PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Kurang dari 1×24 jam, Tim Opsnal Sakera Sakti Sat Reskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan, yang terjadi di dalam Rumah dokter yang beralamat Jalan Pongkoran 08 Rt/Rw 003/008, Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu 20 juli 2024 pagi.
Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, didampingi Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, saat Konferensi Pers, yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan.
Pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan, berinisial AR (34) Warga Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.
Menurut AKP Doni Setiawan, keberhasil pengungkapan kasus ini berkat rekaman CCTV berdurasi 2 menit 34 detik, yang terpasang di Rumah Korban, Pelaku berhasil di amankan di Rumahnya beserta dengan Barang Bukti (BB).
Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan, langsung melakukan penyelidikan terkait Pelaku yang ada di rekaman CCTV, sekitar jam 11.30 WIB tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan Pelaku.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap AR, Ia mengaku melakukan pencurian pada Rumah tersebut dengan cara memanjat pagar tembok Rumah Korban, kemudian membongkar kaca jendela sebanyak tiga buah kaca,” terang Kasatreskrim.
Selanjutnya Tersangka beserta dengan barang bukti langsung di bawa ke Satreskrim Polres Pamekasan guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas 1 (satu) unit MacBook Air 13-inch / laptop merk iPhone warna Silver Metalic Part no: MQD32HN/A dan Serial no: FVFVD03UJ1WK, 1 (unit) iPad Mini 2 32G merk iPhone warna Silver Metalic, nomor PN: ME280TA/A dan nomor SN: F5JMR0FCM9, 1 (satu) buah Power Bank merk Transcend warna hitam, 1 (Satu) buah jam tangan merk GarMIN warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan merk RIPCURL warna silver, 1 (satu) buah jam tangan merk SWIS ARMI warna silver dan Rekaman CCTV dengan durasi 2 menit 34 detik.
Pelaku diancam dengan pasal 363 ayat(1) ke 3,5 KUHP.
Penulis : Wiwin
Editor : Putri