Soal Perbup Nomer 15/2022, Ini Kata Kades Wotan Bojonegoro

- Admin

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Isu penolakan Peraturan Bupati nomer 15/2022 terkait gaji dan tunjangan (Siltap) Perangkat Desa dan Kepala Desa itu terus menjadi kasak kusuk di internal pemerintahan desa.

Anam Wasito selaku Kepala Desa Wotan kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro mengatakan bahwa pihaknya juga sudah mendengar dan paham terkait ribut ribut beberapa perangkat desa dan kepala desa terkait diterbitkannya Perbup nomer 15/2022, hal tersebut menurut Anam Warsito salah alamat.

Karena secara subtansi turunan perbup nomer 15/2022 itu dari Permendagri.

“Saya pikir tidak ada persoalan perbup Siltap itu, artinya perbup itu sudah baik, kalau ngomong terkait temen temen yang kemarin ribut riak riak penolakan perbup Siltap nomer 15/2022, itu saya pikir salah alamat dan perlu diluruskan persepsinya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Demo PN Sampang, Aktivis Minta Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Dihukum Berat

Lanjutnya, pokok persoalan sebenarnya bukan pada perbub nomor 15 tahun 2022 Namun persoalan itu merupakan turunan masalah dari Permendagri yang mengatur Alokasi Dana Desa (ADD) yang mengatur tiga puluh persen untuk pemerintahan dan tujuh puluh persen untuk pembangunan.

Porsi tiga puluh persen itulah yang membatasi keinginan para perangkat desa untuk mendapat siltap dan undangan yang tinggi. Karena jika dinaikan pasti akan melampaui tiga puluh persen batas
Maksimal pengelolaan ADD.

Mantan aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Jember (UNEJ) tersebut menegaskan yang perlu direvisi adalah Permendagri yang mengatur pengelolaan ADD tersebut.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Mutasi 5 Pimpinan OPD, Diharapkan Bisa Membawa Perubahan Lebih Baik

“Artinya, yang mengatur terkait siltap itu persoalanya tidak di perbup nya tapi pada permendagri yang mengatur pengelolaan ADD tersebut yaitu yang limit tiga puluh persen untuk pemerintahan desa dan tujuh puluh persen untuk pembangunan,” ungkapnya.

Menurutnya, idealnya terkait limit Siltap tersebut adalah empat puluh enam puluh itu lebih longgar, dan yang perlu direvisi adalah Permendagri. Menurut Lelaki yang akrab dipangil Anam tersebut Karena tiga puluh tujuh puluh itu dilakukan oleh perangkat desa dan kepala desa itu masih kurang.

“Meskipun tiga puluh tujuh puluh itu kita gunakan, siltap kita tetap men dan kurang, kalau ingin merevisi ya di permendagri misalkan empat puluh enam puluh, itu lebih longgar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ikuti HDI Lewat Virtual, Ini Pesan Bupati Bojonegoro

Namun hal tersebut, menurut Anam akan menjadi persoalan beda lagi dengan Masyarakat kurang simpati kepada Kepala Desa dan perangkat Desa dalam situasi pandemi ini, perangkat desa dan kepala desa akan diangap memikirkan perutnya sendiri.

“Kalau itu dilakukan pasti masyarakat kurang bersimpati dengan perangkat desa, sebab dalam pandemi perangkat desa diangap memikirkan perutnya sendiri, jadi tak perlu lah ribut ribut terkait perbup itu, karena persoalanya tidak di perbup, tapi di permendagri yang mengatur tiga puluh tujuh puluh itu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih
Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran
Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Setyo Wahono Minta Dukungan Pusat di Hadapan Menteri Hanif Faisol: Malu Jika Bojonegoro Tanpa Adipura
Dua Ratus Pengayuh Becak di Bojonegoro Dapat Berkah dari Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB