BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kekisruhan Olimpiade Matematika tingkat SD/MI yang digelar di Gedung Serbaguna Bojonegoro pada Minggu (7/12/2025) terus berkembang.
Praktisi Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Mohammad Mansyur, menyatakan bahwa panitia dapat diproses secara pidana jika ditemukan unsur-unsur pidana yang dapat dibuktikan di pengadilan.
Olimpiade Matematika yang diikuti oleh ribuan anak dan orang tua ini berakhir dengan kekisruhan yang yang diduga melibatkan kurang lebih 45 anggota panitia yang terlibat, dengan tidak ada kemampuan panitia dalam mengelola acara sehinga terjadi chaos dan terkesan ada pembodohan kepada masyarakat, serta diduga tidak fairnya panitia sehinga memancing keributan kepada peserta maupun wali murid dan guru.
Ditambah ada dugaan Panitia Olimpiade Matematika tingkat SD/MI Bojonegoro tersebut, yang tidak berkoordinasi dengan instansi pendidikan resmi, saat menyelenggarakan Olimpiade matametika tingkat kabupaten Bojonegoro di Gedung Serbaguna Bojonegoro.
Menurut Mansyur, langkah pertama sebelum menentukan apakah panitia dapat diproses secara pidana adalah, mengidentifikasi terlebih dahulu peristiwa hukum yang benar-benar terjadi.
“Langkah yang paling krusial adalah mengidentifikasi peristiwa hukumnya. Baru setelah itu dapat ditentukan apakah ini masuk kategori pidana atau perdata,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa panitia dapat dipidana apabila ditemukan, unsur-unsur pidananya yang dapat dibuktikan di pengadilan.
Namun apabila kegagalan penyelenggaraan hanya sebatas ketidakmampuan memenuhi janji atau mengelola acara, maka penyelesaiannya lebih mengarah pada ranah perdata, yakni ganti rugi kepada peserta atau pihak yang dirugikan.
“Kalau ada unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian, itu bisa masuk pidana. Tapi kalau hanya tidak mampu mengelola acara atau tidak memenuhi janji, maka itu masuk perdata dan dapat digugat secara ganti rugi,” terangnya.
Masih menurut Mansyur menegaskan, bahwa peserta atau orang tua yang merasa dirugikan memiliki hak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian apabila melihat adanya potensi tindak pidana.
Alternatif lain, mereka dapat mengajukan gugatan perdata jika kerugian bersifat materiil atau berkaitan dengan wanprestasi penyelenggara.
“Peserta yang merasa dirugikan bisa melapor ke polisi atau mengajukan gugatan perdata. Mekanisme hukumnya tersedia, tinggal melihat unsur-unsur yang terpenuhi,” ujarnya.
Lelaki yang akrab dipanggil kang mas Mansyur menegaskan, bahwa semua tergantung pada hasil identifikasi peristiwa hukum yang terjadi di lapangan.
Jika terbukti ada unsur pidana, kelalaian berat, atau tindakan yang mengancam keselamatan peserta, maka panitia dapat diproses secara pidana.
Namun bila kegagalannya hanya sebatas manajerial tanpa unsur kesengajaan, maka penyelesaian lebih tepat melalui jalur perdata.
Sementara itu, hingga kini polemik olimpiade tersebut masih menjadi sorotan publik. Tidak adanya koordinasi dengan instansi pendidikan, serta kekisruhan yang melibatkan ribuan anak dan orang tua membuat desakan terhadap panitia untuk memberikan klarifikasi semakin kuat.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















