SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satreskrim Polres Sumenep berhasil ungkap kasus curanmor roda dua, Senin (24/01/2022) sekira pukul 01.00 WIB di Desa Tambaagung Timur Desa Tambaagung Timur Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.
Dalam kasus tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan Penangkapan terhadap 1 orang pelaku curanmor roda 2 yang berinisial ER (30) warga Desa Ambunten Tengah.
Pelaku diduga melakukan curanmor di Jalan Arya Wiraraja Lingkar Timur di depan cafe Boenkzoe Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekira pukul 21.12 WIB Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyanggongan dan membuntuti pelaku curanmor roda 2 yang telah terdeteksi menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia warna putih No.Pol : M-1477-TI di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Sesaat setelah pelaku berhasil melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Vario di Jl. Arya Wiraraja Lingkar Timur di depan cafe Boenkzoe Desa Kolor milik korban Arie Ferdiansyah, kemudian Unit Resmob melakukan penghadangan,” jelasnya.
Namun pelaku lolos dan kabur melarikan diri dengan mobil yang dikendarainya ke arah kota dan dilakukan pengejaran hingga 1 orang pelaku tertangkap ER di Jalan Desa Tambaagung Timur.
“Pada waktu penangkapan terhadap tersangka ER, anggota resmob dan warga di mengepung pelaku di Desa Jabaan Kecamatan Manding, namun pelaku bersembunyi di rumah warga di Desa Manding Laok,” imbuhnya.
Sesaat kemudian pelaku terdeteksi keberadaannya dan kembali melarikan diri dengan cara meminta jemput kepada temannya yang bernama S dan J.
Namun usaha pelaku tampaknya sia-sia belaka. Ia berhasil ditangkap oleh anggota Resmob.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil Honda Daihatsu Xenia warna putih No.Pol : M-1477-TI. Satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban. Satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam No.Pol : M-5120-XE.