BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin melarang kegiatan mudik lebaran bagi kalangan ASN dengan memakai kendaraan dinas.
Larangan itu akan diatur teruntuk pejabat Pemkab Bondowoso.
Tujuannya, agar ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi mudik lebaran pada awal Mei 2022 mendatang.
Hal itu sebagaimana disampaikan KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso pada media, Rabu (13/4/2022).
“Tidak boleh itu kendaraan dinas dipakai untuk mudik, karena bukan peruntukannya,” tegas Kiai Salwa.
Bupati Salwa menyatakan, bagi mereka yang melanggar atau memaksa mudik menggunakan kendaraan mobil dinas, maka akan dilakukan tindakan.
Bupati Salwa mengaku akan segera merumuskan aturan beserta sanksinya.
“Nanti kita bicara seperti apa sanksinya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bupati Salwa menerangkan, untuk tahun depan dipastikan akan ada mudik gratis utamanya untuk jurusan pulau Bali dan pulau Madura dan akan segera menentukan alokasi anggarannya di tahun ini.
“Mungkin untuk dua jurusan itu ada 8 armada yang akan di operasikan,” sebut Bupati Salwa.
Dikonfirmasi terpisah, Dinas Perhubungan melalui Kasi Angkutan Orang dan Barang, Bayu Aji mengatakan, bahwa untuk mudik lebaran tahun 2022 belum ada rencana mudik gratis sebab Pandemi Covid 19.
“Rencananya sih untuk tahun depan. Tahun ini mau dibahas. Kemarin-kemarin kondisinya belum menentu,” ujarnya.
Sekedar untuk diketahui, secara resmi Presiden RI Joko Widodo mengumumkan libur lebaran dan cuti bersama tahun 2022.
Tak hanya itu, Presiden juga mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik pada libur lebaran mendatang.
Bahkan diprediksi, jumlah pemudik pada Lebaran Idul fitri tahun ini diperkirakan mencapai 85 juta orang. (awi)

















