SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Sebanyak 241 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sampang, Madura, Jawa Timur, mendapatkan remisi HUT ke-78 Republik Indonesia. Bahkan, satu di antaranya langsung bebas di momen Kemerdekaan ini.
Karutan Sampang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto dikonfirmasi melalui Kasubsie Pelayanan Rutan Kelas II B Sampang Syaiful Rahman mengungkapkan, total narapidana yang mengajukan remisi kemerdekaan tahun ini tercatat sebanyak 243 orang.
“Dari 243 narapidana itu, hanya 241 yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI. Sementara, 2 napi lainnya belum bisa mendapat remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif,” kata dia, Jumat (18/08/2023).
Dari sebanyak 241 napi yang mendapatkan remisi tersebut, lanjut dia, satu orang di antaranya dinyatakan bebas usai mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 2 bulan.
“Ada satu narapidana yang langsung bebas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham RI yang diserahkan oleh Bupati Sampang,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, narapidana yang mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan ini telah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
Penulis : Abdus Salm
Editor : Putri
Halaman : 1 2 Selanjutnya