BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Polemik terkait perangkat desa yang masih masuk di daftar Simpatika, dimana aplikasi yang mendata nama-nama Guru yang dibawah Naungan Kementerian Agama (Kemenag) hal ini menjadi perhatian serius (doble jabatan) dan bertentangan dengan Undang-undang desa nomer 6/2014 yang mengatur tentang perangkat Desa. Jumat 23/5/2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (DPMPD) Machmudin, A.P , M.M mengatakan, ada 12 poin terkait Desa sesuai Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, “dan jabatan lain yang ditentukan Per Undang-Udangan”terang nya.
Desa sesuai Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
1,Merugikan Kepentingan Umum: Perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
2,Membuat Keputusan yang Menguntungkan Diri Sendiri, Keluarga, atau Golongan:
3,Perangkat desa tidak boleh mengambil keputusan yang memberikan keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu secara tidak sah.
4,Menyalahgunakan Wewenang, Tugas, Hak, dan/atau Kewajiban: Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain dilarang keras.
5,Melakukan Tindakan Diskriminatif: Perangkat desa wajib memperlakukan semua warga secara adil tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan.
6,Menjadi Pengurus Partai Politik: Perangkat desa dilarang menjadi pengurus atau anggota aktif partai politik untuk menjaga netralitas.
7,Menjadi Anggota atau Pengurus Organisasi Terlarang: Keterlibatan dalam organisasi yang dilarang oleh pemerintah tidak diperbolehkan.
Melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN):
8,Perangkat desa harus menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam menjalankan tugasnya.
9,Menerima Uang, Barang, dan/atau Jasa dari Pihak Lain: Penerimaan gratifikasi yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan dilarang.
10,Menjadi Perantara untuk Mendapatkan Keuntungan: Perangkat desa tidak boleh bertindak sebagai perantara untuk mendapatkan keuntungan dari pihak lain.
11,Terlibat dalam Kampanye Pemilu atau Pilkada: Perangkat desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah untuk menjaga netralitas.
12,Melanggar Sumpah/Janji Jabatan: Perangkat desa wajib mematuhi sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan saat dilantik. Meninggalkan Tugas Selama 60 Hari Kerja Berturut-turut Tanpa Alasan Jelas: Ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan selama 60 hari kerja berturut-turut merupakan pelanggaran serius.
Menurut mahmudin PMD segera kordinasi dengan Kemenag dan instansi lain terkait rangkap jabatan tersebut, karena ada beberapa larangan yang harus disampaikan kepada instansi tersebut terkait rangkap jabatan,
“kesimpulanya, kita harus koordinasi dengan Kemenag / instansi lain terkait adanya larangan rangkap jabatan pada instansi tersebut”jelasnya saat dihubungi lewat ponsel nya.
Mahmudin juga mengembalikan keputusan tersebut pada kepala Desa masing-masing, dengan pertimbangan Provesionalisme perangkat desa.
“Dikembalikan kepada kewenangan Kades dengan dasar pertimbangan profesionalisme sebagai Perades,” pungkasnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri