Seorang Pria di Pamekasan Tega Cabuli Adik Iparnya

- Admin

Selasa, 1 Agustus 2023 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Sungguh bejat kelakuan seorang pria yang merupakan Warga Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur (Jatim).

Pria tersebut tega mencabuli Adik Iparnya sendiri, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Korban mengikuti kemauan dari Pelaku setelah diiming-imingi sejumlah uang.

Kasus pencabulan terhadap Anak dibawah umur tersebut terungkap, setelah terjadi perubahan pada perut korban, Senin (31/07/2023).

Setelah ditelisik oleh Orang Tuanya, benar saja ternyata anaknya telah menjadi korban kebiadaban yang dilakukan oleh S yang tak lain adalah Kakak Iparnya sendiri

Baca Juga:  Simpan Sabu, Warga Surabaya Terancam Bermalam di Penjara

Akibat kejadian tersebut korban yang statusnya masih sebagai Siswa kelas VI di salah satu Sekolah Dasar yang ada di Pamekasan tersebut terpaksa berhenti sekolah.

Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama mengatakan, berdasarkan dari pengakuan pelaku, aksi biadabnya itu dilakukan pada malam hari ketika penghuni rumah lainnya terlelap tidur.

“Pelaku masuk dalam kamar korban dan membangunkan korban, kemudian diiming-imingi sejumlah uang agar korban mau menuruti perintah Pelaku,” ucapnya.

Bahkan S sudah berulang kali melakukan hal bejat tersebut sejak korban masih duduk di kelas IV Sekolah Dasar.

Baca Juga:  Wisata Kampoeng Toron Semalem Pamekasan Recommended Jadi Tempat Liburan

Selain mengamankan pelaku, Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti milik korban, yakni kaos warna pink, celana panjang warna hitam dan kaos singlet warna abu-abu serta sarung warna coklat milik Pelaku.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini Pelaku mendekam di Tahanan Mapolres Pamekasan, dan dikenakan Pasal 81 UU nomer 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dengan denda 5 Miliar Rupiah,” imbuhnya.

Berita Terkait

Resmi Jadi Tahanan Titipan Kejaksaan, Mantan Kades Baruh Tempati Sel Mapenaling Rutan Sampang
Polres Padangsidimpuan Sasar Sejumlah Lokasi yang Diduga Lapak Pemakaian Narkoba
Lengkapi Berkas Pemeriksaan Mantan Kades Baruh, Kejari Sampang Periksa Sejumlah Pihak
Kejari Sampang Tahan Mantan Kades Baruh Diduga Terkait Korupsi BLT Dana Desa
Mengaku Petugas Bea Cukai Bandara Juanda, Wanita di Sampang Nyaris Jadi Korban Penipuan
Penemuan Janin Bayi di Toilet Rumah Sakit Sampang, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Polres Padangsidimpuan Amankan Juru Tulis Togel
Pria di Tambelangan Sampang Rampas HP di Tempat Sepi, Modusnya Pura-pura Kehabisan Bensin

Berita Terkait

Selasa, 26 September 2023 - 18:14 WIB

Tolak RPP UU Kesehatan, Kadin Jatim Berharap Pemerintah Kembali ke PP 109

Senin, 25 September 2023 - 18:37 WIB

Forkopimda Jember Lakukan Pemantauan Pilkades Serentak di Enam Desa

Sabtu, 23 September 2023 - 20:35 WIB

KJP Gelar Muscab, A. Thafi Terpilih Sebagai Ketua

Jumat, 22 September 2023 - 18:31 WIB

Rocky Gerung Gagal, KJP-IAI Al-Khairat Tetap Gelar Diskusi Publik

Selasa, 19 September 2023 - 19:27 WIB

Datangi DPRD Bojonegoro, Sejumlah Kades Kawal Jalannya Rapat Banggar

Senin, 18 September 2023 - 18:20 WIB

Polres Pamekasan Larang Penggunaan Motor Listrik di Jalan Raya

Senin, 18 September 2023 - 11:08 WIB

Viral, Mobil Pelat Merah Milik Pemkab Sampang Diduga Sengaja Kabur Usai Serempet Pengendara lain di Malang

Sabtu, 16 September 2023 - 21:48 WIB

DPRD Bojonegoro Bakal Evaluasi Program BKKD dan Kombi, Begini Komentar Kades

Berita Terbaru

Daerah

KJP Gelar Muscab, A. Thafi Terpilih Sebagai Ketua

Sabtu, 23 Sep 2023 - 20:35 WIB