Warning! Tambang di Blitar Carut Marut, Ini Penjelasan Lush Green Indonesia

- Admin

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tambang di Blitar

i

Salah satu tambang di Blitar

BLITAR, SUARABANGSA.co.id – Tata kelola penarikan retribusi tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh Pemkab Blitar, Jawa Timur, kini menjadi sorotan kalangan masyarakat termasuk komunitas Pengiat lingkungan Lush Green Indonesia (LGI).

Bukan masalah Prestasi setelah Pemkab Blitar membuka pos retribusi di 10 titik, bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai puluhan juta dalam tempo belum genap sepekan. Namun ini soal regulasi yang tertuang dalam peraturan Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Sehingga tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari. Sehingga perlu kajian yang matang.

Sangat wajar bila masyarakat menuai protes bahkan ada yang mengatakan dipublik bahwa, yang tidak mengatongi izin resmi itu yang harus dikenakan retribusi pajak. Namun itu, dinilai sama halnya membuat sebuah kubangan cela hukum agar Pemkab Blitar terjebak.

Bagaimana tidak jika itu dilakukan sama halnya Pemkab Blitar melegalkan penambang ilegal yang mana akan menjamur, lantaran pengusaha tambang ilegal tidak perlu izin resmi, hanya cukup membayar retribusi pajak MBLB di pos pantau. Sama halnya panarikan tersebut dinilai sebagai pungutan liar.

PAD Meningkat Masyarakat Terdampak Menjerit

“Dalam hal ini, perlu mengkaji ulang menarik retribusi MBLB, ini tidak hanya masalah financial PAD bisa meningkat drastis sampai sekitar 77 juta dalam 5 hari, sebelumnya hanya sekitar 60 juta dalam setahun. Tapi ini masalah keharmonisan yang harus diseimbangkan dampak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak,” tegas Iyan.

Baca Juga:  Tradisi Menikah di Bulan Haji, Sejumlah Pasangan di Sampang Lepas Masa Lajang

Dilanjutkan, Iyan dampak pada lingkungan sangat luar biasa, banyak kubangan layaknya sebuah danau di bekas galian tambang yang ditinggalkan oleh pengusaha tambang, ratusan petani dari sekitar 16 desa menjerit akibat pengairan terganggu yang mana dinilai menghambat Indonesia untuk swasembada pangan, belum lgi pernah makan korban akibat longsor.

“Dampak lingkungan sangat memperihatinkan mulai tempat wisata malah dijadikan tambang,banyak lubang seperti danau setelah ditinggal pengusaha tambang, aliran irigasi sawah petani tercemar dan terganggu ada yang sempat gagal panen, dikala petani melakukan aksi demo ada korban diduga dipukul oknum orang tambang. Yang ditakutkan pada nantinya bumi proklamator bisa kekurangan oksigen lantaran pepohonan kian berkurang dampak dari tambang,” lanjutnya.

Resiko Menanti, Jika Terobos Aturan Retribusi Pajak MBLB

Diterangakan Iyan, Jika Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar tetap melalukan penarikan retribusi pajak daerah MBLB di pos pantau, tanpa melihat asal muasal material MBLB didapat dari tambang ilegal itu sama halnya Pemkab Blitar dinilai melanggar peraturan kementrian Keuangan Republik indonesia.

Baca Juga:  Polsek Kota Tinjau Kegiatan PT Gudang Garam Sumenep

“Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada Wajib Pajak, nah kalau belum WP. Jangan sampai menerobos aturan yang berakibat fatal. Ini sudah jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 57 UU 28 tahun 2009 mengenai Pajak MBLB, bahwa Pajak Daerah dapat dipungut apabila Wajib Pajak sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif, untuk besaran penarikan retribusi pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 25 persen. Jadi jangan sampai terjadi masalah hukum dikemudian hari, karena banyak cela masuk ranah hukum jika tidak dikaji benar benar, ini hanya bahasan kecil soal peraturan retribusi pajak MBLB,” terangnya.

Pendataan Dan Penertiban Tambang Ilegal Maupun Legal

Menyikapi hal ini Pemkab/Pemkot dipaparkan Iyan bisa berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum guna berkolaborasi menertibkan dan mendata ulang tambang yang ada di Kabupaten/Kota Blitar agar tertata dan tidak timbul polemik.

“Kalau pendataan dan penertiban saya kira mudah lah. Ada 2 pimpinan daerah, ada 2 Kapolres ada 2 Kajari dan TNI. Biar tidak timbul polemik akan adanya tambang malah berdampak pada lingkungan dan kesejahteraan warga sekitar tambang, perlu digaris bawahi tujuan tambang guna kesejahteraan masyarakat bukan malah menjadi hantu buat masyarakat masalah ada kekerasan, jangan sampai muncul kasus kancil Lumajang pindah ke Blitar, LGI jika tidak mampu mengawal akan berkolaborasi dengan NGo Lingkungan di seluruh Indonesia,” paparnya.

Baca Juga:  Tiga Warga Sampang di Sumpah Pocong, Ini Penyebabnya

Lebih lanjut, sorotan dipublik karena penarikan retribusi pajak MBLB di pinggir jalan yang tersebar di 10 titik, selain itu bahwa penarikan pajak retribusi ditujukan bukan yang memiliki IUP atau IUPK melainkan pada tambang yang tidak berizin atau ilegal.

“Memang benar tidak boleh ditarik retribusi pajak lagi karena dalam peraturan Kemenentrian keuangan Ri bahwa Pengambilan MBLB sebagai mineral ikutan pada lahan kuasa pertambangan (IUP dan IUPK) telah dikenakan PNPB (Iuran eksplorasi dan iuran produksi), sehingga tidak dikenakan Pajak MBLB. Jadi Pemkab/Pemkot Blitar tinggal minta keabsahan izin ke ESDM,Jadi tidak hanya dokumen dari pengusaha tambang, tapi juga tidak boleh menarik yang Ilegal bahaya jadinya, ” tandasnya.

Penulis : Hari

Editor : Putri

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru