PADANGSIDIMPUAN, SUARABANGSA.co.id – Pekerjaan proyek rehabilitasi bendung dan jaringan irigasi D.I di Desa Labuhan Labo, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kabupaten Padang Sidempuan, Sumatra Utara. patut diduga abaikan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasalnya, proyek tersebut tidak di pasang papan nama dan diduga tidak memiliki lantai kerja serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) apalagi terkesan asal-asalan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun kontributor suarabangsa.co.id, anggaran proyek tersebut mencapai setengah milyar rupiah lebih. Sesuai dengan nilai anggaran yang terlihat di LPSE Kota Padang Sidempuan dengan nilai kontrak sebesar Rp559.832.918,29.
Warga mempertanyakan karena dilokasi proyek tersebut tidak ada papan nama/papan informasi tentang adanya pekerjaan tersebut oleh pihak kontraktor.
Salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya mengaku bingung dan sama sekali tidak tahu soal kejelasan proyek itu. Lantaran, tidak ada koordinasi dari mandor atau pelaksana pekerjaan.
“Kami sebagai warga bertanya-tanya, ini proyek dari mana, anggarannya berapa, kontraktornya siapa? Maka pantas apabila proyek ini diduga proyek siluman karena tidak adanya transparansi,” terang warga tersebut, Senin (02/01/2023).
Menurut sumber, sebagai warga negara yang baik pihaknya juga ingin mengontrol dan mengawasi adanya program pemerintah yang dibiayai dari uang rakyat itu.
“Bagaimana kami mau mengawasi pekerjaan tersebut kalau kami tidak tau anggarannya berapa termasuk spesifikasinya,” ujar warga tersebut.
Sementara itu, Kabid SDA Dinas PUPR Arif menjelaskan, kalau papan informasi pengerjaan proyek itu sudah ada, dan pengerjaan proyek itu sudah mencapai 95%.
“Itu semua sudah sesuai dengan SNI. Apalagi pengerjaannya sudah di addendum,” kata Arif singkat.
Perlu diketahui, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan, serta perawatan.
Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.
Hingga berita ini dilansir, pihak pemborong belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi.
Leave a Reply