LGI Kirimkan Somasi Kegiatan Usaha Pemurni Pasir di Ngoro Jombang

- Admin

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, SUARABANGSA.co.id – Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) mengirimkan somasi/klarifikasi lantaran berencana akan membawa ke Pengadilan Negeri atau PTUN terkait Kegiatan usaha pemurni pasir atau cucian pasir diduga milih inisial HM berlokasi di Jalan Raya Kandangan no 178 tepatnya Grenggeng, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Usut punya usut, usaha pencucian pasir yang diduga di datangkan dari luar Kabupaten Jombang, berdampak pada lingkungan dan pemasukan negara. Yang mana tertuang dalam UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. pada Pasal 161, pihak yang membeli, mengangkut, menjual, atau mengolah hasil tambang (pasir) dari tambang ilegal juga dipidana dengan penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Belum pada Undang Undang Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Dua Pemuda Sumenep Ini Terlibat Pencurian di Toko Unggas, Satu Pelaku Kabur

“Ya sudah kami somasi tertanggal 27 Februari 2026 dan sudah dikirimkan oleh teman-teman katanya melalui pos,” terang Iyan Direktur Nasional Lush Green Indonesia. Rabu 4/3/2026.

Dalam hal, dikatakan Iyan dari somasi atau klarifikasi tidak ada tanggapan pihaknya akan melakukan kajian atau mapping guna pengumpulan bahan keterangan dilapangan yang mana akan dilakukan Gugatan PMH.

“Bila tidak ada tanggapan karena ada dampak lingkungan dari usaha pencucian hasil tambang sebagai hilir, limbah air lumpur dari produksi terbuang lansung ke sungai, sedangkan hulu (pengambilan bahan hasil tambang,red) dari luar Kabupaten Jombang diduga dari usaha tambang tanpa dilengkapi dokumen resmi, maka kami akan melakukan upaya hukum, seperti gugatan di Tulungagung dan daerah lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kepergok Mencuri, Maling di Sampang Diamankan Lalu Motornya Dibakar

Hingga berita ini ditayangkan tim belum masih berupaya melakukan konfirmasi pada pemilik usaha pencucian pasir di Grenggeng, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Terkait fungsi lahan perizinan dan asal bahan matrial yang diproduksi, kelengkapan izin operasional dari usaha tersebut yang belum diketahui secara pasti, serta lokasi usaha juga harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk perizinan terkait penggunaan lahan dan dampak pencemaran lingkungan dari limbah air sisa produksi.

Penulis : Hari

Editor : Putri

Berita Terkait

Terganjal Rekomtek BBWS, 40 Paket Proyek Pengairan di Bojonegoro Masih Tertahan
Sinergi Lawan Spekulan, Polres dan Bulog Bojonegoro Kawal Petani Jagung dari Hulu Hingga Hilir
Dituduh Jadi ‘Cepu’ Mafia Solar, Pekerja SPBU Glagahwangi Bojonegoro Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon
Slamet Hari Hadi Sebut Seleksi Akhir Calon Pegawai Akan Dilakukan Langsung oleh PT Agrinas
Intervensi Partai di Program KDKMP: Kades Pungpungan Bojonegoro Sebut Marwah Jabatan ‘Ex-Officio’ Dilecehkan
Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan
Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal
Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:06 WIB

Tak Sekadar Pameran Otomotif, IIMS Surabaya 2026 Hadirkan Sport Entertainment

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:14 WIB

Harapan Ketua DPRD Bojonegoro terkait KDMP yang Diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:27 WIB

Taro Ramaikan Kampung Ramadan di Jombang, Ajak Keluarga Berpetualang dalam Kebaikan

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:08 WIB

Balik Jengger Ayam GAYATRI: Harapan dan Kecemasan Suraji di Tanjungharjo Bojonegoro

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:37 WIB

LUsh Green Indonesia akan Gugat Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalnus, Ini Penyebabnya

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:44 WIB

SMKS PGRI Sukodadi Gelar Pameran Karya Tata Busana, Dorong Kreativitas dan Jiwa Wirausaha Siswa

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:07 WIB

Buruh Tembakau Baureno Bojonegoro Dapat DBHCHT, Petani Tembakau Ngayam Juga Berharap Dapat

Jumat, 12 Desember 2025 - 23:36 WIB

Gotrade Gelar Roundtable Surabaya, Kupas Strategi Pasar AS 2026 dan Dorong Literasi Saham

Berita Terbaru