Barang Ilegal Senilai Rp 2,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Juanda

- Admin

Selasa, 20 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Bea Cukai Juanda memusnahkan barang impor sitaan senilai Rp2,4 miliar. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor, Jalan Raya Bandara Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Selasa, 20 Agustus 2024.

Barang – barang impor tersebut dimusnahkan karena diketahui tidak memenuhi ketentuan, larangan dan pembatasan, Barang-barang yang dimusnahkan ini telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), dan Barang Dikuasai Negara (BDN).

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Sumarna menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Juanda pada hari Selasa, 20 Agustus 2024.

Baca Juga:  Dalam Rangka Pengamanan Pilkada, Polres Sumenep Gandeng IPSI

“Barang-barang tersebut berasal dari kiriman melalui penyelenggara pos yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Juanda, serta barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Juanda. Kepala Kantor Bea Cukai Juanda,” imbuhnya.

Sumarna mengatakan bahwa jenis barang yang dimusnahkan meliputi makanan, obat, suplemen, kosmetik, handphone, barang bekas, alat kesehatan, bibit, tanaman, senjata tajam, dan berbagai barang lainnya.

“Perkiraan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2,4 miliar, dengan estimasi kerugian negara secara material sebesar Rp 1,1 miliar,” ujarnya.

Baca Juga:  Hairul Anwar Resmikan Rumah Pemenangan Pilkada Sumenep, Dirinya Target 62 Persen Suara Saat Pilkada

Sumarna menegaskan, kegiatan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Juanda dalam menjalankan fungsi community protector.

“Yaitu melindungi masyarakat dari barang berbahaya serta barang terlarang sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabean dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,” tutupnya.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

SMSI Sumenep Dukung Kejari Usut Persoalan Sponsorship dan Sewa Stand di Event
SMSI Sumenep Gelar Raker Tahun 2025, Usung Tema ‘Peran Media Menuju Sumenep Sejahtera’
Fenomena Anggota DPRD Sampang Gadaikan SK Demi Uang Tunai, Begini kata Sekwan
Anggota DPRD Sampang Ramai-Ramai Gadaikan SK untuk Pinjam Rp 500 juta hingga Rp 1 M
Di Acara Tasyakuran DPC Projo Bojonegoro Dihadiri Cantika Wahono dan Wakil ketua DPRD Bojonegoro
Meski Terlambat Datang ke Lokasi Kebakaran, Petugas Damkar Sampang Tak Mau Disalahkan
Mobil Water Canon Polres Sampang Ikut Bantu Padamkan Api yang Membakar Gudang Rongsok
Warga Sesalkan Petugas Damkar tidak Sigap Atasi Kebakaran di Jalan Kusuma Bangsa

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 21:34 WIB

Upgrading Guru dalam Pembelajaran Kurikulum Merdeka

Senin, 22 Juli 2024 - 20:58 WIB

Laksanakan KKN Sains, STIE Al-Anwar Mojokerto Angkat Isu Pembangunan Desa Mandiri

Selasa, 16 Juli 2024 - 08:47 WIB

Siswa SDN 2 Tamberu Pamekasan Belajar di Rumah Warga

Senin, 15 Juli 2024 - 14:29 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Mulai Terapkan Program Modernisasi di Tahun Ajaran Baru

Senin, 15 Juli 2024 - 14:23 WIB

Perlunya Koperasi Sekolah, Untuk Meringankan Wali Murid

Rabu, 7 Februari 2024 - 09:41 WIB

Gelar Seminar Pendidikan Ekonomi kreatif, Kawendra Ajak Mahasiswa Unipar Sukses Mendirikan Lapangan Kerja

Kamis, 28 Desember 2023 - 20:57 WIB

Ratusan Ibu-ibu dari Dua Kecamatan di Sumenep Jalani Wisuda Sekolah Orang Tua Hebat

Senin, 4 Desember 2023 - 19:47 WIB

147 Mahasiswa INKADHA Sumenep Diwisuda, Lulusan Diharap Selalu Inovatif

Berita Terbaru