BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pagi ini mestinya hearing bersama sebelum Pansus dilakukan, sayangnya beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diundang oleh Komisi C Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Bojonegoro terlambat untuk datang, Kamis (17/03/2022).
Hampir dua jam Komisi C DPRD Bojonegoro menunggu OPD untuk membahas terkait Raperda Rumah kos. Hingga jam 11.00 WIB beberapa OPD belum hadir di ruangan komisi C. Sehingga rapat belum bisa dimulai.
Muklasin Afan selaku ketua Pansus dari Komisi C menyesalkan kinerja beberapa OPD yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang rumah kos, eksekutif sendiri yang menjadwalkan(me agendakan)namun hampir dua jam mereka pagi ini belum hadir.
“Eksekutif, (OPD) itu nanti satu yang mewakili, ini jadwalnya kan dari eksekutif sendiri,” jelasnya, Kamis (17/03/2022).
Lanjutnya, beberapa OPD tersebut ada Satpol PP, PU, Perizinan, Dinas Pendapatan Daerah, Inspektorat, terkait perijinan ini Bupati bisa memandatkan kepada dinas terkait.
“Terkait rapat ini Bupati bisa memandatkan pada dinas terkait, tapi kalau tidak ada ini saya harus bertanya dengan siapa,” terangnya.
Saat disingung terkait agenda rapat pagi ini yang bersamaan dengan komisi lainya, Muklasin Afan politisi dari Demokrat tersebut menyanggahnya bahwa undangan tersebut yang mengatur eksekutif, tapi ternyata beberapa OPD masih telat untuk masuk dan menepati Jam tersebut.
“Memang sih tiap komisi ada rapat, tapi kan tiap OPD bisa diwakili 1 orang,” pungkasnya.

















