Terima Remisi Kemerdekaan, Satu Narapidana di Rutan Sampang Langsung Hirup Udara Bebas

- Admin

Jumat, 18 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Sebanyak 241 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sampang, Madura, Jawa Timur, mendapatkan remisi HUT ke-78 Republik Indonesia. Bahkan, satu di antaranya langsung bebas di momen Kemerdekaan ini.

Karutan Sampang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto dikonfirmasi melalui Kasubsie Pelayanan Rutan Kelas II B Sampang Syaiful Rahman mengungkapkan, total narapidana yang mengajukan remisi kemerdekaan tahun ini tercatat sebanyak 243 orang.

“Dari 243 narapidana itu, hanya 241 yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI. Sementara, 2 napi lainnya belum bisa mendapat remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif,” kata dia, Jumat (18/08/2023).

Baca Juga:  Kejar Herd Immunity, Kapolsek Pangarengan Kawal Vaksin In The Night di Desa Pacangga'an

Dari sebanyak 241 napi yang mendapatkan remisi tersebut, lanjut dia, satu orang di antaranya dinyatakan bebas usai mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 2 bulan.

“Ada satu narapidana yang langsung bebas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham RI yang diserahkan oleh Bupati Sampang,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, narapidana yang mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan ini telah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

Penulis : Abdus Salm

Editor : Putri

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru