BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Latun (36), warga Dusun Selatan Sawah, Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso menculik bayi milik majikannya berusia 8 bulan berinisial HH.
Tersangka menculik HH dengan tujuan untuk menakut-nakuti sang pacar bahwa dia telah melahirkan bayi hasil hubungan gelap mereka.
Selain itu, bayi HH direncanakan menjadi ‘bekal’ dia mengemis di Jakarta.
Latun sendiri bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) sejak 6 bulan lalu atau ketika HH masih berusia 2 bulan.
“Penculikan anak yang dilakukan Latun terjadi pada 16 Januari 2023. Tidak kurang 1×24 jam, pelaku berhasil kami amankan,” kata Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (25/1/2023).
Usai menculik HH, Latun sempat berangkat ke Surabaya untuk selanjutnya akan meluncur ke Jakarta dan memanfaatkan HH dalam pekerjaan barunya sebagai pengemis.
“Tapi pelaku sempat balik ke Bondowoso, lalu berhasil kami tangkap,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka Latun diancam dengan pasal 328 KUHP Subs 330 ayat 1 Undang-undang Perlindungan anak.
“Tersangka terancam penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” sebutnya.
Leave a Reply