BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Menanggapi dinamika sosial yang berkembang di masyarakat, Pemerintah Desa Bandungrejo bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Ngasem menggelar Musyawarah Desa (Musdes) luar biasa di Balai Desa Bandungrejo, Jumat (06/03/2026).
Dalam Musyawarah tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimcam Ngasem, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta tokoh lintas sektoral ini menghasilkan keputusan krusial terkait kepemimpinan desa.
Dalam Musdes luar biasa tersebut Seluruh elemen masyarakat menyepakati untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melalui mekanisme serentak atau reguler, sekaligus menolak usulan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ketua BPD Bandungrejo, Samsul Sidiq, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas dan persatuan antarwarga.
“Demi menjaga stabilitas, ketertiban, dan mencegah potensi konflik horizontal yang lebih luas, forum Musdes sepakat menghendaki pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara reguler,” ujar Samsul saat membacakan hasil kesepakatan.
Berita Sebelumnya, sempat muncul aspirasi dari sebagian kelompok masyarakat yang menginginkan percepatan pemilihan melalui mekanisme PAW dengan sistem pemilihan berbasis Kartu Keluarga (KK).
Namun, setelah melalui pembahasan terbuka dan demokratis, forum menilai mekanisme reguler lebih obyektif bagi kepentingan seluruh lapisan masyarakat Bandungrejo.
Pj. Kepala Desa Bandungrejo, Budi Utomo, menegaskan bahwa selama masa tunggu menuju Pilkades serentak, pelayanan publik akan tetap berjalan normal di bawah kepemimpinannya.
“Kami berkomitmen menjamin pelayanan masyarakat tetap prima. Seluruh peserta Musdes juga telah menandatangani kesepakatan untuk menjaga kondusivitas wilayah dan tidak melakukan aksi yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tegas Budi.
Keputusan yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 100/125/1412.419.04.2009/2026 ini selanjutnya akan diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk difasilitasi lebih lanjut.
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Tokoh Agama, Tokoh Adat, Kelompok Tani, Perajin, hingga perwakilan masyarakat tidak mapan, guna memastikan keputusan yang diambil bersifat inklusif dan mewakili seluruh suara desa. Rapat yang dimulai pukul 10:00 WIB, dan berakhir 11:15 WIB tanpa ada kendala dan unjuk rasa.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















