SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Pengacara, panitera hingga hakim di PN Surabaya dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/01/2022).
Humas PN Surabaya Martin Ginting membenarkan kejadian tersebut.
“Informasi yang kami dengar begitu (ada penangkapan KPK,)” ucap Ginting.
Ginting belum bisa memastikan siapa saja yang terkena Operasi Tangkap Tangan. Ginting justru masih menunggu kabar selanjutnya dari KPK.
“Kemungkinan besar memang benar karena ini informasinya tertutup. Pina yang diduga menangkap belum memberi apa-apa (informasi) ke pimpinan,” imbuhnya.
Lalu mengenai kabar bahwa para terduga menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Jatim usai ditangkap KPK, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membantahnya.
“Enggak (ada peminjaman ruang). Langsung dibawa ke Jakarta,” ucap Gatot.
Sementara itu, Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan OTT tersebut dilakukan pada Rabu (19/1/2022) malam.
Dari keterangannya. Ada tiga orang yang ditangkap lembaga anti rasuah tersebut. Mereka berprofesi sebagai hakim, panitera, dan pengacara.
“Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang,” ujarnya tertulis.
Terkait kasus tindak pidana korupsi yang menjerat ketiga orang tersebut, diduga mereka melakukan pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di PN Surabaya.
“KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud,” tukasnya.

















