“Semua yang mendapatkan remisi ini sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. saat ini kan dasarnya adalah UU Nomor 2 tahun 2022 tentang pemasyarakatan,” tuturnya.
Syaiful Rahman berharap kepada narapidana yang bebas tidak mengulangi perbuatannya. Sehingga tidak akan merugikan diri sendiri.
“Jangan kembali ke kegiatan yang melanggar agama, hukum dan juga jangan minder karena pernah menjadi narapidana,” tutup dia.
Penulis : Abdus Salm
Editor : Putri
Halaman : 1 2

















