SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Ribuan aktivis PMII Sumenep meminta Kapolres Sumenep untuk menanda tangani lima pakta integritas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik organisasi, Rabu (2/2/2022).
Pertama, Polres Sumenep harus menindaklanjuti laporan PC PMII Sumenep tentang pencemaran nama baik terhadap institusi.
Kedua, segera menuntaskan laporan PMII dengan sesingkat-singkatnya. Ketiga, tangkap penyebar berita hoaks, karena salah satu media online tersebut diduga kuat tidak termasuk produk jurnalistik.
Keempat, PMII meminta agar Polres Sumenep tidak tegang pilih dalam menangani kasus, segera melakukan aksi pengejaran juga kepada pelaku yang masih buron.
Kelima, dengan kurun waktu 2×24 jam belum ada informasi penangkapan terhadap penyebar hoaks, maka PMII Sumenep akan melakukan aksi lebih besar berhari-hari dan berjilid-jilid.
“Tulisan media online yang kami laporkan ini, tidak bersumber dari informasi yang valid, maka dengan segera, kami meminta polisi dengan cepat melakukan penangkapan,” sebut Yaqin, koordinator aksi.
Pihaknya menyebut, saat ini telah berkoordinasi dengan PMII di luar Sumenep. Jika kurun waktu yang telah ditentukan belum juga ditindaklanjuti, aksi besar-besar akan terjadi di Sumenep.
“Nanti kami akan bergabung, PMII se-Madura siap turun ke Sumenep,” kata dia menegaskan.
Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya berjanji akan segera menindaklanjuti laporan PMII sesuai dengan aturan hukum.
“Kami telah menerima laporan polisi (LP) terkait dugaan pencemaran nama baik PMII,” kata Kapolres.
Berkaitan dengan laporan tersebut, lanjut AKBP Rahman, pihaknya berkomitmen menuntaskan proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen, tidak boleh dalam proses hukum melanggar aturan maupun ketentuan hukum dalam melakukan penyidikan. Kami pasti proses,” tandas Kapolres.
Sekadar diketahui, sebelumnya, Senin, 31 Januari 2022, PC PMII Sumenep telah membuat laporan dan diterima pihak kepolisian dengan surat tanda terima laporan polisi bernomor: LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
PC PMII Sumenep melaporkan salah satu media online itu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat menyampaikan laporan, PC PMII Sumenep didampingi oleh puluhan alumni dan kader PMII ke Mapolres Sumenep, serta sejumlah penasihat hukumnya. (*)