Soal Pembahasan APBD Perubahan, Banggar DPRD Sumenep Dinilai Melanggar Tatib

- Admin

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Hairul Anwar

i

Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Hairul Anwar

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id  –  Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Sumenep tahun 2025 oleh Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran (Timgar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep mendapat sorotan.

Pasalanya, Badan Anggaran (Banggar) ditengarai tergesa-gesa dan bekerja tidak sesuai tata tertib (Tatib).

Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar menyebutkan, seharusnya pembahasan Raperda ABPBD Perubahan sesuai Tata Tertib (Tatib), Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran (Timgar) membahas kebijakan umum anggaran.

Menurutnya, Banggar tidak membahas secara detail tentang anggaran. Anggaran secara detail dibahas di tingkat Komisi. Setelah selesai di komisi, baru diplenokan bahwa komisi setuju dengan jumlah anggaran tersebut. Sesuai aturan, baru diserahkan ke Banggar.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Cek Vaksinasi Pelajar SMAN 1 Gresik

“Kan memang seharusnya seperti itu. Menurut Rule Of The Game-nya yang sesuai dengan Tatib, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 3 dan Pasal 17 ayat 5,” kata Hairul Anwar, Selasa (15/7/2025).

Ia menururkan, dalam Pasal 18 ayat 3 disebutkan, pembahasan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran pemerintah daerah dengan berpedoman dengan hasil pleno komisi dan mitra kerjanya.

“Faktanya, tanpa pembahasan di tingkat komisi dan langsung dibawa ke Banggar. Seharusnya dikomisikan dulu. Ini tidak sesuai dengan Tatib yang menjadi pedoman legislatif dalam menjalankan tugasnya. Kita bekerja itu ada “Al-Qur’anya” yang harus ditaati. Jadi Komisi I menolak jika dibanggarkan duluan. Kita bekerja jangan dibolak-balik,” tegasnya.

Baca Juga:  Buron 7 Bulan, Pelaku Pembacokan di Taman Wiyata Bahari Sampang Akhirnya Keok Diciduk 'Dhemit'

Lebih lanjut politisi PAN menyebutkan, dalam ilmu hukum terdapat “Ratio scripta”. Mengacu terhadap ilmu hukum tersebut, pembahasan Perda perubahan APBD harus berurutan secara tertib. Tanpa mengesampingkan peran dan fungsi komisi yang mengetahui kebutuhan anggaran OPD.

“Pertama, anggaran harus rasional. Kedua, harus sismematis. Ketiga adalah metodologis. Metodologis di sini, semua itu harus dikomisikan sesuai aturan. Rasionalitas dan sistematikanya yang tahu itu komisi. Berapa kebutuhan anggaran masing-masing OPD dan mitra kerja,” tukas Hairul.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, saat dihubungi tidak ada tanggapan. Hanya saja pada Senin, 14 Juli 2025 dalam laporan Banggar terhadap hasil pembahasan Perda tentang perubahan APBD 2025 menyebutkan, Banggar dalam melakukan pembahasan bersama Timgar berpedoman pada nota keuangan, PU fraksi-fraksi, jawaban bupati atas PU fraksi, dan draf Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025.

Baca Juga:  Kapolres Sumenep Dijabat Mantan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim

Sikap inipun banyak menuai sorotan, yang tidak hanya datang dari anggota DPRD Sumenep sendiri, melainkan dari masyarakat luas, hingga dikaitkan dengan rapat di Jogjakarta.

Penulis : Arif

Editor : Putri

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru