Diduga Kwitansi Ilegal Berstempel Pemerintah Kota Padang Sidempuan Dishub Beredar di Rumah Makan dan Toko

- Admin

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG SIDEMPUAN, SUARABANGSA.co.id – Kwitansi tanpa perforasi dari Badan Keuangan Kota Padang Sidempuan, ternyata karcis retribusi Parkir pakai kwitansi berstempel Pemerintah Kota Padang Sidempuan tanpa perforasi juga sempat beredar di Rumah Makan, Perusahan Dan Toko – Toko.

Karcis retribusi Parkir ini bertuliskan nominal ‘Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah’ dan angka 130.000 dan ada juga ‘Lima Puluh Ribu Rupiah’ serta angka 50.000 berstempel Pemerintah Kota Padang Sidempuan, ditengahnya Dinas Perhubungan.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini belum mendapat informasi siapa oknum yang melakukan pengutipan memakai kwitansi tanpa perforasi tersebut.

Baca Juga:  Sekdako Pimpin Rapat Persiapan Pemberangkatan Haji Kota Padang Sidempuan

Sementara menurut Badan Keuangan Daerah Kota Padang Sidempuan, S. Lubis kepada wartawan menegaskan karcis retribusi tanpa diperforasi dari Badan Keuangan Daerah Padang Sidempuan adalah tidak dibenarkan.

“Perforasi karcis di pengelolaan pendapatan daerah merupakan salah satu mekanisme pengendalian untuk pendapatan yang mekanisme pemungutannya dengan karcis. Jadi pihak OPD yang melakukan pemungutan retribusi membawa karcis retribusi ke Bakeuda untuk di Perforasi sebelum melakukan pengutipan karena karcis yang sudah diperforasi itu yang akan diserahkan kepada orang atau badan yang telah membayar retribusi daerah,” terangnya.

Terpisah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang Sidempuan Alpian Pane saat dikonfirmasi, Selasa, (6/9/2022) mengakui ada kesalahannya karena tidak sepenuhnya memonitor.

Baca Juga:  Pemko Padang Sidempuan Meraih WTP Tiga kali Berturut-turut

Namun secara singkat dijelaskannya itu dikarenakan karcis retribusi yang perforasi saat itu habis, jadi beralih ke kwitansi tanpa perforasi.

“Hal itu sudah saya jelaskan kepada Wali kota Padang sidempuan bahwa saya akui ada kesalahan saya karena banyaknya urusan jadi kurang memonitor terkait hal itu. Dikarenakan saat itu karcis yang di perforasi habis,” ucap Plt. Kadishub menjawab pertanyaan wartawan di Kantornya.

Sedangkan Kepala Bidang Perparkiran pada Dishub Padang Sidempuan, M. Yusuf Harahap saat ditemui Wartawan mengaku tidak mengetahui sama sekali perkara beredarnya karcis retribusi Parkir ilegal karena tanpa perforasi dari Badan Keuangan Daerah Kota Padang Sidempuan.

Baca Juga:  Wali Kota Padang Sidempuan Terima Audiensi Kepala Cabang BSI

“Saya tidak mengetahui itu sama sekali akan saya coba kordinasikan dengan kasi parkir dan anggota apa benar ada yang melakukan pengutipan dengan karcis tanpa perforasi tersebut,” ujar M.Yusuf Harahap.

Dari temuan media ini, karcis retribusi Parkir yang didapat dari masyarakat berstempel Pemerintah Kota Padang Sidempuan sudah berlangsung dari tahun – ke tahun dimana terlihat tertera tahun penulisannya mulai beberapa tahun belakangan ini.

Berita Terkait

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan
Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027
Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini
Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA
Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021
Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru