Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Ungkap Pembunuh Mahasiswa FKUB Malang

- Admin

Senin, 18 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap Bagus Prasetya Lazuardi (25) yang diketahui sebagai Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) Malang, yang mayatnya ditemukan di Dusun Krajan, Purwodadi, Pasuruan, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Jum’at 15 April 2022. Setelah petugas melakukan penyidikan terhadap mayat yang ditemukan tersebut.

Mayat tersebut pertama kita temukan dalam kondisi membusuk di lahan kosong Dusun Krajan, Purwodadi, Pasuruan. Setelah petugas melakukan otopsi diketahui ada kekerasaan yang diduga mengunakan benda tumpul di bagian dada sehingga menyebabkan kematian korban,” ujar Dirmanto, Senin (18/04/2022).

Baca Juga:  Pasang Perangkap Burung, Motor Warga Pamekasan Dibawa Kabur Orang

Dikesempatan yang sama Wadires Krimum Polda Jatim Ronald A. Purba menambahkan, korban dibunuh oleh ZI dengan cara di bekap pelaku, dengan menggunakan kantong plastik. Setelah itu dianiaya hingga tewas.

“Setelah korban tewas, guna menghilangkan jejak, setelah meninggal lalu dibuang di lokasi tersebut, dan mobil korban dibawa kabur Malang,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, korban dibunuh lebih dahulu dan mayatnya dibuang di semak-semak tepi Jalan Raya Surabaya-Malang, Desa atau Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Mayat korban ditemukan dalam kondisi membusuk.

Baca Juga:  Warga Jombang Ini Sediakan Jasa Three Some, Tarifnya 2 Juta Sekali Main

“Motif ZI menghabisi Bagus, diduga cemburu anak tirinya berpacaran. Pasalnya, sebagai ayah tiri ia juga dikabarkan menaruh perasaan cinta kepada anaknya ini,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka saat ini mendekam dipenjara dan terancam pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP sub 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:03 WIB

Absen Undangan Kapolres, SMSI Sumenep Tegaskan Bukan Bagian Aksi Boikot

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:21 WIB

Baru 6 Desa Beroperasi, KDMP Pungpungan Kalitidu Masih Terkendala Perizinan Produk Lokal

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:15 WIB

Akses Jalan Cor Kalianyar-Temayang Dongkrak Ekonomi, Sayang Sebagian Jalur Masih Gelap Gulita

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:12 WIB

Sepi Job di Bulan Suro, Biduan Asal Kapas Bojonegoro Banting Setir Jualan Rujak lewat Live TikTok

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:58 WIB

Portal Jembatan Luwihaji Dibongkar untuk Proyek Migas, Kadishub Bojonegoro Mengaku Tak Tahu

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:55 WIB

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Berita Terbaru