SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Tak butuh waktu lama, Polres Sampang, Madura, berhasil mengungkap kasus pembunuhan Khoirul (35), seorang pria yang jazadnya ditemukan tergeletak dengan kondisi bersimbah darah.
Informasi yang didapat kontributor suarabangsa.co.id, Khoirul merupakan warga Dusun Larangan Badung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palenga’an, Kabupaten Pamekasan.
Peristiwa berdarah itu terjadi, Senin (10/03/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Hanya dalam hitungan jam, pelakunya diketahui berinisial MS (30), warga Desa Tamberu Daya. Insiden ini dipicu oleh fakta bahwa pelaku merasa sakit hati karena istri sepupunya telah diselingkuhi oleh korban.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan setelah mendapatkan laporan, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.
Dijelaskannya, pihaknya menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 6 jam setelah menerima laporan, dengan penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB
“Pelaku kami amankan dirumahnya yang tak jauh dari TKP, beberapa jam setelah kejadian. Saat ditangkap, dia mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Dijelaskan oleh AKBP Hartono dalam Konferensi Pers, pada Selasa 11 Maret 2025, motif pelaku membunuh korban karena sakit hati dan emosi.
“Motif pelaku melakukan pembunuhan, karena sakit hati dan emosi kepada korban yang dicurigai telah berselingkuh dengan istri saudara sepupunya inisiap IM (27),” kata dia.
Mantan Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim ini menyampaikan kronologi terjadinya kasus pembunuhan yang mengegerkan warga Kampung Lon Arah tersebut.
Pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, korban mengantar pulang IM dengan menggunakan mobil Toyota jenis Avanza warna putih.
Selang beberapa menit ketika korban hendak balik arah pulang ke Pamekasan, tiba-tiba pelaku datang dan langsung menyeret korban dari mobilnya.
“Pelaku membacok korban dengan celurit yang mengenai rusuk bagian belakang. Menghindari bacokan, korban sempat menyelamatkan diri ke rumah warga,” ungkapnya.
Namun, karena lukanya cukup parah dan banyak mengeluarkan darah akhirnya nyawa korban tak tertolong hingga meninggal dunia di TKP.
Saat ini, kata Hartono, terduga pelaku masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Sampang. Dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan berencana.
”Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” pungkas Hartono.
Barang bukti yang disita 1 unit mobil Toyota jenis Avanza warna putih berplat nomor B 1679 ZUP milik korban, 1 buah HP merk oppo milik korban, dan dompet warna coklat juga milik korban.
Penulis : Abdus Salam
Editor : Putri