Bersama Bea Cukai, Satpol PP Sumenep Bakal Berantas Rokok Ilegal dengan Siroleg

- Admin

Selasa, 22 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus berupaya dalam pemberantasan rokok ilegal yang beredar.

kali ini Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar rapat koordinasi dan bimbingan teknis (Bintek) terkait Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg) pada Rabu (8/10/2024) di Aula Kantor Satpol PP Sumenep.

Acara ini dihadiri tim pengumpulan informasi rokok ilegal tahun 2024, yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura, Andy Saputra dan Moh. Hendra Asmara, memberikan paparan penting terkait pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Bantu Dua Nenek yang Hidup Memprihatinkan

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sumenep, Nurus Dahri, menjelaskan bahwa Siroleg adalah aplikasi yang memudahkan pelaporan adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Sumenep.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kapasitas personel Satpol PP dalam mengumpulkan informasi terkait barang kena cukai, khususnya rokok ilegal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasatpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menekankan pentingnya pengawasan terhadap barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol. Ia menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Pemerintah mengendalikan peredaran rokok melalui cukai, karena jika konsumsinya tidak diatur, bisa membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, Satpol PP memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dengan turun langsung ke masyarakat,” ujar Wahyu.

Baca Juga:  Jemaah Haji asal Sumenep Dijadwalkan Akan Tiba 19 Agustus di Surabaya

Ia juga menjelaskan bahwa peran pemerintah daerah dalam pemberantasan rokok ilegal telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Satpol PP diberi kewenangan untuk mengumpulkan informasi dan melaporkannya melalui Siroleg, sementara Bea Cukai memiliki otoritas penuh dalam penindakan.

Wahyu menekankan pentingnya peran Satpol PP dalam memberantas rokok ilegal demi mencegah kerugian bagi negara dan meningkatkan kontribusi cukai untuk pembangunan.

“Kami berharap, dengan adanya Bintek ini, personel Satpol PP bisa lebih efektif dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.

Baca Juga:  Orangnya Tidur, Kandang Ayam Milik Warga Dasuk Hangus Dilalap Api

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.

“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” paparnya.

Penulis : Kris

Editor : Putri

Berita Terkait

Satpol PP Bojonegoro Peringatkan Manajemen PT Sata Tec Untuk Berporeasi Setelah Izin Keluar
Hadapi Permainan Tengkulak Menjelang Panen Raya, Ini Yang Dilakukan Pemkab Bojonegoro
Dukung Pengusaha UMKM, Dekranasda Bojonegoro Turut Berpartisipasi di INACRAFT 2025
DPRD Bojonegoro Lakukan Hearing Penataan Toko Modern, Dindagkop UM dan DPMPTSP Saling Lempar Tangung Jawab
Karyawan PT Sata Tec Geruduk Gedung DPRD Bojonegoro
Pj Bupati Bojonegoro Resmikan Gedung PIG Geopark, Begini Harapannya
Makanan Bergizi Gratis Mulai Dilakukan di Pamekasan, 2.935 Siswa Terima Manfaat
Sekitar 2,996 Warga Bojonegoro Menerima Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:22 WIB

Hadapi Permainan Tengkulak Menjelang Panen Raya, Ini Yang Dilakukan Pemkab Bojonegoro

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:24 WIB

Dukung Pengusaha UMKM, Dekranasda Bojonegoro Turut Berpartisipasi di INACRAFT 2025

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:46 WIB

DPRD Bojonegoro Lakukan Hearing Penataan Toko Modern, Dindagkop UM dan DPMPTSP Saling Lempar Tangung Jawab

Rabu, 5 Februari 2025 - 03:37 WIB

Karyawan PT Sata Tec Geruduk Gedung DPRD Bojonegoro

Selasa, 4 Februari 2025 - 00:38 WIB

Pj Bupati Bojonegoro Resmikan Gedung PIG Geopark, Begini Harapannya

Senin, 13 Januari 2025 - 14:55 WIB

Makanan Bergizi Gratis Mulai Dilakukan di Pamekasan, 2.935 Siswa Terima Manfaat

Senin, 6 Januari 2025 - 15:08 WIB

Sekitar 2,996 Warga Bojonegoro Menerima Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:00 WIB

Perda Dana Abadi Berkelanjutan Tidak Jadi Disahkan di 2025, Anggaran di Drop Dialihkan Dianggaran Lain

Berita Terbaru

Ekonomi

Satpol PP Bojonegoro Akan Tindak Tegas Toko Modern Ilegal

Jumat, 7 Feb 2025 - 13:47 WIB