“Berkas terus kami lengkapi, untuk tersangka mantan Kades Baruh saat ini masih kami titipkan di sel Rutan Kelas II B Sampang selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Ketika di singgung media ini, apakah akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dari anggaran (DD) desa Baruh, Satrio menyampaikan, kemungkinan besar ada tersangka lain.
“Untuk saat ini belum ada mengarah kepada tersangka baru, namun tidak menutup kemungkinan nanti ada, karena pemeriksaan terhadap saksi masih terus kita lakukan,” ujar dia lagi.
Sebelumnya, Kejari Sampang resmi menahan AM, mantan Kepala Desa (Kades) Baruh, Senin (11/09/2023) kemarin.
AM ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2021.
Penulis : Abdus Salam
Editor : Putri
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















