BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT) terkait Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tampaknya tidak berlaku di Kabupaten Bojonegoro.
SKB ini menetapkan batasan biaya yang boleh dipungut dari masyarakat untuk tahapan pra-PTSL, yaitu sebelum proses masuk ke BPN.
Tujuan Pemerintah mengadakan PTSL untuk pendaftaran tanah secara sistematis dan lengkap, bertujuan Untuk memberikan Sertifikat Tanah gratis kepada Masyarakat.
Dalam penelusuran Awak Media SUARABANGSA.co.id, dengan adanya SKB PTSL pada Tahun 2017, agar masyarakat bisa memiliki Sertifikat tanah.
Sertifikat Tanah yang diterbitkan Melalui PTSL menjadi bukti kepemilikan yang sah dan kuat secara hukum, memberikan rasa aman bagi pemilik Tanah.
Bagi Masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL perlu menyiapkan Beberapa dokumen, Seperti KTP, KK, Surat permohonan, bukti Pemasangan tanda batas, Dan bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Penghasilan (PPh) kecuali bagi Masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam Regulasi SKB tiga Kementerian Terkait PTSL memutuskan harga yang sudah disubsidi oleh Anggaran Pembangunan Belanja Negara (APBN).
Inilah harga bagi wilayah berdasarkan SKB 3 Menteri Tahun 2017 yang mungkin masih relevan, yang belum direvisi Oleh Negara.
Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp 450.000.
Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Kepri, Bangka Belitung): Rp 350.000.
Kategori III (Aceh, Sumut, Kaltim, Kalbar): Rp 250.000.
Kategori IV (Riau, Jambi, Sumsel, Lampung): Rp 200.000.
Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000.
Namun Hal tersebut tidak sama yang terjadi di Bojonegoro Kususnya di Desa Wedi Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.
Dari penulusuran dan investigasi awak media, harga mengurus Sertifikat diduga dari 500 ribu sampai 650 ribu.
Pemohon yang engan disebutkan namanya dan menginformasikan harga pastinya 500 ribu. Ketika ditanya apakah saat mengambil ada tambahan biaya 150 ribu rupiah, Ia mengaku tidak tahu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Wedi Heru Purnomo engan menanggapi dan dipersilahkan untuk konfirmasi kepada Ketua Panitia PTSL.
Kepala Desa malah meminta nama pemohon yang keberatan untuk disebutkan namanya.
“Pemohon siapa mas, RT berapa, kalau engak disebutkan namanya, saya juga tidak Komentar,” ungkapnya sambil mempersilahkan Ketua panitia PTSL untuk menjawab.
Ketua panitia PTSL Deni Isna Syahada menyangah bahwa harga 650 ribu, yang benar adalah 500 ribu.
Dalam pendaftaran PTSL di Desa Wedi, ada dua gelombang, gelombang pertama sejumlah 1,525 pemohon dan gelombang kedua 900 lebih.
“Yang benar 500 ribu, kalau 650 ribu tidak benar, yang keberatan harga itu siapa tolong sebutkan namanya, karena kita sudah ada surat perjanjian dari pemohon,” terangnya.
Saat disingung biaya 500 ribu yang tidak sesuai yang diamanatkan oleh Pemerintah, Deni menegaskan Bahwa Harga tersebut sama yang dilakukan tetangga Desa sebelah.
“Semua ada rinciannya dan berita acaranya, dan harga 500 ribu sama seperti harga di desa yang lainya,” ungkapnya.
Kalau secara rinci peruntukannya, Deni tidak bisa berkomentar kalau tidak buka data.
“Belum tahu kalau tidak membuka data,” sambungnya.
Deni menyebutkan biaya Pengumpulan Data Yuridis (Puldadis), yang merupakan bagian dari proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan biaya panitia sendiri.
Menurutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro hanya memberikan Alat Tulis Kantor (ATK).
“Semua dilakukan oleh Panitia sendiri dan Puldadis Panitia juga bayar sendiri ke BPN, BPN hanya memberi ATK saja,” terangnya.
Dalam catatan Redaksi jumlah pemohon 1,525 Gelombang pertama, 900 lebih Gelombang dua, kali 500 ribu, Sekitar 1,212,500,000.
1,212,500,000 – 363.750.000 (red: dari harga 150,000× 2,425 pemohon) = 848.750.000 rupiah.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















