Bupati Bojonegoro Akan Keluarkan SE, Demi Tata Kelola Pemerintahan Bersih dari Unsur KKN

- Admin

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pada tanggal 10/3/2025 Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengeluarkan Surat Edaran mengajak para Aparat Sipil Negara (ASN) untuk menjaga integritas dalam pencegahan dan pengendalian gratifikasi. Khususnya di bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Hal tersebut disampaikan Bupati Wahono melalui SE Nomor: 700/508/412.100/2025 tentang Imbauan Terkait Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Dalam Rangka Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Η, Bupati Bojonegoro.

Bupati Wahono berharap Surat Edaran (SE) ini mampu menjadi pilar dan motivasi bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Pemkab)untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Juga meningkatkan komitmen dalam penerapan program pengendalian gratifikasi di Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Keterangan SR Menegement Mengarah 'Force Majeure', Pemkab dan Polisi Desak SR Bertanggung Jawab

Melalui SE tersebut, ada 7 poin imbauan dan ajakan kepada seluruh Pejabat Perangkat Daerah, Direktur BUMD dan ASN di wilayah Kabupaten Bojonegoro untuk bersama-sama berperan aktif dalam menjaga Integritas.

Pertama, jujur dan amanah dalam bekerja. Kedua, tidak menerima dan memberikan bingkisan, hadiah, parsel, hampers dalam bentuk apapun kepada/dari pihak manapun yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya untuk kepentingan pribadi dalam rangka Hari Raya Keagamaan maupun hari-hari lainnya.

“Ketiga, apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi sesuai format pelaporan atau bisa dibantu Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Bojonegoro,” jelasnya.

Baca Juga:  Verifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro Harapkan Target Dapat Tercapai

Poin empat, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bentuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau para pihak yang membutuhkan.

Poin kelima. apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran penyalahgunaan wewenang, hambatan pelayanan masyarakat, korupsi, kolusi dan nepotisme dan pelanggaran disiplin pegawai, silakan melaporkan melalui:

a. GOL KPK pada alamat https://gol.kpk.go.id b. b. Whistle Blowing System pada alamat surat elektronik wbsbojonegoro@bojonegorokab.go.id atau
c. Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kabupaten Bojonegoro an. Rahmat Junaidi 081233908386

Sementara itu, poin keenam, setiap perangkat daerah membuat dan mempublikasikan media sosialisasi antikorupsi untuk dipasang di kantor atau media sosial masing-masing perangkat daerah.

Baca Juga:  Resmikan Masjid Tangguh, Bupati Pamekasan Berharap Penyebaran Covid-19 Berkurang

Ketujuh, sebagai bentuk pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi.

“Mari kita manfaatkan bulan yang penuh berkah ini menjadi ajang introspeksi, perbaikan iman, moral dan hati, sehingga dapat bekerja lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat Bojonegoro. Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan. Semoga Allah SWT menerima ibadah kita di Bulan Ramadhan dan meningkatkan kualitas ketakwaan kita,” harap Bupati Setyo Wahono.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Kucurkan APBD Masif untuk RTLH, Pemkab Bojonegoro Sabet Penghargaan dari Gubernur Jatim
Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro, Sholat Idul Adha Di Masjid Berbeda, Begini Pidato Bupati Bojonegoro
Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya
Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian
Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih
Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran
Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Setyo Wahono Minta Dukungan Pusat di Hadapan Menteri Hanif Faisol: Malu Jika Bojonegoro Tanpa Adipura
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB