PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (Pusara) Pamekasan, Kamis (31/03/2022) melaporkan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Pimpinan Partai Koalisi, serta Bupati Pamekasan, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana suap, dalam proses pemilihan Wakil Bupati Pamekasan Pengganti Antar Waktu (PAW).
Tidak hanya itu, bahkan Fattah Jasin yang terpilih menjadi Wakil Bupati Pamekasan dengan nomer urut 01 itupun ikut dilaporkan.
Direktur LBH Pusara Marsuto Alfianto meminta kepada KPK, untuk menindak lanjuti adanya dugaan tindak pidana suap dalam proses pemilihan PAW Wabup Pamekasan, yang digelar oleh DPRD Pamekasan pada senin tanggal 28 Maret 2022 yang lalu.
Marsuto meyakini adanya tindak suap dalam proses pemilihan PAW Wabup Pamekasan tersebut, meski tidak ada suap disitu pasti ada janji.
Untuk itu dirinya meminta kepada KPK untuk menelusuri dan meminta klarifikasi kepada mereka, jika nantinya menurut KPK tidak ada unsur janji atau unsur pemberian, dan jika memang itu semua tidak benar, ya sudah clear.
“Yang pasti surat yang sudah saya layangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sampai dan diterima, tinggal nanti saya menunggu panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai pelapor, rencananya tanggal 16 April mendatang,” ucap Alfian kepada beberapa awak media saat dimintai keterangan di ke diamannya, Selasa (05/04/2022) malam.

















