Bupati Bojonegoro Akan Keluarkan SE, Demi Tata Kelola Pemerintahan Bersih dari Unsur KKN

- Admin

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pada tanggal 10/3/2025 Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengeluarkan Surat Edaran mengajak para Aparat Sipil Negara (ASN) untuk menjaga integritas dalam pencegahan dan pengendalian gratifikasi. Khususnya di bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Hal tersebut disampaikan Bupati Wahono melalui SE Nomor: 700/508/412.100/2025 tentang Imbauan Terkait Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Dalam Rangka Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Η, Bupati Bojonegoro.

Bupati Wahono berharap Surat Edaran (SE) ini mampu menjadi pilar dan motivasi bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Pemkab)untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Juga meningkatkan komitmen dalam penerapan program pengendalian gratifikasi di Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  PPKM Mikro di 8 Desa Dari 5 Kecamatan di Bangkalan Bakal Diperkuat

Melalui SE tersebut, ada 7 poin imbauan dan ajakan kepada seluruh Pejabat Perangkat Daerah, Direktur BUMD dan ASN di wilayah Kabupaten Bojonegoro untuk bersama-sama berperan aktif dalam menjaga Integritas.

Pertama, jujur dan amanah dalam bekerja. Kedua, tidak menerima dan memberikan bingkisan, hadiah, parsel, hampers dalam bentuk apapun kepada/dari pihak manapun yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya untuk kepentingan pribadi dalam rangka Hari Raya Keagamaan maupun hari-hari lainnya.

“Ketiga, apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi sesuai format pelaporan atau bisa dibantu Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Bojonegoro,” jelasnya.

Baca Juga:  Giat Pekan Batik Daerah Budaya Bangsa, Pj Bupati Bojonegoro Harap Menjadikan Inspirasi dan Kebanggaan bagi Masyarakat

Poin empat, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bentuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau para pihak yang membutuhkan.

Poin kelima. apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran penyalahgunaan wewenang, hambatan pelayanan masyarakat, korupsi, kolusi dan nepotisme dan pelanggaran disiplin pegawai, silakan melaporkan melalui:

a. GOL KPK pada alamat https://gol.kpk.go.id b. b. Whistle Blowing System pada alamat surat elektronik wbsbojonegoro@bojonegorokab.go.id atau
c. Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kabupaten Bojonegoro an. Rahmat Junaidi 081233908386

Sementara itu, poin keenam, setiap perangkat daerah membuat dan mempublikasikan media sosialisasi antikorupsi untuk dipasang di kantor atau media sosial masing-masing perangkat daerah.

Baca Juga:  Hadiri Pengajian BKMT, Bupati Tapsel Ajak Para Jemaah Untuk Semangat Sambut Tahun Baru Hijriyah

Ketujuh, sebagai bentuk pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi.

“Mari kita manfaatkan bulan yang penuh berkah ini menjadi ajang introspeksi, perbaikan iman, moral dan hati, sehingga dapat bekerja lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat Bojonegoro. Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan. Semoga Allah SWT menerima ibadah kita di Bulan Ramadhan dan meningkatkan kualitas ketakwaan kita,” harap Bupati Setyo Wahono.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Hadiri Pemberian Makanan Tambahan bagi Penderita TBC, Begini Harapan Bupati dan Wabup Bojonegoro
Terkait Temuan BPK RI Tentang Kelebihan Bayar, Dinkes Bojonegoro: sudah diselesaikan sesuai regulasi
DKPP Bojonegoro Gandeng Kemitraan dengan Perusahaan Agrikultura Tanam Pepaya California
Dua Srikandi Bojonegoro bersama Dinkes Sisir Gizi Buruk dan Penderita TBC, Begini Komentar Mereka
Hadiri Wisuda SOTH, Ketua TP PKK Bojonegoro Ajak Ibu-ibu Membentuk Generasi Emas
Tok, DPRD Sampang Setujui Penetapan Dua Raperda Sekaligus
100 Hari Kerja, Ini Capaian Bupati dan Wabup Bojonegoro
6 OPD di Sumenep Raih Penghargaan Bergengsi SMSI Award 2025
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:16 WIB

Data Provider FO Berbeda dengan DPTSP, Begini Penjelasan DPUBMPR Bojonegoro

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:06 WIB

Kapolres Bojonegoro Resmi Tutup Kejuaraan Pencak Silat Kapolres Cup 4

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:09 WIB

Pemdes Sukowati Bojonegoro Digeruduk Warganya yang bekerja di PT Sata Tec Indonesia

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:02 WIB

Kabel Provider Semrawut di Bojonegoro, Instansi Saling Lempar Tanggung Jawab

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:56 WIB

Polemik PT Sata Tec dan Sekolah, Kades Sukowati Dukung Keputusan Pemkab Bojonegoro

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:13 WIB

Karyawan Sata Tec Indonesia Mulai Resah, Berharap ada Solusi dari Pemkab Bojonegoro

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:09 WIB

Jelang Pagelaran Wastra Batik Festival 2025 Bojonegoro, Ketua Dekranasda Study Banding ke Solo

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:21 WIB

PT Jawa Power-PT YTL Jatim Serahkan 100 Bibit Buah untuk Konservasi Alam di SDN Tambakukir Probolinggo

Berita Terbaru

Ekonomi

Respon Cepat Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, DPRD Sumenep Gelar RDP

Selasa, 17 Jun 2025 - 17:46 WIB