Bersama Bea Cukai, Satpol PP Sumenep Bakal Berantas Rokok Ilegal dengan Siroleg

- Admin

Selasa, 22 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus berupaya dalam pemberantasan rokok ilegal yang beredar.

kali ini Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar rapat koordinasi dan bimbingan teknis (Bintek) terkait Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg) pada Rabu (8/10/2024) di Aula Kantor Satpol PP Sumenep.

Acara ini dihadiri tim pengumpulan informasi rokok ilegal tahun 2024, yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura, Andy Saputra dan Moh. Hendra Asmara, memberikan paparan penting terkait pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Baca Juga:  Perahu Nelayan di Sumenep Dikabarkan Tenggelam

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sumenep, Nurus Dahri, menjelaskan bahwa Siroleg adalah aplikasi yang memudahkan pelaporan adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Sumenep.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kapasitas personel Satpol PP dalam mengumpulkan informasi terkait barang kena cukai, khususnya rokok ilegal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasatpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menekankan pentingnya pengawasan terhadap barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol. Ia menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Pemerintah mengendalikan peredaran rokok melalui cukai, karena jika konsumsinya tidak diatur, bisa membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, Satpol PP memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dengan turun langsung ke masyarakat,” ujar Wahyu.

Baca Juga:  Bincang Santai di RSUD Padangan, Ini Harapan Bupati Bojonegoro

Ia juga menjelaskan bahwa peran pemerintah daerah dalam pemberantasan rokok ilegal telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Satpol PP diberi kewenangan untuk mengumpulkan informasi dan melaporkannya melalui Siroleg, sementara Bea Cukai memiliki otoritas penuh dalam penindakan.

Wahyu menekankan pentingnya peran Satpol PP dalam memberantas rokok ilegal demi mencegah kerugian bagi negara dan meningkatkan kontribusi cukai untuk pembangunan.

“Kami berharap, dengan adanya Bintek ini, personel Satpol PP bisa lebih efektif dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.

Baca Juga:  BUMD Ketahan Pangan Mandiri di Bentuk saat Efisiensi Anggaran, Begini Komentar Wabup Bojonegoro

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.

“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” paparnya.

Penulis : Kris

Editor : Putri

Berita Terkait

Satu Rumah Warga di Sampang Roboh Diterjang Angin Kencang, BPBD Salurkan Bantuan
Panen Raya Padi Organik, Bupati Bojonegoro Puji Desa Sambiroto
Bupati Bojonegoro Berangkatkan Calon Jemaah Haji, Ini Pesannya
Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih, Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi
Gelar Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029, Ini Fokus Pemerintah Kabupaten Sampang
Atap Rumah Warga Sampang Ambruk Usai Diterjang Angin Kencang Disertai Hujan Deras
Bupati Bojonegoro Berkometmen Tidak Anti Keritik
Tanggapi Keluhan Pokdarwis, Disporapar Pamekasan: Kami Tak Bisa Berbuat

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:05 WIB

Kepala Desa Sumberjo Kidul Bojonegoro Merasa Kecolongan Saat Pendaftaran Perangkat Desa

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:22 WIB

Tarif Sewa Lapak Pasar Wisata Bojonegoro Belum Ditetapkan

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:11 WIB

Satu Rumah Warga di Sampang Roboh Diterjang Angin Kencang, BPBD Salurkan Bantuan

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:46 WIB

Sapi Yang Dibeli Presiden RI, Besar Dengan Mendengarkan Murottal Al-Quran Setiap Harinya

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:38 WIB

Salah Seorang Perangkat Desa di Bojonegoro Diduga Rangkap Jabatan

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:25 WIB

Seorang Wanita Tenggelam di Sungai Marparan Sampang, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:51 WIB

Maksud Hati Membuang LPG Ngobos, 3 Warga Bojonegoro Malah Jadi Korban Ledakan

Senin, 19 Mei 2025 - 16:58 WIB

Besok, Lakpesdam bersama LTN NU Sampang Gelar Pelatihan Riset Sejarah ke NU-an

Berita Terbaru

Daerah

Tarif Sewa Lapak Pasar Wisata Bojonegoro Belum Ditetapkan

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:22 WIB

Sosial

Bersama BPJS, Bupati Bojonegoro Berikan Santunan Jamsostek

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:40 WIB