SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Aipda DS anggota Polsek Kenjeran Surabaya yang dilaporkan oleh Sayyadi (33), warga Semampir, ke Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya angkat bicara.
Dalam sambungan teleponnya, DS menyangkal telah meminta sejumlah uang selama membuatkan laporan warga.
Ia pun mengaku tidak tahu jika dirinya sedang dilaporkan ke Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
“Mboten wonten kayak gitu, [tidak ada seperti itu],” ujar Aipda DS.
Ia juga bilang, sejauh ini dirinya belum merasa ada panggilan maupun dimintai keterangan oleh penyidik Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Coba nanti saya konfirmasi dulu nggeh [ya],” tutupnya.
Sebelumnya, Sayyadi (33), warga Semampir, melaporkan oknum anggota Polsek Kenjeran, Aipda DS, ke Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa, 11 Juni 2024.
Alasan Sayyadi melaporkan Aipda DS karena dirinya mengaku telah dimintai uang sebesar Rp 10 juta oleh oknum polisi tersebut saat melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sedang dialaminya.
“Dia [Aipda DS] itu meminta uang Rp 10 juta buat laporan saya itu. Kalau tidak ngasih uang, laporan saya itu ditolak,” ujarnya.
Penulis : Muji
Editor : Putri