PMII Sumenep Ultimatum Kapolres Tangkap Pelaku Dugaan Pencemaran Nama Baik Organisasi dalam 2×24 Jam

- Admin

Rabu, 2 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Ribuan aktivis PMII Sumenep meminta Kapolres Sumenep untuk menanda tangani lima pakta integritas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik organisasi, Rabu (2/2/2022).

Pertama, Polres Sumenep harus menindaklanjuti laporan PC PMII Sumenep tentang pencemaran nama baik terhadap institusi.

Kedua, segera menuntaskan laporan PMII dengan sesingkat-singkatnya. Ketiga, tangkap penyebar berita hoaks, karena salah satu media online tersebut diduga kuat tidak termasuk produk jurnalistik.

Keempat, PMII meminta agar Polres Sumenep tidak tegang pilih dalam menangani kasus, segera melakukan aksi pengejaran juga kepada pelaku yang masih buron.

Baca Juga:  Pasien Covid-19 Sembuh Bertambah 1 Orang, dan 1 Orang Pasien Salah Informasi Data Lagi

Kelima, dengan kurun waktu 2×24 jam belum ada informasi penangkapan terhadap penyebar hoaks, maka PMII Sumenep akan melakukan aksi lebih besar berhari-hari dan berjilid-jilid.

“Tulisan media online yang kami laporkan ini, tidak bersumber dari informasi yang valid, maka dengan segera, kami meminta polisi dengan cepat melakukan penangkapan,” sebut Yaqin, koordinator aksi.

Pihaknya menyebut, saat ini telah berkoordinasi dengan PMII di luar Sumenep. Jika kurun waktu yang telah ditentukan belum juga ditindaklanjuti, aksi besar-besar akan terjadi di Sumenep.

“Nanti kami akan bergabung, PMII se-Madura siap turun ke Sumenep,” kata dia menegaskan.

Baca Juga:  Edarkan Barang Terlarang, Perempuan asal Arjasa Ini Digelandang Polisi

Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya berjanji akan segera menindaklanjuti laporan PMII sesuai dengan aturan hukum.

“Kami telah menerima laporan polisi (LP) terkait dugaan pencemaran nama baik PMII,” kata Kapolres.

Berkaitan dengan laporan tersebut, lanjut AKBP Rahman, pihaknya berkomitmen menuntaskan proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen, tidak boleh dalam proses hukum melanggar aturan maupun ketentuan hukum dalam melakukan penyidikan. Kami pasti proses,” tandas Kapolres.

Sekadar diketahui, sebelumnya, Senin, 31 Januari 2022, PC PMII Sumenep telah membuat laporan dan diterima pihak kepolisian dengan surat tanda terima laporan polisi bernomor: LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Baca Juga:  Mobil Bermuatan Ikan Terguling Tol Perak Surabaya

PC PMII Sumenep melaporkan salah satu media online itu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat menyampaikan laporan, PC PMII Sumenep didampingi oleh puluhan alumni dan kader PMII ke Mapolres Sumenep, serta sejumlah penasihat hukumnya. (*)

Berita Terkait

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru