Terkait Perangkat Desa Rangkap Jabatan, DPMPD Bojonegoro Pasrahkan ke Desa dan Instansi Terkait

- Admin

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Polemik terkait perangkat desa yang masih masuk di daftar Simpatika, dimana aplikasi yang mendata nama-nama Guru yang dibawah Naungan Kementerian Agama (Kemenag) hal ini menjadi perhatian serius (doble jabatan) dan bertentangan dengan Undang-undang desa nomer 6/2014 yang mengatur tentang perangkat Desa. Jumat 23/5/2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (DPMPD) Machmudin, A.P , M.M mengatakan, ada 12 poin terkait Desa sesuai Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, “dan jabatan lain yang ditentukan Per Undang-Udangan”terang nya.

Desa sesuai Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

1,Merugikan Kepentingan Umum: Perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Baca Juga:  Peduli Masyarakat Terdampak Covid-19, PR GP Ansor Jenangger Salurkan Paket Sembako

2,Membuat Keputusan yang Menguntungkan Diri Sendiri, Keluarga, atau Golongan:

3,Perangkat desa tidak boleh mengambil keputusan yang memberikan keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu secara tidak sah.

4,Menyalahgunakan Wewenang, Tugas, Hak, dan/atau Kewajiban: Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain dilarang keras.

5,Melakukan Tindakan Diskriminatif: Perangkat desa wajib memperlakukan semua warga secara adil tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan.

6,Menjadi Pengurus Partai Politik: Perangkat desa dilarang menjadi pengurus atau anggota aktif partai politik untuk menjaga netralitas.

7,Menjadi Anggota atau Pengurus Organisasi Terlarang: Keterlibatan dalam organisasi yang dilarang oleh pemerintah tidak diperbolehkan.
Melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN):

Baca Juga:  Demi Mengentas Kemiskinan, Bupati Bojonegoro Terapkan Program Gayatri

8,Perangkat desa harus menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam menjalankan tugasnya.

9,Menerima Uang, Barang, dan/atau Jasa dari Pihak Lain: Penerimaan gratifikasi yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan dilarang.

10,Menjadi Perantara untuk Mendapatkan Keuntungan: Perangkat desa tidak boleh bertindak sebagai perantara untuk mendapatkan keuntungan dari pihak lain.

11,Terlibat dalam Kampanye Pemilu atau Pilkada: Perangkat desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah untuk menjaga netralitas.

12,Melanggar Sumpah/Janji Jabatan: Perangkat desa wajib mematuhi sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan saat dilantik. Meninggalkan Tugas Selama 60 Hari Kerja Berturut-turut Tanpa Alasan Jelas: Ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan selama 60 hari kerja berturut-turut merupakan pelanggaran serius.

Baca Juga:  GPPS Desak BK DPRD Sumenep Usut Tuntas Dugaan Video Mesum Mirip Anggota Dewan

Menurut mahmudin PMD segera kordinasi dengan Kemenag dan instansi lain terkait rangkap jabatan tersebut, karena ada beberapa larangan yang harus disampaikan kepada instansi tersebut terkait rangkap jabatan,

“kesimpulanya, kita harus koordinasi dengan Kemenag / instansi lain terkait adanya larangan rangkap jabatan pada instansi tersebut”jelasnya saat dihubungi lewat ponsel nya.

Mahmudin juga mengembalikan keputusan tersebut pada kepala Desa masing-masing, dengan pertimbangan Provesionalisme perangkat desa.

“Dikembalikan kepada kewenangan Kades dengan dasar pertimbangan profesionalisme sebagai Perades,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran Cucu Pertama Ketua Koperasi Kareb Bojonegoro, H. Sutrisno Bagikan 1000 Paket Sembako
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat
Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:05 WIB

Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran Cucu Pertama Ketua Koperasi Kareb Bojonegoro, H. Sutrisno Bagikan 1000 Paket Sembako

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:04 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:23 WIB

KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola

Berita Terbaru