Terkait Perangkat Desa Rangkap Jabatan, DPMPD Bojonegoro Pasrahkan ke Desa dan Instansi Terkait

- Admin

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Polemik terkait perangkat desa yang masih masuk di daftar Simpatika, dimana aplikasi yang mendata nama-nama Guru yang dibawah Naungan Kementerian Agama (Kemenag) hal ini menjadi perhatian serius (doble jabatan) dan bertentangan dengan Undang-undang desa nomer 6/2014 yang mengatur tentang perangkat Desa. Jumat 23/5/2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (DPMPD) Machmudin, A.P , M.M mengatakan, ada 12 poin terkait Desa sesuai Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, “dan jabatan lain yang ditentukan Per Undang-Udangan”terang nya.

Desa sesuai Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

1,Merugikan Kepentingan Umum: Perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Baca Juga:  Kado di Bulan Ramadhan, Pemkab Bojonegoro Mendapat Predikat WTP

2,Membuat Keputusan yang Menguntungkan Diri Sendiri, Keluarga, atau Golongan:

3,Perangkat desa tidak boleh mengambil keputusan yang memberikan keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu secara tidak sah.

4,Menyalahgunakan Wewenang, Tugas, Hak, dan/atau Kewajiban: Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain dilarang keras.

5,Melakukan Tindakan Diskriminatif: Perangkat desa wajib memperlakukan semua warga secara adil tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan.

6,Menjadi Pengurus Partai Politik: Perangkat desa dilarang menjadi pengurus atau anggota aktif partai politik untuk menjaga netralitas.

7,Menjadi Anggota atau Pengurus Organisasi Terlarang: Keterlibatan dalam organisasi yang dilarang oleh pemerintah tidak diperbolehkan.
Melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN):

Baca Juga:  Tiga Pelajar di Sumenep Diringkus Polisi

8,Perangkat desa harus menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam menjalankan tugasnya.

9,Menerima Uang, Barang, dan/atau Jasa dari Pihak Lain: Penerimaan gratifikasi yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan dilarang.

10,Menjadi Perantara untuk Mendapatkan Keuntungan: Perangkat desa tidak boleh bertindak sebagai perantara untuk mendapatkan keuntungan dari pihak lain.

11,Terlibat dalam Kampanye Pemilu atau Pilkada: Perangkat desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah untuk menjaga netralitas.

12,Melanggar Sumpah/Janji Jabatan: Perangkat desa wajib mematuhi sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan saat dilantik. Meninggalkan Tugas Selama 60 Hari Kerja Berturut-turut Tanpa Alasan Jelas: Ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan selama 60 hari kerja berturut-turut merupakan pelanggaran serius.

Baca Juga:  Perlunya Mensterilkan Program Makan Bergizi Gratis dari Inefisiensi dan Politisasi Lokal

Menurut mahmudin PMD segera kordinasi dengan Kemenag dan instansi lain terkait rangkap jabatan tersebut, karena ada beberapa larangan yang harus disampaikan kepada instansi tersebut terkait rangkap jabatan,

“kesimpulanya, kita harus koordinasi dengan Kemenag / instansi lain terkait adanya larangan rangkap jabatan pada instansi tersebut”jelasnya saat dihubungi lewat ponsel nya.

Mahmudin juga mengembalikan keputusan tersebut pada kepala Desa masing-masing, dengan pertimbangan Provesionalisme perangkat desa.

“Dikembalikan kepada kewenangan Kades dengan dasar pertimbangan profesionalisme sebagai Perades,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung
Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:59 WIB

Lirik Lagu ‘Derita’ Rhoma Irama yang Dipopulerkan Kebambali oleh Valen DA7

Rabu, 13 November 2024 - 05:31 WIB

Setyo Wahono Hadiri HUT Golkar, 3000 Masa Berjoget Bersama Adella

Selasa, 12 November 2024 - 11:27 WIB

Achmad Fauzi Dorong E-Sport Sumenep ke Pentas Nasional

Senin, 7 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Lirik Lagu Ciinan Bana, Favorit Sobat Ngarit

Senin, 29 April 2024 - 18:49 WIB

Mensesneg Meriahkan Panggung Gor The Dozs di Dolok Gede

Sabtu, 20 April 2024 - 01:45 WIB

Dalam Rangka Peningkatan Perekonomian UMKM, Taman Bangkal Sumenep Akan Dijadikan Pusat Hiburan Rakyat

Minggu, 14 April 2024 - 14:51 WIB

Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang

Sabtu, 13 April 2024 - 15:39 WIB

Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal

Berita Terbaru