Wah, Ternyata Pengunjung Kolam Renang Sampang Water Park Tidak Dijamin Asuransi Jiwa

- Admin

Sabtu, 8 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Mungkin ada yang bertanya terkait asuransi jiwa untuk pengunjung Kolam Renang Sampang Water Park (SWP) yang berada di Jalan Pahlawan, Kelurahan Rong Tengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Usut punya usut ternyata di wahana air tersebut para pengunjung tidak diasuransikan. Padahal, saat masuk ke SWP pengunjung harus membeli tiket alias tidak gratis.

Bahkan, harga tiket masuknya pun dinilai mahal. Pihak pengelola membanderol tiket masuk Rp 25 ribu untuk semua usia. Ternyata, Itu tidak dijamin asuransi jiwa.

Tidak adanya asuransi jiwa bagi pengunjung kolam renang terbesar di Kota Bahari itu terungkap pasca seorang bocah meninggal dunia karena tenggelam pada Jumat, 30 Juni 2023 lalu.

Adanya tragedi hingga mengakibatkan korban jiwa di wahana air itu, dianggap menjadi sebuah pelajaran akan pentingnya mengutamakan keselamatan para pengunjung wisata.

Baca Juga:  Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro Minta Pemerintah Pastikan Tak Ada Penimbunan Minyak Goreng

Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sampang, Haji Marnilem mengakui, jika pengunjung SWP masih belum diasuransikan oleh pihak pengelola.

“Belum ada (asuransi jiwa). Tapi informasi dari pihak pengelola, asuransi itu sudah diajukan dan masih dalam proses,” ujar Marnilem kepada kontributor suarabangsa.co.id dikonfirmasi via Aplikasi WhatsApp. Sabtu (08/07/2023).

Menurut Marnilem, proses pengajuan asuransi tersebut membutuhkan waktu dan tidak serta merta bisa langsung diterima.

“Memang butuh waktu, seperti di pantai Lon Malang contohnya, sudah 3 bulan yang mengajukan asuransi tapi hingga sekarang belum selesai,” ungkapnya.

Disinggung soal harga tiket, sepengetahuan pihaknya, kata Marnilem, besaran rupiah yang dikeluarkan pengunjung saat membeli tiket masuk, itu belum dijamin asuransi jiwa.

“Sudah kami sampaikan kepada mereka (pengelola SWP), untuk besaran harga tiket segitu mestinya sudah termasuk asuransi jiwa,” paparnya.

Baca Juga:  Meski Pandemi Covid-19, SMAN 1 Sumenep Sabet Sejumlah Penghargaan

Menurut Marnilem, sudah seharusnya para pengelola wisata untuk segera mengurus asuransi keselamatan, agar pengunjung merasa nyaman dan aman dalam mengunakan fasilitas di lokasi wisata tersebut.

Sebab, kata dia, dengan adanya asuransi dan perlindungan terhadap pengunjung, selain memberikan rasa aman, juga akan meningkatkan kepercayaan pengunjung kepada para pelaku usaha pariwisata. Dampak jangka panjang akan meningkatkan kunjungan wisatawan ke Sampang.

“Kategori wahana wisata sendiri itu berbagai macam, ada yang dengan risiko tinggi, menengah, dan rendah. Jika mengacu pada UU Kepariwisataan, asuransi menjadi tanggung jawab dari pengelola usaha pariwisata,” pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan pihak pengelola kolam renang Sampang Water Park, Wendy juga mengakui jika pengunjung SWP belum diasuransikan.

Wendy menambahkan, jika wahana yang di kelolanya tersebut baru dibuka beberapa waktu lalu, jadi masih ada banyak yang harus dilengkapi lagi.

Baca Juga:  Jenazah PMI Asal Jrengik Sampang yang Meninggal di Malaysia Tiba di Rumah Duka

“Belum ada, kan masih baru. InsyaAllah segera kami urus asuransinya,” kata Wendy secara singkat.

Sebelumnya, salah seorang pengunjung, Nur Amalina (35), mengeluhkan soal mahalnya tarif masuk yang harus di bayar ternyata masih belum dijamin dengan asuransi jiwa.

Padahal, menurut Lina, perlindungan asuransi penting sebagai bentuk tanggung jawab pengelola kepada konsumen. Apalagi saat mengunjungi SWP, Lina membawa serta anak-anaknya.

“Harusnya (asuransi) ada, dong. Buat jaga-jaga saja kalau terjadi apa-apa di sana (SWP). Walaupun kami juga berharapnya malah enggak terjadi apa-apa, amit-amit deh,” ujar Lina.

Menurut Lina, pihak pengelola seharusnya menyantumkan asuransi dalam tiket masuk, agar pengunjung ada jaminan santunan kalau terjadi insiden.

“Dalam konteks UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, jika pengunjung mengalami kerugian maka pengelola harus memberikan kompensasi atau ganti rugi,” tandas Lina.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro, Sholat Idul Adha Di Masjid Berbeda, Begini Pidato Bupati Bojonegoro
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru