Soal Pembahasan APBD Perubahan, Banggar DPRD Sumenep Dinilai Melanggar Tatib

- Admin

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Hairul Anwar

i

Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Hairul Anwar

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id  –  Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Sumenep tahun 2025 oleh Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran (Timgar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep mendapat sorotan.

Pasalanya, Badan Anggaran (Banggar) ditengarai tergesa-gesa dan bekerja tidak sesuai tata tertib (Tatib).

Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar menyebutkan, seharusnya pembahasan Raperda ABPBD Perubahan sesuai Tata Tertib (Tatib), Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran (Timgar) membahas kebijakan umum anggaran.

Menurutnya, Banggar tidak membahas secara detail tentang anggaran. Anggaran secara detail dibahas di tingkat Komisi. Setelah selesai di komisi, baru diplenokan bahwa komisi setuju dengan jumlah anggaran tersebut. Sesuai aturan, baru diserahkan ke Banggar.

Baca Juga:  Curi Sepeda Motor di Sumenep, Warga Pamekasan Ini Harus Berurusan dengan Polisi

“Kan memang seharusnya seperti itu. Menurut Rule Of The Game-nya yang sesuai dengan Tatib, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 3 dan Pasal 17 ayat 5,” kata Hairul Anwar, Selasa (15/7/2025).

Ia menururkan, dalam Pasal 18 ayat 3 disebutkan, pembahasan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran pemerintah daerah dengan berpedoman dengan hasil pleno komisi dan mitra kerjanya.

“Faktanya, tanpa pembahasan di tingkat komisi dan langsung dibawa ke Banggar. Seharusnya dikomisikan dulu. Ini tidak sesuai dengan Tatib yang menjadi pedoman legislatif dalam menjalankan tugasnya. Kita bekerja itu ada “Al-Qur’anya” yang harus ditaati. Jadi Komisi I menolak jika dibanggarkan duluan. Kita bekerja jangan dibolak-balik,” tegasnya.

Baca Juga:  Petani Dan Buruh Pabrik Rokok di Sumenep Bakal Dapat BLT DBHCHT

Lebih lanjut politisi PAN menyebutkan, dalam ilmu hukum terdapat “Ratio scripta”. Mengacu terhadap ilmu hukum tersebut, pembahasan Perda perubahan APBD harus berurutan secara tertib. Tanpa mengesampingkan peran dan fungsi komisi yang mengetahui kebutuhan anggaran OPD.

“Pertama, anggaran harus rasional. Kedua, harus sismematis. Ketiga adalah metodologis. Metodologis di sini, semua itu harus dikomisikan sesuai aturan. Rasionalitas dan sistematikanya yang tahu itu komisi. Berapa kebutuhan anggaran masing-masing OPD dan mitra kerja,” tukas Hairul.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, saat dihubungi tidak ada tanggapan. Hanya saja pada Senin, 14 Juli 2025 dalam laporan Banggar terhadap hasil pembahasan Perda tentang perubahan APBD 2025 menyebutkan, Banggar dalam melakukan pembahasan bersama Timgar berpedoman pada nota keuangan, PU fraksi-fraksi, jawaban bupati atas PU fraksi, dan draf Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025.

Baca Juga:  Peringati Hari Pahlawan, Aktivis Teater IAIN Madura Gelar Aksi Teatrikal

Sikap inipun banyak menuai sorotan, yang tidak hanya datang dari anggota DPRD Sumenep sendiri, melainkan dari masyarakat luas, hingga dikaitkan dengan rapat di Jogjakarta.

Penulis : Arif

Editor : Putri

Berita Terkait

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern
SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Rabu, 23 September 2026 - 17:30 WIB

HJB ke-349 Diluncurkan, Bupati Tekankan Refleksi Sejarah dan Kualitas Pelayanan

Berita Terbaru