Terkait Perangkat Desa Rangkap Jabatan, DPMPD Bojonegoro Pasrahkan ke Desa dan Instansi Terkait

- Admin

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Polemik terkait perangkat desa yang masih masuk di daftar Simpatika, dimana aplikasi yang mendata nama-nama Guru yang dibawah Naungan Kementerian Agama (Kemenag) hal ini menjadi perhatian serius (doble jabatan) dan bertentangan dengan Undang-undang desa nomer 6/2014 yang mengatur tentang perangkat Desa. Jumat 23/5/2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (DPMPD) Machmudin, A.P , M.M mengatakan, ada 12 poin terkait Desa sesuai Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, “dan jabatan lain yang ditentukan Per Undang-Udangan”terang nya.

Desa sesuai Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

1,Merugikan Kepentingan Umum: Perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Baca Juga:  Tingkatkan Herd Immunity, Aliansi Musik Sampang Minta para Musisi dan Penyanyi Ikut Vaksin

2,Membuat Keputusan yang Menguntungkan Diri Sendiri, Keluarga, atau Golongan:

3,Perangkat desa tidak boleh mengambil keputusan yang memberikan keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu secara tidak sah.

4,Menyalahgunakan Wewenang, Tugas, Hak, dan/atau Kewajiban: Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain dilarang keras.

5,Melakukan Tindakan Diskriminatif: Perangkat desa wajib memperlakukan semua warga secara adil tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan.

6,Menjadi Pengurus Partai Politik: Perangkat desa dilarang menjadi pengurus atau anggota aktif partai politik untuk menjaga netralitas.

7,Menjadi Anggota atau Pengurus Organisasi Terlarang: Keterlibatan dalam organisasi yang dilarang oleh pemerintah tidak diperbolehkan.
Melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN):

Baca Juga:  Imbas Joget TikTok di Masjid, Dirut PT BPRS BAS Sampang Beri Sanksi Tegas pada Dua Oknum Pegawainya

8,Perangkat desa harus menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam menjalankan tugasnya.

9,Menerima Uang, Barang, dan/atau Jasa dari Pihak Lain: Penerimaan gratifikasi yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan dilarang.

10,Menjadi Perantara untuk Mendapatkan Keuntungan: Perangkat desa tidak boleh bertindak sebagai perantara untuk mendapatkan keuntungan dari pihak lain.

11,Terlibat dalam Kampanye Pemilu atau Pilkada: Perangkat desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah untuk menjaga netralitas.

12,Melanggar Sumpah/Janji Jabatan: Perangkat desa wajib mematuhi sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan saat dilantik. Meninggalkan Tugas Selama 60 Hari Kerja Berturut-turut Tanpa Alasan Jelas: Ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan selama 60 hari kerja berturut-turut merupakan pelanggaran serius.

Baca Juga:  BUMDes Berkaho Pungpungan Bojonegoro Raih Juara II Lomba Unik dan Inovatifnya

Menurut mahmudin PMD segera kordinasi dengan Kemenag dan instansi lain terkait rangkap jabatan tersebut, karena ada beberapa larangan yang harus disampaikan kepada instansi tersebut terkait rangkap jabatan,

“kesimpulanya, kita harus koordinasi dengan Kemenag / instansi lain terkait adanya larangan rangkap jabatan pada instansi tersebut”jelasnya saat dihubungi lewat ponsel nya.

Mahmudin juga mengembalikan keputusan tersebut pada kepala Desa masing-masing, dengan pertimbangan Provesionalisme perangkat desa.

“Dikembalikan kepada kewenangan Kades dengan dasar pertimbangan profesionalisme sebagai Perades,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat
Bupati Setyo Wahono Lepas Jalan Sehat Harkopnas: Koperasi Pilar Utama Ekonomi Bojonegoro
Lewat Program IVF Morula Surabaya, Pasutri Sumenep Akhirnya Miliki Bayi Kembar Setelah 22 Tahun
Absen Undangan Kapolres, SMSI Sumenep Tegaskan Bukan Bagian Aksi Boikot
Baru 6 Desa Beroperasi, KDMP Pungpungan Kalitidu Masih Terkendala Perizinan Produk Lokal
Gandeng Musisi Papan Atas, All Out Festival 2026 Targetkan Geliat Ekonomi Kreatif Bojonegoro
Akses Jalan Cor Kalianyar-Temayang Dongkrak Ekonomi, Sayang Sebagian Jalur Masih Gelap Gulita
Sepi Job di Bulan Suro, Biduan Asal Kapas Bojonegoro Banting Setir Jualan Rujak lewat Live TikTok
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:15 WIB

Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:47 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Pertanian

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:57 WIB

Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:51 WIB

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:50 WIB

Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:48 WIB

DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Setyo Wahono: WTP Bukan Sertifikat Anti-Korupsi

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:48 WIB

Resmi Dibuka, Pameran ALLPACK Surabaya 2026 Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi Kemasan

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:26 WIB

Kadis DPMD Sumenep Gerak Cepat Tindak Lanjuti Perangkat Desa Rangkap Jabatan

Berita Terbaru