Sekedar diketahui, Kejari Sampang menjerat AM dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 Undang-undang Korupsi. Perbuatan melawan hukum yang dilakukannya merugikan negara sebesar Rp 359.500 juta.
Penulis : Abdus Salam
Editor : Putri
i
Ilustrasi tahanan
Sekedar diketahui, Kejari Sampang menjerat AM dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 Undang-undang Korupsi. Perbuatan melawan hukum yang dilakukannya merugikan negara sebesar Rp 359.500 juta.
Penulis : Abdus Salam
Editor : Putri