Bupati Bojonegoro Akan Keluarkan SE, Demi Tata Kelola Pemerintahan Bersih dari Unsur KKN

- Admin

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pada tanggal 10/3/2025 Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengeluarkan Surat Edaran mengajak para Aparat Sipil Negara (ASN) untuk menjaga integritas dalam pencegahan dan pengendalian gratifikasi. Khususnya di bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Hal tersebut disampaikan Bupati Wahono melalui SE Nomor: 700/508/412.100/2025 tentang Imbauan Terkait Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Dalam Rangka Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Η, Bupati Bojonegoro.

Bupati Wahono berharap Surat Edaran (SE) ini mampu menjadi pilar dan motivasi bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Pemkab)untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Juga meningkatkan komitmen dalam penerapan program pengendalian gratifikasi di Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  CSR PT ADS Meningkat, 23 Miliar Direncanakan Dialokasikan Untuk Pembangunan Bojonegoro

Melalui SE tersebut, ada 7 poin imbauan dan ajakan kepada seluruh Pejabat Perangkat Daerah, Direktur BUMD dan ASN di wilayah Kabupaten Bojonegoro untuk bersama-sama berperan aktif dalam menjaga Integritas.

Pertama, jujur dan amanah dalam bekerja. Kedua, tidak menerima dan memberikan bingkisan, hadiah, parsel, hampers dalam bentuk apapun kepada/dari pihak manapun yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya untuk kepentingan pribadi dalam rangka Hari Raya Keagamaan maupun hari-hari lainnya.

“Ketiga, apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi sesuai format pelaporan atau bisa dibantu Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Bojonegoro,” jelasnya.

Baca Juga:  Pj Bupati Bojonegoro Launching Logo HJB 347

Poin empat, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bentuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau para pihak yang membutuhkan.

Poin kelima. apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran penyalahgunaan wewenang, hambatan pelayanan masyarakat, korupsi, kolusi dan nepotisme dan pelanggaran disiplin pegawai, silakan melaporkan melalui:

a. GOL KPK pada alamat https://gol.kpk.go.id b. b. Whistle Blowing System pada alamat surat elektronik wbsbojonegoro@bojonegorokab.go.id atau
c. Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kabupaten Bojonegoro an. Rahmat Junaidi 081233908386

Sementara itu, poin keenam, setiap perangkat daerah membuat dan mempublikasikan media sosialisasi antikorupsi untuk dipasang di kantor atau media sosial masing-masing perangkat daerah.

Baca Juga:  Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin Lantik 6 Pejabat Eselon 3 di Pendopo

Ketujuh, sebagai bentuk pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi.

“Mari kita manfaatkan bulan yang penuh berkah ini menjadi ajang introspeksi, perbaikan iman, moral dan hati, sehingga dapat bekerja lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat Bojonegoro. Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan. Semoga Allah SWT menerima ibadah kita di Bulan Ramadhan dan meningkatkan kualitas ketakwaan kita,” harap Bupati Setyo Wahono.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Mau Beli Mobil Baru di Tengah Efisiensi, Ketua DPRD Bojonegoro Mendapat Sorotan
Polda Jatim Gerebek Produsen MinyaKita Palsu di Sampang, Polres dan Pemkab Dinilai Kecolongan
Sekwan Akan Lakukan Efisiensi Anggaran, Tapi Ketua DPRD Bojonegoro Akan Beli Mobdin Baru
BUMD Ketahan Pangan Mandiri di Bentuk saat Efisiensi Anggaran, Begini Komentar Wabup Bojonegoro
Bahas Tentang Hutan, Bupati Bojonegoro Temui ADM Bojonegoro dan Tuban
Anggota DPRD Pamekasan Soroti Kemacetan Arus Lalu Lintas di Pasar Palengaan
Pimpinan DPRD Bojonegoro Lantik Anggota Dewan PAW dari Gerindra
Tiga Raperda Ditetapkan, Begini Harapan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono
Tag :

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 12:08 WIB

Cari Bibit Atlit Sejak Dini, PSHT Bojonegoro Gelar Kejuaraan SH Champion Kids

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:52 WIB

KBI Bojonegoro Menurunkan 8 Atlit di Kejurprov, Sabet 6 Medali

Selasa, 24 September 2024 - 21:52 WIB

Bupati Sumenep Lantik Pengurus IPSI, Ketua Pastikan Akan Cetak Atlet-atlet Handal

Minggu, 1 September 2024 - 08:19 WIB

Jete Run Surabaya 2024 Sukses Dihadiri 3.300 Peserta dari Seluruh Indonesia

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 18:33 WIB

Sejumlah 2485 Atlet Siap Berkompetisi Dalam Porkab Bojonegoro 2024

Rabu, 7 Agustus 2024 - 17:33 WIB

AKD Bojonegoro Apresiasi Gelaran Bhayangkara Cup

Rabu, 7 Agustus 2024 - 16:42 WIB

Kalahkan PK Sugihwaras di Grand Final, Bobha Jadi Juara Turnamen Bhayangkara Cup 2024

Minggu, 28 Juli 2024 - 23:48 WIB

Askab PSSI Bojonegoro Gelar Kongres Tahunan PSSI

Berita Terbaru

Daerah

Pembangunan Kantor DPRD Pamekasan Masih Tahap Perencanaan

Sabtu, 15 Mar 2025 - 10:38 WIB