SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Bea Cukai Juanda memusnahkan barang impor sitaan senilai Rp2,4 miliar. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor, Jalan Raya Bandara Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Selasa, 20 Agustus 2024.
Barang – barang impor tersebut dimusnahkan karena diketahui tidak memenuhi ketentuan, larangan dan pembatasan, Barang-barang yang dimusnahkan ini telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), dan Barang Dikuasai Negara (BDN).
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Sumarna menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Juanda pada hari Selasa, 20 Agustus 2024.
“Barang-barang tersebut berasal dari kiriman melalui penyelenggara pos yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Juanda, serta barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Juanda. Kepala Kantor Bea Cukai Juanda,” imbuhnya.
Sumarna mengatakan bahwa jenis barang yang dimusnahkan meliputi makanan, obat, suplemen, kosmetik, handphone, barang bekas, alat kesehatan, bibit, tanaman, senjata tajam, dan berbagai barang lainnya.
“Perkiraan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2,4 miliar, dengan estimasi kerugian negara secara material sebesar Rp 1,1 miliar,” ujarnya.
Sumarna menegaskan, kegiatan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Juanda dalam menjalankan fungsi community protector.
“Yaitu melindungi masyarakat dari barang berbahaya serta barang terlarang sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabean dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,” tutupnya.
Penulis : Muji
Editor : Putri