Pemkab Sumenep Kembali Keluarkan SE Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri Tahun Ini

- Admin

Senin, 26 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Larangan mudik tahun ini kembali diberlakukan, setelah tahun sebelumnya juga dilakukan pelarangan mudik pada libur panjang Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah Sumenep dalam hal ini turut mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan mudik tahun ini, hal tersebut tertuang dalam SE Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dengan nomor 13 tahun 2021, tentang peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah, hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam pengendalian penyebaran virus Covid-19.

Menurut Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengatakan, bahwa dengan adanya larangan mudik tahun ini merupakan salah satu langkah antisipasi Pemkab dalam mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  DKPP Probolinggo Lakukan Pengendalian OPT

“Pemberlakuan SE tersebut dimulai sejak tanggal 22 April sampai 24 mei 2021. Maka pelarangan mudik secara resmi diberlakukan,” terangnya, saat menggelar Apel persiapan larangan mudik di halaman Mapolres Sumenep pada, Senin (26/04).

Menurutnya, keputusan larangan mudik tersebut diambil karena melihat pada kejadian tahun lalu, yaitu angka penyebaran Covid-19 mengalami kenaikan cukup signifikan. Sebab itu, Pemkab Sumenep mengambil langkah tersebut demi keselamatan masyarakat.

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu mengatakan, bahwa berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, setiap ada libur panjang pasti mengakibatkan bertambahnya angka penyebaran Covid-19. Hal itu termasuk terjadi pada saat libur panjang seperti pada lebaran dan natal tahun 2020 serta tahun 2021 nanti.

Baca Juga:  Detik-detik Proklamasi, Polisi Sumenep Hentikan Semua Pengendara

Selain itu, Bupati Fauzi juga turut meminta kepada seluruh tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Sumenep, untuk terus melaksanakan tugas secara maksimal, utamanya dalam penjagaan sesuai dengan titik yang telah ditentukan dari peta sebaran Covid-19, sehingga Sumenep bebas dari pandemi ini.

“Tetap tingkatkan kewaspadaan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (Proses) yang ada, dan laksanakan tugas secara profesional,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro, Sholat Idul Adha Di Masjid Berbeda, Begini Pidato Bupati Bojonegoro
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:33 WIB

Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya

Rabu, 22 April 2026 - 17:33 WIB

Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian

Senin, 30 Maret 2026 - 12:54 WIB

Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 - 12:51 WIB

Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:45 WIB

Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:25 WIB

Bupati Setyo Wahono Minta Dukungan Pusat di Hadapan Menteri Hanif Faisol: Malu Jika Bojonegoro Tanpa Adipura

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:12 WIB

Dua Ratus Pengayuh Becak di Bojonegoro Dapat Berkah dari Presiden Prabowo

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:02 WIB

Wakil Bupati Bojonegoro: Kurangi Pengangguran, Semua Pelatihan OPD Wajib Rekrut Peserta dari Pemegang Kartu AK-1

Berita Terbaru