BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Sejumlah buruh di empat Mitra Produksi Sigaret (MPS) dari Padangan, Kalitidu, Kapas, Dander, mulai resah dengan ancaman pengurangan karyawan maupun karyawati, yang disebabkan Pemerintah akan menaikan cukai.
Dian warga Klotok yang mengantungkan nasibnya di MPS Padangan mulai mengkhawatirkan nasib dirinya setelah mendengar isu pengurangan karyawati di tempatnya bekerja, sebab pemerintah menaikan Cukai dan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.010/2022.
“Entah nanti kerja dimana mas, kalau benar benar ada pengurangan, gara gara pemerintah menaikan cukai, isunya sih akan ada Pengurangan,” ungkap Dian.
Hal yang sama juga disampaikan oleh, Anis Yuliati Selaku ketua Fedarasi serikat Pekerja Rokok tembakau Makanan minuman Serikat Pekerja Suluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Bojonegoro.
Dirinya Prihatin dengan yang direncanakan oleh Pemerintah dengan akan Merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
PMK ini mengatur tentang tarif cukai hasil tembakau berupa rokok, cerutu, tembakau iris, dan klobot.
Wanita yang biasa dipanggil Anis tersebut meminta pemerintah tidak lagi menaikan Cukai dan merevisi aturan tersebut, namun berilah hak hak buruh yang belum dipenuhi oleh pemerintah, kalau hal ini dilakukan maka akan mematikan produksi SKT-SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang ada di Bojonegoro, dan bila pemerintah benar-benar merevisi aturan tersebut dan menaikan Cukai serta merevisi aturan tersebut, maka Anis akan menurunkan Buruh di empat MPS yang ada di Bojonegoro.
“Kurang lebih 10 ribu buruh lebih akan Turun ke jalan bila Pemerintah benar-benar merevisi Aturan tersebut, dan bila Cukai di naikan, kami sudah melayangkan penolakan dan minta Rekomendasi agar ke PJ Bupati Bojonegoro memperhatikan Buruh di Bojonegoro, agar disampaikan ke Pusat, lebih dari 1 bulan lebih belum di tanda tangani, kami akan turun ke jalan bila hal tersebut tidak diperhatikan oleh Pak Pj Bupati,” ungkapnya.
Anis menambahkan, ketika cukai tersebut benar-benar dilakukan kenaikan dan Aturan tersebut direvisi, 10 ribu pekerja di empat MPS terancam pengurangan karena produksi melemah, dan makin maraknya rokok ilegal di Bojonegoro.
“Pemerintah mestinya bukan menaikan cukai tersebut, tapi bagaimana memberantas rokok ilegal tersebut, nyata-nyata banyak beredar rokok ilegal namun bea cukai hanya sosialisasi saja stop rokok ilegal, tapi tidak ada tindakan pemberantasan rokok ilegal,” pungkasnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri