PMII Sumenep Ultimatum Kapolres Tangkap Pelaku Dugaan Pencemaran Nama Baik Organisasi dalam 2×24 Jam

- Admin

Rabu, 2 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Ribuan aktivis PMII Sumenep meminta Kapolres Sumenep untuk menanda tangani lima pakta integritas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik organisasi, Rabu (2/2/2022).

Pertama, Polres Sumenep harus menindaklanjuti laporan PC PMII Sumenep tentang pencemaran nama baik terhadap institusi.

Kedua, segera menuntaskan laporan PMII dengan sesingkat-singkatnya. Ketiga, tangkap penyebar berita hoaks, karena salah satu media online tersebut diduga kuat tidak termasuk produk jurnalistik.

Keempat, PMII meminta agar Polres Sumenep tidak tegang pilih dalam menangani kasus, segera melakukan aksi pengejaran juga kepada pelaku yang masih buron.

Baca Juga:  Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Berbahaya Tak Ber SNI

Kelima, dengan kurun waktu 2×24 jam belum ada informasi penangkapan terhadap penyebar hoaks, maka PMII Sumenep akan melakukan aksi lebih besar berhari-hari dan berjilid-jilid.

“Tulisan media online yang kami laporkan ini, tidak bersumber dari informasi yang valid, maka dengan segera, kami meminta polisi dengan cepat melakukan penangkapan,” sebut Yaqin, koordinator aksi.

Pihaknya menyebut, saat ini telah berkoordinasi dengan PMII di luar Sumenep. Jika kurun waktu yang telah ditentukan belum juga ditindaklanjuti, aksi besar-besar akan terjadi di Sumenep.

“Nanti kami akan bergabung, PMII se-Madura siap turun ke Sumenep,” kata dia menegaskan.

Baca Juga:  Rujak Bupati Sumenep Laku 1 Juta Lebih, Bagaimana Rasanya?

Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya berjanji akan segera menindaklanjuti laporan PMII sesuai dengan aturan hukum.

“Kami telah menerima laporan polisi (LP) terkait dugaan pencemaran nama baik PMII,” kata Kapolres.

Berkaitan dengan laporan tersebut, lanjut AKBP Rahman, pihaknya berkomitmen menuntaskan proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen, tidak boleh dalam proses hukum melanggar aturan maupun ketentuan hukum dalam melakukan penyidikan. Kami pasti proses,” tandas Kapolres.

Sekadar diketahui, sebelumnya, Senin, 31 Januari 2022, PC PMII Sumenep telah membuat laporan dan diterima pihak kepolisian dengan surat tanda terima laporan polisi bernomor: LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Baca Juga:  LPM Dialektika Gelar Bedah Buku Kerrong ka Omba', Ini Kata Ketua PAC IPNU Gapura

PC PMII Sumenep melaporkan salah satu media online itu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat menyampaikan laporan, PC PMII Sumenep didampingi oleh puluhan alumni dan kader PMII ke Mapolres Sumenep, serta sejumlah penasihat hukumnya. (*)

Berita Terkait

Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Rabu, 23 September 2026 - 17:30 WIB

HJB ke-349 Diluncurkan, Bupati Tekankan Refleksi Sejarah dan Kualitas Pelayanan

Berita Terbaru