perusahaan di peras, padahal amanat Pihak owner mengamanatkan agar pihak perusahaan dan pekerjaan ada jalan tengah.

“10 kali gaji kalau tidak sesuai regulasi,sama saja ini pemerasan,amanat owner ada jalan tengah,karena diantara 10 orang itu ada yang juga punya hutang, sebenarnya pihak owner tidak keberatan bila 1 kali gaji upah” terangnya.

Secara terpisah Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disperinaker Bojonegoro, Rafiudin Fatony, yang turut menengahi jalannya mediasi, memberikan pencerahan mengenai aturan main dalam hubungan industrial. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca Juga:  Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Probolinggo Laksanakan Giat Semester 1

Dalam regulasi tersebut, pasal 15 secara tegas mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang masa kerjanya telah berakhir, Penghitungganya. (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah.

“Jika masa kerja kurang dari satu tahun, secara hitungan regulasi hanya mendapatkan satu kali gaji secara proporsional. Maka, tuntutan sepuluh kali gaji itu tidak rasional secara hukum. Namun, kita tetap mengupayakan adanya win-win solution,” pungkas Fatoni.

Mediasi berakhir dengan agak ada perdebatan memanas dan semua pihak saling menahan emosi.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP
Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah
Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z
SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro
Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Rabu, 22 April 2026 - 19:37 WIB

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z

Rabu, 22 April 2026 - 17:39 WIB

SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Berita Terbaru