BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 pada Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023 yang kelebihan bayar iuran jaminan/asuransi peserta JKN sebesar Rp. 995.910.000.
Ada dua hal yang menyebabkan kelebihan pembayaran iuran jaminan/asuransi yakni terdapat 2.201 peserta JKN meninggal dunia belum didukung akta kematian serta terdapat 11 peserta yang telah pindah atau tidak ditemukan. Sebab data kepesertaan JKN belum dimutakhirkan.
Terdapat 2.201 peserta JKN meninggal dunia belum didukung akta kematian, berdasarkan hasil konfirmasi kepada 35 Puskesmas di lingkungan Kabupaten Bojonegoro bersama dengan perangkat desa dan petugas kecamatan setempat pada tanggal 19 Maret 2024 secara uji petik, terhadap daftar by name by address kepesertaan Jaminan Kesehatan.
Hasil uji petik menunjukkan terdapat data peserta JKN telah meninggal dunia. Sehingga Pemkab Bojonegoro tetap membayar kepesertaan penduduk yang meninggal dunia pada iuran sebesar Rp. 990.927.000 yang merupakan akumulasi jumlah peserta meninggal dunia sampai tahun 2023.
Sedangkan terdapat 11 peserta yang telah pindah atau tidak ditemukan, berdasarkan hasil konfirmasi terkait data kepesertaan by name by address peserta JKN BPK RI pada desa dan kecamatan melalui 35 Puskesmas di lingkungan Kabupaten Bojonegoro bersama dengan perangkat desa dan petugas kecamatan setempat yang dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2024 secara uji petik menunjukkan sebelas peserta JKN telah pindah ke luar wilayah kepersertaanya dan tidak ditemukan keberadaannya.
Atas kondisi tersebut Dinas Kesehatan selaku pengelola data kepersertaan JKN pada tanggal 26 Maret 2024 mengakui adanya peserta yang tidak ditemukan karena pindah tempat tinggal. 11 peserta tersebut termasuk dalam kategori peserta yang mendapatkan iuran dan bantuan iuran JKN dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dan nilai iuran JKN tetap dibayarkan sebesar Rp 4.983.000.
Ninik Susmiati Selaku Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro yang ditemui awak media Suarabangsa, di kantornya mengungkapkan hasil pemeriksaan BPK RI atas kelebihan pembayaran Iuran jaminan/asuransi kepada BPJS Kesehatan di tahun 2023 telah diselesaikan sesuai kesepakatan Rencana Kerja nomor 440/6648/412.202/2022 dan 210/KTR/VII-02/1222 tentang penyelenggaraan JKN bagi penduduk Kabupaten Bojonegoro dalam rangka Universal Health Coverage (UHC).
Apabila terdapat kelebihan pembayaran iuran diketahui dalam jangka waktu kerjasama, maka kelebihan tersebut akan dikompensasi dengan iuran bulan/tahapan berikutnya.
“Temuan BPK atas kelebihan bayar sudah diselesaikan sesuai regulasi, yakni dikompensasikan seperti yang ada pada berita acara yang dibuat oleh Dinas Kesehatan Bojonegoro dan BPJS Kesehatan,” ungkap Ninik Susmiati.
Saat disingung terkait hal data-data yang menyebabkan ditemukan oleh BPK RI apakah tidak pernah terupdate, Ninik Sumiati juga menjelaskan hal tersebut sudah dilakukan, Saat daftar ya masih hidup Kemudian mati tapi tidak dilaporkan, sehinga data masih hidup dan masih aktif kepesertaan nya,
“Ya sudah pak, Karena data ratusan ribu bahkan jutaan kok, terus dilakukan verval, pemeriksaan 2025 untuk LKPD 2024 tidak ada lagi lebih bayar,” terangnya.
Saat awak media Suara bangsa bertanya terkait bukti pengembalian dari BPJS Bojonegoro, Ninik Sumiati bisa memberikan data tersebut berupa berita acara, namun sampai berita ini ditulis berita acara belum bisa diterima oleh awak media.
“Maaf Pak berita acara isinya tetang banyak hal yang ditanda tangani dinkes dan BPJS, Saya bisa kirim, Ga enak saya karena waktu itu saya belum di Dinkes,” pungkas Chatt-nya pada awak media saat di ingatkan terkait Berita acara yang di janjikan Kepala Dinkes Bojonegoro terkait Pengembalian Kelebihan bayar tersebut.
Dengan ada nya berita acara,bisa diketahui by name by address penerima manfaat baru yang di konversikan oleh Dinkes dan BPJS Bojonegoro.
Penulis : Takim
Editor : Putri