BANYUWANGI, SUARABANGSA.co.id – Saiful Huda, warga Dusun Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, ditangkap reskrim polsek setempat. Pria berusia 49 tahun tersebut ditangkap petugas karena diduga menipu Wahyudi (37) warga Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, hingga ratusan juta rupiah, dengan dalih bisa digandakan hingga berlipat – lipat.
Kapolsek Purwoharjo AKP. Budi Hermawan SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo Ipda. Agus Suhartono SH, membenarkan penangkapan terduga pelaku Pasal 378 KUHP Junto Pasal 472 KUHP tersebut berdasar pada laporan korban. Dari laporan itu petugas berhasil menangkap pelaku, dan mengamankan slip transfer 12 lembar sebagai barang bukti.
Kronologi kasus tersebut bermula pada Senin (01/02/2022) sekitar Pukul 19.30 WIB. Korban saat itu ditelfon oleh saksi Ali Magfur (55) warga Dusun Krajan, Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung. Saksi yang berprofesi sebagi guru ini memberitahu korban ada orang yang mampu menggandakan uang berlipat ganda dengan media keris milik pelaku. Diduga tergiur, kemudian korban diantar kerumah pelaku.
Setelah sampai, pelaku memberitahu korban jika ingin menggandakan uang harus menyiapkan uang sebesar Rp. 35 juta digunakan untuk membeli minyak Yellow Turki, sebagai sarana memberi makan Keris Bedhok Mustika Ulin milik pelaku. Dalam waktu 15 hari uang Rp. 35 juta itu akan dilipat gandakan menjadi Rp. 12 miliar.
Kemudian, Tanggal 4 Februari 2021 korban transfer uang sebesar Rp. 35 juta ke Ali Maghfur untuk diberikan ke pelaku. Kemudian pelaku meminta uang kembali ke korban sebesar Rp. 225 juta, karena uang pertama yang diterimanya tak bisa digandakan lantaran sarannya yang kurang. Namun, setelah diberikan uang itu sampai saat ini tak bisa digandakan.
“Akibat kejadian itu korban menelan kerugian sebesar Rp. 260 juta. Pelaku sudah kami tangkap,” jelas Ipda. Agus Suhartono. SH., Senin (11/07/2022).

















