Barang Ilegal Senilai Rp 2,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Juanda

- Admin

Selasa, 20 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Bea Cukai Juanda memusnahkan barang impor sitaan senilai Rp2,4 miliar. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor, Jalan Raya Bandara Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Selasa, 20 Agustus 2024.

Barang – barang impor tersebut dimusnahkan karena diketahui tidak memenuhi ketentuan, larangan dan pembatasan, Barang-barang yang dimusnahkan ini telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), dan Barang Dikuasai Negara (BDN).

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Sumarna menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Juanda pada hari Selasa, 20 Agustus 2024.

Baca Juga:  Wartawannya di Lecehkan, Pimred MaduraPost Akan Mengambil Langkah Hukum

“Barang-barang tersebut berasal dari kiriman melalui penyelenggara pos yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Juanda, serta barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Juanda. Kepala Kantor Bea Cukai Juanda,” imbuhnya.

Sumarna mengatakan bahwa jenis barang yang dimusnahkan meliputi makanan, obat, suplemen, kosmetik, handphone, barang bekas, alat kesehatan, bibit, tanaman, senjata tajam, dan berbagai barang lainnya.

“Perkiraan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2,4 miliar, dengan estimasi kerugian negara secara material sebesar Rp 1,1 miliar,” ujarnya.

Baca Juga:  Korban Penganiayaan di Jalan Lingkar Selatan Sampang Ternyata Maling Tabung Gas Elpiji

Sumarna menegaskan, kegiatan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Juanda dalam menjalankan fungsi community protector.

“Yaitu melindungi masyarakat dari barang berbahaya serta barang terlarang sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabean dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,” tutupnya.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C
Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029
DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar
Gelar RDP Soal Konser Ungu, Komisi C DPRD Bojonegoro Pastikan Bebas APBD dan CSR

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIB

Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:39 WIB

Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:14 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:20 WIB

Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:03 WIB

DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:59 WIB

Gelar RDP Soal Konser Ungu, Komisi C DPRD Bojonegoro Pastikan Bebas APBD dan CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:04 WIB

Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi

Berita Terbaru