Barang Ilegal Senilai Rp 2,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Juanda

- Admin

Selasa, 20 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Bea Cukai Juanda memusnahkan barang impor sitaan senilai Rp2,4 miliar. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor, Jalan Raya Bandara Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Selasa, 20 Agustus 2024.

Barang – barang impor tersebut dimusnahkan karena diketahui tidak memenuhi ketentuan, larangan dan pembatasan, Barang-barang yang dimusnahkan ini telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), dan Barang Dikuasai Negara (BDN).

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Sumarna menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Juanda pada hari Selasa, 20 Agustus 2024.

Baca Juga:  Tancap Gas, INKADHA Sumenep Lantik Pejabat Struktural

“Barang-barang tersebut berasal dari kiriman melalui penyelenggara pos yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Juanda, serta barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Juanda. Kepala Kantor Bea Cukai Juanda,” imbuhnya.

Sumarna mengatakan bahwa jenis barang yang dimusnahkan meliputi makanan, obat, suplemen, kosmetik, handphone, barang bekas, alat kesehatan, bibit, tanaman, senjata tajam, dan berbagai barang lainnya.

“Perkiraan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2,4 miliar, dengan estimasi kerugian negara secara material sebesar Rp 1,1 miliar,” ujarnya.

Baca Juga:  Kurang Hati-hati, Mobil Toyota Inova Diseruduk Bus Hino PO Mira

Sumarna menegaskan, kegiatan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Juanda dalam menjalankan fungsi community protector.

“Yaitu melindungi masyarakat dari barang berbahaya serta barang terlarang sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabean dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,” tutupnya.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Hadiri HUT PGRI ke-80, Bupati Bojonegoro Ingatkan Guru Berperan Penting Bangun Peradaban
PSHT Bojonegoro Kirim Dua Truk Bantuan, Kang mas Wahyu Subakdiono: Ini bentuk kepedulian sesama anak bangsa
Geger Mayat Tanpa Busana Mengapung di Perairan Pulau Mandangin Sampang
Kapolsek dan Dinas Pariwisata Bojonegoro Menyangkal Ada Penjarahan dan Pengrusakan saat Olimpiade Matematika di Gedung Serbaguna
Keterangan SR Menegement Mengarah ‘Force Majeure’, Pemkab dan Polisi Desak SR Bertanggung Jawab
Polemik Puskesmas Tanjungharjo Menyingkap Sengkarut Perizinan Sejumlah Bangunan di Bojonegoro
Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Bojonegoro Gelar Lomba Cerdas Cermat
Pemkab Bojonegoro Kembali Kirim Bantuan ke Aceh dan Sumatera Utara dan Barat, Begini komentar Wakil Bupati

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:43 WIB

Hadiri HUT PGRI ke-80, Bupati Bojonegoro Ingatkan Guru Berperan Penting Bangun Peradaban

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:36 WIB

PSHT Bojonegoro Kirim Dua Truk Bantuan, Kang mas Wahyu Subakdiono: Ini bentuk kepedulian sesama anak bangsa

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:20 WIB

Geger Mayat Tanpa Busana Mengapung di Perairan Pulau Mandangin Sampang

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:34 WIB

Kapolsek dan Dinas Pariwisata Bojonegoro Menyangkal Ada Penjarahan dan Pengrusakan saat Olimpiade Matematika di Gedung Serbaguna

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:43 WIB

Polemik Puskesmas Tanjungharjo Menyingkap Sengkarut Perizinan Sejumlah Bangunan di Bojonegoro

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:05 WIB

Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Bojonegoro Gelar Lomba Cerdas Cermat

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:49 WIB

Pemkab Bojonegoro Kembali Kirim Bantuan ke Aceh dan Sumatera Utara dan Barat, Begini komentar Wakil Bupati

Senin, 8 Desember 2025 - 19:33 WIB

Praktisi Hukum Unigoro Ungkap Potensi Pidana Panitia Olimpiade Matematika di Bojonegoro

Berita Terbaru