Praktisi Hukum Unigoro Ungkap Potensi Pidana Panitia Olimpiade Matematika di Bojonegoro

- Admin

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kekisruhan Olimpiade Matematika tingkat SD/MI yang digelar di Gedung Serbaguna Bojonegoro pada Minggu (7/12/2025) terus berkembang.

Praktisi Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Mohammad Mansyur, menyatakan bahwa panitia dapat diproses secara pidana jika ditemukan unsur-unsur pidana yang dapat dibuktikan di pengadilan.

Olimpiade Matematika yang diikuti oleh ribuan anak dan orang tua ini berakhir dengan kekisruhan yang yang diduga melibatkan kurang lebih 45 anggota panitia yang terlibat, dengan tidak ada kemampuan panitia dalam mengelola acara sehinga terjadi chaos dan terkesan ada pembodohan kepada masyarakat, serta diduga tidak fairnya panitia sehinga memancing keributan kepada peserta maupun wali murid dan guru.

Baca Juga:  Dandim 0813 Bojonegoro Turun Langsung Temui Massa Ojol Sebelum Bergerak ke Disperinaker

Ditambah ada dugaan Panitia Olimpiade Matematika tingkat SD/MI Bojonegoro tersebut, yang tidak berkoordinasi dengan instansi pendidikan resmi, saat menyelenggarakan Olimpiade matametika tingkat kabupaten Bojonegoro di Gedung Serbaguna Bojonegoro.

Menurut Mansyur, langkah pertama sebelum menentukan apakah panitia dapat diproses secara pidana adalah, mengidentifikasi terlebih dahulu peristiwa hukum yang benar-benar terjadi.

“Langkah yang paling krusial adalah mengidentifikasi peristiwa hukumnya. Baru setelah itu dapat ditentukan apakah ini masuk kategori pidana atau perdata,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa panitia dapat dipidana apabila ditemukan, unsur-unsur pidananya yang dapat dibuktikan di pengadilan.

Namun apabila kegagalan penyelenggaraan hanya sebatas ketidakmampuan memenuhi janji atau mengelola acara, maka penyelesaiannya lebih mengarah pada ranah perdata, yakni ganti rugi kepada peserta atau pihak yang dirugikan.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Didesak Bersikap Tegas Terhadap Pengusaha Jaringan FO

“Kalau ada unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian, itu bisa masuk pidana. Tapi kalau hanya tidak mampu mengelola acara atau tidak memenuhi janji, maka itu masuk perdata dan dapat digugat secara ganti rugi,” terangnya.

Masih menurut Mansyur menegaskan, bahwa peserta atau orang tua yang merasa dirugikan memiliki hak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian apabila melihat adanya potensi tindak pidana.

Alternatif lain, mereka dapat mengajukan gugatan perdata jika kerugian bersifat materiil atau berkaitan dengan wanprestasi penyelenggara.

“Peserta yang merasa dirugikan bisa melapor ke polisi atau mengajukan gugatan perdata. Mekanisme hukumnya tersedia, tinggal melihat unsur-unsur yang terpenuhi,” ujarnya.

Baca Juga:  Atap Rumah Warga Sampang Ambruk Usai Diterjang Angin Kencang Disertai Hujan Deras

Lelaki yang akrab dipanggil kang mas Mansyur menegaskan, bahwa semua tergantung pada hasil identifikasi peristiwa hukum yang terjadi di lapangan.

Jika terbukti ada unsur pidana, kelalaian berat, atau tindakan yang mengancam keselamatan peserta, maka panitia dapat diproses secara pidana.

Namun bila kegagalannya hanya sebatas manajerial tanpa unsur kesengajaan, maka penyelesaian lebih tepat melalui jalur perdata.

Sementara itu, hingga kini polemik olimpiade tersebut masih menjadi sorotan publik. Tidak adanya koordinasi dengan instansi pendidikan, serta kekisruhan yang melibatkan ribuan anak dan orang tua membuat desakan terhadap panitia untuk memberikan klarifikasi semakin kuat.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:04 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:33 WIB

Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:04 WIB

Dilaporkan Hilang, Seorang Anak di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bekas Tambak

Berita Terbaru