Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Ungkap Pembunuh Mahasiswa FKUB Malang

- Admin

Senin, 18 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap Bagus Prasetya Lazuardi (25) yang diketahui sebagai Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) Malang, yang mayatnya ditemukan di Dusun Krajan, Purwodadi, Pasuruan, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Jum’at 15 April 2022. Setelah petugas melakukan penyidikan terhadap mayat yang ditemukan tersebut.

Mayat tersebut pertama kita temukan dalam kondisi membusuk di lahan kosong Dusun Krajan, Purwodadi, Pasuruan. Setelah petugas melakukan otopsi diketahui ada kekerasaan yang diduga mengunakan benda tumpul di bagian dada sehingga menyebabkan kematian korban,” ujar Dirmanto, Senin (18/04/2022).

Baca Juga:  Cemburu, Pria Arjasa Sumenep Aniaya Suami Mantan Istrinya

Dikesempatan yang sama Wadires Krimum Polda Jatim Ronald A. Purba menambahkan, korban dibunuh oleh ZI dengan cara di bekap pelaku, dengan menggunakan kantong plastik. Setelah itu dianiaya hingga tewas.

“Setelah korban tewas, guna menghilangkan jejak, setelah meninggal lalu dibuang di lokasi tersebut, dan mobil korban dibawa kabur Malang,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, korban dibunuh lebih dahulu dan mayatnya dibuang di semak-semak tepi Jalan Raya Surabaya-Malang, Desa atau Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Mayat korban ditemukan dalam kondisi membusuk.

Baca Juga:  Darurat Covid-19, Pelayanan Publik Dibatasi Jam Pelayanan

“Motif ZI menghabisi Bagus, diduga cemburu anak tirinya berpacaran. Pasalnya, sebagai ayah tiri ia juga dikabarkan menaruh perasaan cinta kepada anaknya ini,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka saat ini mendekam dipenjara dan terancam pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP sub 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru