Seorang Pria di Pamekasan Tega Cabuli Adik Iparnya

- Admin

Selasa, 1 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Sungguh bejat kelakuan seorang pria yang merupakan Warga Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur (Jatim).

Pria tersebut tega mencabuli Adik Iparnya sendiri, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Korban mengikuti kemauan dari Pelaku setelah diiming-imingi sejumlah uang.

Kasus pencabulan terhadap Anak dibawah umur tersebut terungkap, setelah terjadi perubahan pada perut korban, Senin (31/07/2023).

Setelah ditelisik oleh Orang Tuanya, benar saja ternyata anaknya telah menjadi korban kebiadaban yang dilakukan oleh S yang tak lain adalah Kakak Iparnya sendiri

Baca Juga:  Jajaran Sat PJR Ditlantas Polda Jatim Tindak Tegas 259 Pelanggaran Lalu Lintas

Akibat kejadian tersebut korban yang statusnya masih sebagai Siswa kelas VI di salah satu Sekolah Dasar yang ada di Pamekasan tersebut terpaksa berhenti sekolah.

Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama mengatakan, berdasarkan dari pengakuan pelaku, aksi biadabnya itu dilakukan pada malam hari ketika penghuni rumah lainnya terlelap tidur.

“Pelaku masuk dalam kamar korban dan membangunkan korban, kemudian diiming-imingi sejumlah uang agar korban mau menuruti perintah Pelaku,” ucapnya.

Bahkan S sudah berulang kali melakukan hal bejat tersebut sejak korban masih duduk di kelas IV Sekolah Dasar.

Baca Juga:  Kadis Kominfo Pamekasan Harapkan Bawahannya Agar Bekerja Dengan Cepat dan Inovatif

Selain mengamankan pelaku, Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti milik korban, yakni kaos warna pink, celana panjang warna hitam dan kaos singlet warna abu-abu serta sarung warna coklat milik Pelaku.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini Pelaku mendekam di Tahanan Mapolres Pamekasan, dan dikenakan Pasal 81 UU nomer 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dengan denda 5 Miliar Rupiah,” imbuhnya.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Rabu, 22 April 2026 - 19:37 WIB

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z

Rabu, 22 April 2026 - 17:39 WIB

SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Berita Terbaru