BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mencatatkan performa fiskal gemilang pada tahun anggaran 2025.
Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro yang digelar Rabu (11/03), Bupati H. Setyo Wahono memaparkan realisasi pendapatan daerah yang mencapai Rp6,46 triliun, atau melampaui target sebesar 110,40%.
Capaian positif ini menjadi modal kuat bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru guna mengakselerasi pembangunan SDM dan penataan infrastruktur daerah.
Dalam nota penjelasannya, Bupati H. Setyo Wahono menekankan bahwa regulasi yang disusun harus berjalan beriringan dengan komitmen anggaran yang tepat sasaran.
“Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan ketersediaan dan kualitas SDM serta optimalisasi penataan kawasan adalah prioritas kita. Namun, diperlukan pemahaman strategi yang tercermin melalui anggaran,” tegas Bupati Setyo Wahono di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam pemaparan Bupati Setyo Wahono , realisasi pendapatan tahun 2025 sebesar Rp6.462.135.661.580,83 menunjukkan tren peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka Rp5,72 triliun.
Kemandirian fiskal daerah terlihat dari lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menyentuh angka Rp1,14 triliun.
Sektor Retribusi Daerah menjadi kontributor pertumbuhan paling tajam dengan realisasi Rp635,4 miliar, naik signifikan dari posisi Rp421,2 miliar pada tahun sebelumnya.
Sementara itu, Pendapatan Transfer dari Pusat juga mengalami penguatan menjadi Rp5,17 triliun.
Realisasi Belanja dan Fokus 5 Raperda
Dari sisi belanja, Pemkab Bojonegoro berhasil merealisasikan anggaran sebesar Rp6,40 triliun (81,36%) dari pagu sebesar Rp7,87 triliun.
Anggaran ini mencakup belanja operasi, belanja modal untuk infrastruktur, hingga bantuan transfer daerah.
Sejalan dengan serapan anggaran tersebut, Bupati mengajukan lima Raperda sebagai payung hukum baru, yakni,
Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Perlindungan PPA, Fokus pada perlindungan sosial dan penguatan kualitas Sumber Daya Manusia(SDM).
Raperda RIPPARKAB 2026-2040, Dokumen induk penataan kawasan wisata jangka panjang.
Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penataan aset daerah agar lebih akuntabel dan produktif.
Raperda Pencabutan Perda Desa (No. 9/2010),Sinkronisasi aturan desa dengan regulasi nasional terbaru.
Penyampaian laporan dan Raperda ini telah mengacu pada pedoman teknis Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, yang mewajibkan penggunaan sistem informasi terintegrasi (SILPPD) dan reviu ketat oleh APIP untuk menjamin transparansi pemerintahan.
Bupati berharap dengan performa pendapatan yang melampaui target, pembahasan lima Raperda ini dapat segera diselesaikan oleh legislatif agar program pembangunan di sektor pariwisata, perlindungan anak, dan tata kelola aset dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh warga Bojonegoro.
Catatan Redaksi Redaksi:
Realisasi Pendapatan di 2025: Rp6,46 Triliun (110,40% dari target).
Kenaikan PAD, Rp 1, 14 Triliun (Naik dari Rp944 Miliar di 2024).
Realisasi Belanja, Rp6,40 Triliun (81,36% dari pagu).
Penyampaian Nota Penjelasan 5 Raperda (Desa, Aset, Pariwisata, PPA, dan KLA),berjalan baik dan tanpa ada kendala.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















