Praktisi Hukum Unigoro Ungkap Potensi Pidana Panitia Olimpiade Matematika di Bojonegoro

- Admin

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kekisruhan Olimpiade Matematika tingkat SD/MI yang digelar di Gedung Serbaguna Bojonegoro pada Minggu (7/12/2025) terus berkembang.

Praktisi Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Mohammad Mansyur, menyatakan bahwa panitia dapat diproses secara pidana jika ditemukan unsur-unsur pidana yang dapat dibuktikan di pengadilan.

Olimpiade Matematika yang diikuti oleh ribuan anak dan orang tua ini berakhir dengan kekisruhan yang yang diduga melibatkan kurang lebih 45 anggota panitia yang terlibat, dengan tidak ada kemampuan panitia dalam mengelola acara sehinga terjadi chaos dan terkesan ada pembodohan kepada masyarakat, serta diduga tidak fairnya panitia sehinga memancing keributan kepada peserta maupun wali murid dan guru.

Baca Juga:  Telkomsel Luncurkan Orbit Star G1, Modem Wifi Paling Terjangkau

Ditambah ada dugaan Panitia Olimpiade Matematika tingkat SD/MI Bojonegoro tersebut, yang tidak berkoordinasi dengan instansi pendidikan resmi, saat menyelenggarakan Olimpiade matametika tingkat kabupaten Bojonegoro di Gedung Serbaguna Bojonegoro.

Menurut Mansyur, langkah pertama sebelum menentukan apakah panitia dapat diproses secara pidana adalah, mengidentifikasi terlebih dahulu peristiwa hukum yang benar-benar terjadi.

“Langkah yang paling krusial adalah mengidentifikasi peristiwa hukumnya. Baru setelah itu dapat ditentukan apakah ini masuk kategori pidana atau perdata,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa panitia dapat dipidana apabila ditemukan, unsur-unsur pidananya yang dapat dibuktikan di pengadilan.

Namun apabila kegagalan penyelenggaraan hanya sebatas ketidakmampuan memenuhi janji atau mengelola acara, maka penyelesaiannya lebih mengarah pada ranah perdata, yakni ganti rugi kepada peserta atau pihak yang dirugikan.

Baca Juga:  Miftakhul Huda, Anggota DPRD Bojonegoro Ini Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

“Kalau ada unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian, itu bisa masuk pidana. Tapi kalau hanya tidak mampu mengelola acara atau tidak memenuhi janji, maka itu masuk perdata dan dapat digugat secara ganti rugi,” terangnya.

Masih menurut Mansyur menegaskan, bahwa peserta atau orang tua yang merasa dirugikan memiliki hak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian apabila melihat adanya potensi tindak pidana.

Alternatif lain, mereka dapat mengajukan gugatan perdata jika kerugian bersifat materiil atau berkaitan dengan wanprestasi penyelenggara.

“Peserta yang merasa dirugikan bisa melapor ke polisi atau mengajukan gugatan perdata. Mekanisme hukumnya tersedia, tinggal melihat unsur-unsur yang terpenuhi,” ujarnya.

Baca Juga:  Rapat Resmi PHK Sepihak PT Berkah Abadi Ice Molor Dua Jam, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Pilih Bungkam

Lelaki yang akrab dipanggil kang mas Mansyur menegaskan, bahwa semua tergantung pada hasil identifikasi peristiwa hukum yang terjadi di lapangan.

Jika terbukti ada unsur pidana, kelalaian berat, atau tindakan yang mengancam keselamatan peserta, maka panitia dapat diproses secara pidana.

Namun bila kegagalannya hanya sebatas manajerial tanpa unsur kesengajaan, maka penyelesaian lebih tepat melalui jalur perdata.

Sementara itu, hingga kini polemik olimpiade tersebut masih menjadi sorotan publik. Tidak adanya koordinasi dengan instansi pendidikan, serta kekisruhan yang melibatkan ribuan anak dan orang tua membuat desakan terhadap panitia untuk memberikan klarifikasi semakin kuat.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran Cucu Pertama Ketua Koperasi Kareb Bojonegoro, H. Sutrisno Bagikan 1000 Paket Sembako
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:03 WIB

APBD Perubahan Bojonegoro 2026 Disepakati, Setyo Wahono Minta Perangkat Daerah Hindari Proyek Mangkrak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:18 WIB

Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:15 WIB

Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:47 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Pertanian

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:57 WIB

Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:51 WIB

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri

Berita Terbaru