Wah, Ternyata Pengunjung Kolam Renang Sampang Water Park Tidak Dijamin Asuransi Jiwa

- Admin

Sabtu, 8 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Mungkin ada yang bertanya terkait asuransi jiwa untuk pengunjung Kolam Renang Sampang Water Park (SWP) yang berada di Jalan Pahlawan, Kelurahan Rong Tengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Usut punya usut ternyata di wahana air tersebut para pengunjung tidak diasuransikan. Padahal, saat masuk ke SWP pengunjung harus membeli tiket alias tidak gratis.

Bahkan, harga tiket masuknya pun dinilai mahal. Pihak pengelola membanderol tiket masuk Rp 25 ribu untuk semua usia. Ternyata, Itu tidak dijamin asuransi jiwa.

Tidak adanya asuransi jiwa bagi pengunjung kolam renang terbesar di Kota Bahari itu terungkap pasca seorang bocah meninggal dunia karena tenggelam pada Jumat, 30 Juni 2023 lalu.

Adanya tragedi hingga mengakibatkan korban jiwa di wahana air itu, dianggap menjadi sebuah pelajaran akan pentingnya mengutamakan keselamatan para pengunjung wisata.

Baca Juga:  Pembangunan Masjid Abdullah Bin Zaid, Wali Kota Padang Sidempuan Lakukan Peletakan Batu Pertama

Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sampang, Haji Marnilem mengakui, jika pengunjung SWP masih belum diasuransikan oleh pihak pengelola.

“Belum ada (asuransi jiwa). Tapi informasi dari pihak pengelola, asuransi itu sudah diajukan dan masih dalam proses,” ujar Marnilem kepada kontributor suarabangsa.co.id dikonfirmasi via Aplikasi WhatsApp. Sabtu (08/07/2023).

Menurut Marnilem, proses pengajuan asuransi tersebut membutuhkan waktu dan tidak serta merta bisa langsung diterima.

“Memang butuh waktu, seperti di pantai Lon Malang contohnya, sudah 3 bulan yang mengajukan asuransi tapi hingga sekarang belum selesai,” ungkapnya.

Disinggung soal harga tiket, sepengetahuan pihaknya, kata Marnilem, besaran rupiah yang dikeluarkan pengunjung saat membeli tiket masuk, itu belum dijamin asuransi jiwa.

“Sudah kami sampaikan kepada mereka (pengelola SWP), untuk besaran harga tiket segitu mestinya sudah termasuk asuransi jiwa,” paparnya.

Baca Juga:  Destinasi Wisata Gunung Jenggawah Jember Dinilai Tak Sentuh Kesejahteraan Masyarakat

Menurut Marnilem, sudah seharusnya para pengelola wisata untuk segera mengurus asuransi keselamatan, agar pengunjung merasa nyaman dan aman dalam mengunakan fasilitas di lokasi wisata tersebut.

Sebab, kata dia, dengan adanya asuransi dan perlindungan terhadap pengunjung, selain memberikan rasa aman, juga akan meningkatkan kepercayaan pengunjung kepada para pelaku usaha pariwisata. Dampak jangka panjang akan meningkatkan kunjungan wisatawan ke Sampang.

“Kategori wahana wisata sendiri itu berbagai macam, ada yang dengan risiko tinggi, menengah, dan rendah. Jika mengacu pada UU Kepariwisataan, asuransi menjadi tanggung jawab dari pengelola usaha pariwisata,” pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan pihak pengelola kolam renang Sampang Water Park, Wendy juga mengakui jika pengunjung SWP belum diasuransikan.

Wendy menambahkan, jika wahana yang di kelolanya tersebut baru dibuka beberapa waktu lalu, jadi masih ada banyak yang harus dilengkapi lagi.

Baca Juga:  Sejumlah Tokoh Masyarakat Gunung Rancak Datangi Kantor Kejari Sampang, Ada Apa?

“Belum ada, kan masih baru. InsyaAllah segera kami urus asuransinya,” kata Wendy secara singkat.

Sebelumnya, salah seorang pengunjung, Nur Amalina (35), mengeluhkan soal mahalnya tarif masuk yang harus di bayar ternyata masih belum dijamin dengan asuransi jiwa.

Padahal, menurut Lina, perlindungan asuransi penting sebagai bentuk tanggung jawab pengelola kepada konsumen. Apalagi saat mengunjungi SWP, Lina membawa serta anak-anaknya.

“Harusnya (asuransi) ada, dong. Buat jaga-jaga saja kalau terjadi apa-apa di sana (SWP). Walaupun kami juga berharapnya malah enggak terjadi apa-apa, amit-amit deh,” ujar Lina.

Menurut Lina, pihak pengelola seharusnya menyantumkan asuransi dalam tiket masuk, agar pengunjung ada jaminan santunan kalau terjadi insiden.

“Dalam konteks UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, jika pengunjung mengalami kerugian maka pengelola harus memberikan kompensasi atau ganti rugi,” tandas Lina.

Berita Terkait

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru