Buntut Kasus Dugaan Malapraktik di RS Larasati, BPJS Kesehatan Pamekasan Akan Panggil Direktur

- Admin

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Kasus Dugaan malapraktik di RS Larasati Pamekasan telah diadukan ke BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan.

Kasus yang menyeret nama dokter Tatik Sulistyowati tersebut diadukan ke BPJS karena pasien diduga merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Pasien bernama Salamah (30), warga Desa Rekkerrek, Kecamatan Proppo, mengakses layanan kesehatan menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, BPJS Kesehatan menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur RS Larasati Pamekasan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan mengenai kronologi penanganan pasien yang kini menjadi sorotan.

Salah seorang pegawai BPJS Kesehatan membenarkan adanya aduan dugaan malapraktik tersebut. Menurut dia, agenda klarifikasi sebenarnya dijadwalkan pada Selasa (28/7/2026), namun harus ditunda karena direktur rumah sakit berhalangan hadir.

Baca Juga:  Bupati Pamekasan Lantik 9 Pejabat Tinggi, Salah Satunya Sekda

“Rencananya dipanggil kemarin. Namun, karena Direktur RS Larasati sedang ada halangan, sehingga pertemuan masih ditunda,” katanya.

Sementara itu, Direktur RS Larasati Pamekasan, Khoirul Umam mengatakan, setiap pasien yang datang ke rumah sakit akan melalui tahapan pemeriksaan sesuai prosedur. Baik dalam kondisi darurat (emergency) maupun tidak darurat (non emergency).

Dia mengakui bahwa pasien sebelumnya memang memperoleh surat rujukan dari RSUD Smart Pamekasan untuk menjalani pengobatan di rumah sakit di Surabaya. Namun, menurutnya rujukan tersebut bersifat non emergency.

Baca Juga:  Cegah Stunting, TP PKK Kabupaten Sampang Gelar Pembinaan di Desa Kodak Torjun

Khairul menyampaikan bahwa sebelum tindakan medis dilakukan, RS Larasati menerapkan dua tahapan persetujuan dari pasien maupun keluarga. Tahapan pertama adalah general consent, yakni persetujuan umum yang diberikan pasien atau keluarga saat mendaftar sebagai dasar rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan.

Setelah itu, dilakukan informed consent, yaitu persetujuan tindakan medis yang diberikan pasien atau keluarga setelah dokter menjelaskan diagnosis, manfaat, risiko, hingga alternatif penanganan yang tersedia.

Kedua persetujuan tersebut merupakan syarat wajib sebelum tindakan medis dilakukan. Sehingga, dokter tidak dapat mengambil tindakan tanpa persetujuan pasien atau keluarganya.

“Dokter tidak memiliki kewenangan penuh terhadap tindakan. Tanpa persetujuan pasien, dokter tidak bisa berbuat apa-apa. Dokter hanya memberikan opsi-opsi penanganan,” tandasnya.

Baca Juga:  Persit KCK Cabang XLV Kodim Pamekasan Santuni Anak Yatim

Kasus dugaan malapraktik tersebut sebelumnya juga telah ditangani Satreskrim Polres Pamekasan. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur pidana dalam penanganan medis terhadap pasien.

Di sisi lain, Dinas Kesehatan Pamekasan menyatakan hasil telaah internal menunjukkan pelayanan medis yang diberikan RS Larasati telah sesuai dengan prosedur. Meski demikian, penilaian tersebut tidak menghentikan proses hukum maupun tindak lanjut dari BPJS Kesehatan yang kini meminta klarifikasi langsung kepada pihak rumah sakit. (*)

Penulis : Arifin

Editor : Putri

Berita Terkait

National Hospital – Bank DBS Indonesia Berkolaborasi Berikan Layanan Kesehatan Premium
Pertama di Indonesia, National Hospital Surabaya Terapkan Adaptive DBS Berbasis AI untuk Parkinson
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro Buka Rekrutmen Pegawai BLUD
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan
Pembebasan Lahan Habiskan Anggaran 16,5 M, Nasib RS Onkologi Bojonegoro Tidak Jelas
Kronologi Awal Munculnya RS Onkologi Bojonegoro
Soal RS Onkologi, Mantan Kepala Dinkes Bojonegoro Mulai Angkat Bicara
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:05 WIB

Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran Cucu Pertama Ketua Koperasi Kareb Bojonegoro, H. Sutrisno Bagikan 1000 Paket Sembako

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:04 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:23 WIB

KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola

Berita Terbaru