Proses Mediasi Antara PT BAI dan Mantan Karyawannya Sempat Diwarnai Ketegangan

- Admin

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Proses mediasi tripartit antara mantan pekerja PT Berkah Abadi Ice (PT BAI) dengan pihak manajemen perusahaan berlangsung alot dan sempat diwarnai ketegangan Rabu (1/4/2026).

Mediasi tersebut dilakukan di gedung Dinas tenaga kerja dan perindustrian Bojonegoro.

Perselisihan ini memuncak pada perdebatan mengenai besaran uang kompensasi yang diklaim mantan pekerja berbanding lurus dengan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Agus, mantan manajer yang memimpin 10 eks pekerja, menyatakan bahwa tuntutan mereka didasari oleh rasa kecewa terhadap perlakuan pemilik (owner) terdahulu.

Ia mengklaim adanya upaya pemanfaatan keahlian pekerja tanpa apresiasi yang layak sebelum pabrik ditutup.

Baca Juga:  Harga Pupuk Bersubsidi di Bondowoso Super Mahal, Ketua Pansus Geram, PT PI Sebut tak Ada Pelanggaran

“Pak Darsono itu sudah ada upaya membohongi saya. Saya merasa hanya diambil ilmunya saja. Karena itu, teman-teman tetap pada pendirian menuntut 10 kali gaji,” tegas Agus dalam forum mediasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Setyo Aji Wibawanto,selaku perwakilan manajemen baru menyatakan komitmennya untuk mengikuti aturan pemerintah, namun ia menyoroti keabsahan data para pemohon.

Berdasarkan pengecekan awal, ditemukan ketidaksinkronan antara daftar nama di somasi dengan bukti kehadiran (absensi) di lapangan.

“Kita tetap berdasarkan data. Ada nama tapi orangnya tidak ada, bahkan ada yang tidak masuk hingga tiga bulan. Sebagai manajemen baru, kami harus memvalidasi ini agar tidak menyalahi aturan perusahaan,” jelas Aji.

Baca Juga:  Wujudkan Swasembada Pangan, Bupati Setyo Wahono Targetkan Bojonegoro Jadi Produsen Padi Tertinggi Nasional Tahun 2028

Aji menambahkan bila minta 10 kali gaji hal ini sama saja perusahaan di peras, padahal amanat Pihak owner mengamanatkan agar pihak perusahaan dan pekerjaan ada jalan tengah.

“10 kali gaji kalau tidak sesuai regulasi,sama saja ini pemerasan,amanat owner ada jalan tengah,karena diantara 10 orang itu ada yang juga punya hutang, sebenarnya pihak owner tidak keberatan bila 1 kali gaji upah” terangnya.

Secara terpisah Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disperinaker Bojonegoro, Rafiudin Fatony, yang turut menengahi jalannya mediasi, memberikan pencerahan mengenai aturan main dalam hubungan industrial. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca Juga:  Ular Kobra Sembunyi di Dapur Rumah Warga, Damkar Sampang Bantu Evakuasi

Dalam regulasi tersebut, pasal 15 secara tegas mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang masa kerjanya telah berakhir, Penghitungganya. (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah.

“Jika masa kerja kurang dari satu tahun, secara hitungan regulasi hanya mendapatkan satu kali gaji secara proporsional. Maka, tuntutan sepuluh kali gaji itu tidak rasional secara hukum. Namun, kita tetap mengupayakan adanya win-win solution,” pungkas Fatoni.

Mediasi berakhir dengan agak ada perdebatan memanas dan semua pihak saling menahan emosi.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Begini Komentar Ketua Komisi C, Terkait Anomali DTSEN dari BPS yang Belum Rampung
Kemenperin Dorong Industri Kayu dan Furnitur Bertransformasi Digital Lewat Indowood Expo 2026
Tak Sekadar Pameran, Indowood Expo 2026 Bidik Penguatan Ekosistem Industri Furnitur
Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:56 WIB

Begini Komentar Ketua Komisi C, Terkait Anomali DTSEN dari BPS yang Belum Rampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:19 WIB

Kemenperin Dorong Industri Kayu dan Furnitur Bertransformasi Digital Lewat Indowood Expo 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Pameran, Indowood Expo 2026 Bidik Penguatan Ekosistem Industri Furnitur

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:40 WIB

Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Berita Terbaru