Praktisi Hukum Unigoro Ungkap Potensi Pidana Panitia Olimpiade Matematika di Bojonegoro

- Admin

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kekisruhan Olimpiade Matematika tingkat SD/MI yang digelar di Gedung Serbaguna Bojonegoro pada Minggu (7/12/2025) terus berkembang.

Praktisi Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Mohammad Mansyur, menyatakan bahwa panitia dapat diproses secara pidana jika ditemukan unsur-unsur pidana yang dapat dibuktikan di pengadilan.

Olimpiade Matematika yang diikuti oleh ribuan anak dan orang tua ini berakhir dengan kekisruhan yang yang diduga melibatkan kurang lebih 45 anggota panitia yang terlibat, dengan tidak ada kemampuan panitia dalam mengelola acara sehinga terjadi chaos dan terkesan ada pembodohan kepada masyarakat, serta diduga tidak fairnya panitia sehinga memancing keributan kepada peserta maupun wali murid dan guru.

Baca Juga:  Dump Truk Angkutan Material Pasir Tanpa Penutup Masih 'Berkeliaran' di Sampang

Ditambah ada dugaan Panitia Olimpiade Matematika tingkat SD/MI Bojonegoro tersebut, yang tidak berkoordinasi dengan instansi pendidikan resmi, saat menyelenggarakan Olimpiade matametika tingkat kabupaten Bojonegoro di Gedung Serbaguna Bojonegoro.

Menurut Mansyur, langkah pertama sebelum menentukan apakah panitia dapat diproses secara pidana adalah, mengidentifikasi terlebih dahulu peristiwa hukum yang benar-benar terjadi.

“Langkah yang paling krusial adalah mengidentifikasi peristiwa hukumnya. Baru setelah itu dapat ditentukan apakah ini masuk kategori pidana atau perdata,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa panitia dapat dipidana apabila ditemukan, unsur-unsur pidananya yang dapat dibuktikan di pengadilan.

Namun apabila kegagalan penyelenggaraan hanya sebatas ketidakmampuan memenuhi janji atau mengelola acara, maka penyelesaiannya lebih mengarah pada ranah perdata, yakni ganti rugi kepada peserta atau pihak yang dirugikan.

Baca Juga:  Berawal Dari Mencari Keringat Semata, Pemuda Mayangrejo Menggelar Buma Cup 2022

“Kalau ada unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian, itu bisa masuk pidana. Tapi kalau hanya tidak mampu mengelola acara atau tidak memenuhi janji, maka itu masuk perdata dan dapat digugat secara ganti rugi,” terangnya.

Masih menurut Mansyur menegaskan, bahwa peserta atau orang tua yang merasa dirugikan memiliki hak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian apabila melihat adanya potensi tindak pidana.

Alternatif lain, mereka dapat mengajukan gugatan perdata jika kerugian bersifat materiil atau berkaitan dengan wanprestasi penyelenggara.

“Peserta yang merasa dirugikan bisa melapor ke polisi atau mengajukan gugatan perdata. Mekanisme hukumnya tersedia, tinggal melihat unsur-unsur yang terpenuhi,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Cukai kepada Pedagang

Lelaki yang akrab dipanggil kang mas Mansyur menegaskan, bahwa semua tergantung pada hasil identifikasi peristiwa hukum yang terjadi di lapangan.

Jika terbukti ada unsur pidana, kelalaian berat, atau tindakan yang mengancam keselamatan peserta, maka panitia dapat diproses secara pidana.

Namun bila kegagalannya hanya sebatas manajerial tanpa unsur kesengajaan, maka penyelesaian lebih tepat melalui jalur perdata.

Sementara itu, hingga kini polemik olimpiade tersebut masih menjadi sorotan publik. Tidak adanya koordinasi dengan instansi pendidikan, serta kekisruhan yang melibatkan ribuan anak dan orang tua membuat desakan terhadap panitia untuk memberikan klarifikasi semakin kuat.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB