JOMBANG, SUARABANGSA.co.id – Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) mengirimkan somasi/klarifikasi lantaran berencana akan membawa ke Pengadilan Negeri atau PTUN terkait Kegiatan usaha pemurni pasir atau cucian pasir diduga milih inisial HM berlokasi di Jalan Raya Kandangan no 178 tepatnya Grenggeng, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Usut punya usut, usaha pencucian pasir yang diduga di datangkan dari luar Kabupaten Jombang, berdampak pada lingkungan dan pemasukan negara. Yang mana tertuang dalam UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. pada Pasal 161, pihak yang membeli, mengangkut, menjual, atau mengolah hasil tambang (pasir) dari tambang ilegal juga dipidana dengan penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Belum pada Undang Undang Lingkungan Hidup.
“Ya sudah kami somasi tertanggal 27 Februari 2026 dan sudah dikirimkan oleh teman-teman katanya melalui pos,” terang Iyan Direktur Nasional Lush Green Indonesia. Rabu 4/3/2026.
Dalam hal, dikatakan Iyan dari somasi atau klarifikasi tidak ada tanggapan pihaknya akan melakukan kajian atau mapping guna pengumpulan bahan keterangan dilapangan yang mana akan dilakukan Gugatan PMH.
“Bila tidak ada tanggapan karena ada dampak lingkungan dari usaha pencucian hasil tambang sebagai hilir, limbah air lumpur dari produksi terbuang lansung ke sungai, sedangkan hulu (pengambilan bahan hasil tambang,red) dari luar Kabupaten Jombang diduga dari usaha tambang tanpa dilengkapi dokumen resmi, maka kami akan melakukan upaya hukum, seperti gugatan di Tulungagung dan daerah lainnya,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditayangkan tim belum masih berupaya melakukan konfirmasi pada pemilik usaha pencucian pasir di Grenggeng, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Terkait fungsi lahan perizinan dan asal bahan matrial yang diproduksi, kelengkapan izin operasional dari usaha tersebut yang belum diketahui secara pasti, serta lokasi usaha juga harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk perizinan terkait penggunaan lahan dan dampak pencemaran lingkungan dari limbah air sisa produksi.
Penulis : Hari
Editor : Putri

















