Soal Perbup Nomer 15/2022, Ini Kata Kades Wotan Bojonegoro

- Admin

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Isu penolakan Peraturan Bupati nomer 15/2022 terkait gaji dan tunjangan (Siltap) Perangkat Desa dan Kepala Desa itu terus menjadi kasak kusuk di internal pemerintahan desa.

Anam Wasito selaku Kepala Desa Wotan kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro mengatakan bahwa pihaknya juga sudah mendengar dan paham terkait ribut ribut beberapa perangkat desa dan kepala desa terkait diterbitkannya Perbup nomer 15/2022, hal tersebut menurut Anam Warsito salah alamat.

Karena secara subtansi turunan perbup nomer 15/2022 itu dari Permendagri.

“Saya pikir tidak ada persoalan perbup Siltap itu, artinya perbup itu sudah baik, kalau ngomong terkait temen temen yang kemarin ribut riak riak penolakan perbup Siltap nomer 15/2022, itu saya pikir salah alamat dan perlu diluruskan persepsinya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Fasilitasi Pemindahan Tanah Makam mbah Samin ke Bojonegoro

Lanjutnya, pokok persoalan sebenarnya bukan pada perbub nomor 15 tahun 2022 Namun persoalan itu merupakan turunan masalah dari Permendagri yang mengatur Alokasi Dana Desa (ADD) yang mengatur tiga puluh persen untuk pemerintahan dan tujuh puluh persen untuk pembangunan.

Porsi tiga puluh persen itulah yang membatasi keinginan para perangkat desa untuk mendapat siltap dan undangan yang tinggi. Karena jika dinaikan pasti akan melampaui tiga puluh persen batas
Maksimal pengelolaan ADD.

Mantan aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Jember (UNEJ) tersebut menegaskan yang perlu direvisi adalah Permendagri yang mengatur pengelolaan ADD tersebut.

Baca Juga:  Soal Keluhan Pelanggan, PLN ULP Sampang Minta Maaf: Gangguan Disebabkan Pohon Tumbang

“Artinya, yang mengatur terkait siltap itu persoalanya tidak di perbup nya tapi pada permendagri yang mengatur pengelolaan ADD tersebut yaitu yang limit tiga puluh persen untuk pemerintahan desa dan tujuh puluh persen untuk pembangunan,” ungkapnya.

Menurutnya, idealnya terkait limit Siltap tersebut adalah empat puluh enam puluh itu lebih longgar, dan yang perlu direvisi adalah Permendagri. Menurut Lelaki yang akrab dipangil Anam tersebut Karena tiga puluh tujuh puluh itu dilakukan oleh perangkat desa dan kepala desa itu masih kurang.

“Meskipun tiga puluh tujuh puluh itu kita gunakan, siltap kita tetap men dan kurang, kalau ingin merevisi ya di permendagri misalkan empat puluh enam puluh, itu lebih longgar,” ungkapnya.

Baca Juga:  ASN Kemenag Bojonegoro Diduga Berada di Warung Makan Saat Jam Kerja

Namun hal tersebut, menurut Anam akan menjadi persoalan beda lagi dengan Masyarakat kurang simpati kepada Kepala Desa dan perangkat Desa dalam situasi pandemi ini, perangkat desa dan kepala desa akan diangap memikirkan perutnya sendiri.

“Kalau itu dilakukan pasti masyarakat kurang bersimpati dengan perangkat desa, sebab dalam pandemi perangkat desa diangap memikirkan perutnya sendiri, jadi tak perlu lah ribut ribut terkait perbup itu, karena persoalanya tidak di perbup, tapi di permendagri yang mengatur tiga puluh tujuh puluh itu,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting
Bupati Setyo Wahono Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda dalam Paripurna DPRD Bojonegoro
Perkuat Sinergi, SMSI Bojonegoro dan Bupati Setyo Wahono Bahas Ekosistem Media Sehat
Merawat Aspirasi Lewat Kerja Nyata, Sally Atyasasmi Sabet Gelar ‘The Inspiring Legislator’
Pemkab Sumenep Dukungan Penuh Rencana Pembangunan KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 Hektar
Produksi Minyak Merosot, Bojonegoro Pacu Pencarian Cadangan Baru di 17 Kecamatan
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB