Beberapa Jam Setelah Beraksi, Polres Sampang Tangkap Pelaku Pembunuh Pria di Sokobanah

- Admin

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Tak butuh waktu lama, Polres Sampang, Madura, berhasil mengungkap kasus pembunuhan Khoirul (35), seorang pria yang jazadnya ditemukan tergeletak dengan kondisi bersimbah darah.

Informasi yang didapat kontributor suarabangsa.co.id, Khoirul merupakan warga Dusun Larangan Badung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palenga’an, Kabupaten Pamekasan.

Peristiwa berdarah itu terjadi, Senin (10/03/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Hanya dalam hitungan jam, pelakunya diketahui berinisial MS (30), warga Desa Tamberu Daya. Insiden ini dipicu oleh fakta bahwa pelaku merasa sakit hati karena istri sepupunya telah diselingkuhi oleh korban.

Baca Juga:  Tingkatkan Disiplin Prokes, Sat Binmas Polres Sampang Bersama Siswa SLB Bagikan Masker pada Pengguna Jalan

Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan setelah mendapatkan laporan, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.

Dijelaskannya, pihaknya menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 6 jam setelah menerima laporan, dengan penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB

“Pelaku kami amankan dirumahnya yang tak jauh dari TKP, beberapa jam setelah kejadian. Saat ditangkap, dia mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Dijelaskan oleh AKBP Hartono dalam Konferensi Pers, pada Selasa 11 Maret 2025, motif pelaku membunuh korban karena sakit hati dan emosi.

“Motif pelaku melakukan pembunuhan, karena sakit hati dan emosi kepada korban yang dicurigai telah berselingkuh dengan istri saudara sepupunya inisiap IM (27),” kata dia.

Baca Juga:  Lagi Nyedot Sabu, Sopir asal Manding Diangkut Polisi

Mantan Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim ini menyampaikan kronologi terjadinya kasus pembunuhan yang mengegerkan warga Kampung Lon Arah tersebut.

Pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, korban mengantar pulang IM dengan menggunakan mobil Toyota jenis Avanza warna putih.

Selang beberapa menit ketika korban hendak balik arah pulang ke Pamekasan, tiba-tiba pelaku datang dan langsung menyeret korban dari mobilnya.

“Pelaku membacok korban dengan celurit yang mengenai rusuk bagian belakang. Menghindari bacokan, korban sempat menyelamatkan diri ke rumah warga,” ungkapnya.

Baca Juga:  Banyak Jalan Rusak, Sejumlah Mahasiswa Ngadu ke DPRD Sumenep

Namun, karena lukanya cukup parah dan banyak mengeluarkan darah akhirnya nyawa korban tak tertolong hingga meninggal dunia di TKP.

Saat ini, kata Hartono, terduga pelaku masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Sampang. Dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan berencana.

”Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” pungkas Hartono.

Barang bukti yang disita 1 unit mobil Toyota jenis Avanza warna putih berplat nomor B 1679 ZUP milik korban, 1 buah HP merk oppo milik korban, dan dompet warna coklat juga milik korban.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru