Seorang Pria di Pamekasan Tega Cabuli Adik Iparnya

- Admin

Selasa, 1 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Sungguh bejat kelakuan seorang pria yang merupakan Warga Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur (Jatim).

Pria tersebut tega mencabuli Adik Iparnya sendiri, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Korban mengikuti kemauan dari Pelaku setelah diiming-imingi sejumlah uang.

Kasus pencabulan terhadap Anak dibawah umur tersebut terungkap, setelah terjadi perubahan pada perut korban, Senin (31/07/2023).

Setelah ditelisik oleh Orang Tuanya, benar saja ternyata anaknya telah menjadi korban kebiadaban yang dilakukan oleh S yang tak lain adalah Kakak Iparnya sendiri

Baca Juga:  Satpol PP Pamekasan Lakukan Penertiban PKL di Sekitar Arek Lancor

Akibat kejadian tersebut korban yang statusnya masih sebagai Siswa kelas VI di salah satu Sekolah Dasar yang ada di Pamekasan tersebut terpaksa berhenti sekolah.

Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama mengatakan, berdasarkan dari pengakuan pelaku, aksi biadabnya itu dilakukan pada malam hari ketika penghuni rumah lainnya terlelap tidur.

“Pelaku masuk dalam kamar korban dan membangunkan korban, kemudian diiming-imingi sejumlah uang agar korban mau menuruti perintah Pelaku,” ucapnya.

Bahkan S sudah berulang kali melakukan hal bejat tersebut sejak korban masih duduk di kelas IV Sekolah Dasar.

Baca Juga:  Warga Pamekasan Digegerkan Penemuan Bayi di Sekitar TPU Palanggeran

Selain mengamankan pelaku, Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti milik korban, yakni kaos warna pink, celana panjang warna hitam dan kaos singlet warna abu-abu serta sarung warna coklat milik Pelaku.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini Pelaku mendekam di Tahanan Mapolres Pamekasan, dan dikenakan Pasal 81 UU nomer 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dengan denda 5 Miliar Rupiah,” imbuhnya.

Berita Terkait

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru