Mahasiswa Surabaya Ini Tolak Perpanjangan Jabatan Sekda Provinsi Jatim

- Admin

Selasa, 9 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Imam Syafi’i selaku Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Surabaya menolak jika jabatan Sekda Provinsi Jatim diperpanjang.

Sebab, pengaturan batas pensiun bagi penyandang jabatan yang status Aparatur Sipil Negara (ASN) 60 tahun.

Hal itu, kata Imam telah diatur dalam pasal 90 huruf b UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN junto pasal 239 PP No. 11 tahun 2017 manajemen PNS/ASN.
Sementara, Sekdaprov Jatim saat ini yang akrab disapa Heru itu, masuk pensiun per 1 April 2021.

Baca Juga:  Ada Pemasangan Box Culvert, Arus Lalu Lintas di Jalan Raya Jrengik Sampang Buka Tutup, Cek Jadwalnya

Apabila menetapkan Usulan Perpanjangan Pejabat Pimpinan tinggi yang telah mencapai masa pensiun, dan tidak diberhentikan dengan hormat merupakan perbuatan Pemerintahan yang cacat substansi hukum dan akan menghambat regenerasi sumber daya manusia potensial dilihgkungan birokrasi. tandas alumni ITS

“Sampai saat ini, Bu Gubernur Jatim belum membuka pendaftaran jabatan Sekdaprov. Sedangkan masa jabatan sekdaprov akan berakhir tanggal 1 April. Seharusnya Bu Gubenur sudah melakukan tahap penyeleksian atas berakhirnya jabatan tertinggi di Provinsi Jawa Timur,” terangnya.

“Intinya kami tolak jika jabatan itu diperpanjang,” tegas Imam dalam keterangan tertulisnya yang diterima suarabangsa.co.id.

Seseorang, sambungnya yang menginjak usia 60 tahun dan memegang jabatan pimpinan tinggi, wajib diberhentikan dengan jika masuk masa usia pensiun.

Baca Juga:  Infrastruktur yang Terbangun dari Dana Hibah Pemprov Jatim Mulai Dinikmati Warga Desa Pandiyangan Robatal

“Bahwa pengaturan perihal masa pensiun ini bersifat mutlak untuk dipatuhi,” tegas aktivis asal Bangkalan ini.

Sementara, lanjut mahasiswa ITS Surabaya ini, ketentuan pasal 117huruf b UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, sering jadi dasar hukum ngajukan perpanjangan jabatan pimpinan tinggi.

“Namun, hakekatnya ketentuan pasal 117 huruf b hanya mengatur tentang perpanjangan masa jabatan tinggi setelah batas waktu jabatan berakhir lima tahun. Bukan dasar memperpanjang masa pensiun jabatan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Laskar Buah Indonesia Salurkan 3.600 Paket Zakat Mal untuk Warga Mayangrejo serta di Bojonegoro dan Sekitarnya
Pendapatan Daerah Tembus 110%, Bupati Bojonegoro Ajukan 5 Raperda Strategis untuk Perkuat SDM dan Kawasan
Ramadan Penuh Kebersamaan, Polisi dan TNI Berbagi Takjil untuk Warga Talkandang
Prioritaskan Lansia, 200 Pengayuh Becak di Bojonegoro Terima Bantuan Becak Listrik dari Presiden
Dua Ratus Pengayuh Becak di Bojonegoro Dapat Berkah dari Presiden Prabowo
Wakil Bupati Bojonegoro: Kurangi Pengangguran, Semua Pelatihan OPD Wajib Rekrut Peserta dari Pemegang Kartu AK-1
Malam Nuzulul Qur’an, SH Terate Ranting Kapas Gelar Tarawih Bersama dan Khataman Al-Qur’an di Puslat Bojonegoro
Akses Jalan Longsor di Perbatasan Talkandang – Pakuniran Segera Diperbaiki

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:47 WIB

Laskar Buah Indonesia Salurkan 3.600 Paket Zakat Mal untuk Warga Mayangrejo serta di Bojonegoro dan Sekitarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:07 WIB

Pendapatan Daerah Tembus 110%, Bupati Bojonegoro Ajukan 5 Raperda Strategis untuk Perkuat SDM dan Kawasan

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:45 WIB

Ramadan Penuh Kebersamaan, Polisi dan TNI Berbagi Takjil untuk Warga Talkandang

Senin, 9 Maret 2026 - 12:02 WIB

Malam Nuzulul Qur’an, SH Terate Ranting Kapas Gelar Tarawih Bersama dan Khataman Al-Qur’an di Puslat Bojonegoro

Senin, 9 Maret 2026 - 04:33 WIB

Akses Jalan Longsor di Perbatasan Talkandang – Pakuniran Segera Diperbaiki

Senin, 9 Maret 2026 - 01:26 WIB

Siap – Siap Usaha Pencucian Pasir Di Rejoagung Jombang, LGI Tunggu Surat ESDM Baru Laporan Ke Mabes Polri

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:46 WIB

Redam Gejolak, Musdes Bandungrejo Sepakat Tolak PAW dan Pilih Pilkades Serentak 2027

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:49 WIB

Resmi, Musdes Bandungrejo Bojonegoro Sepakati Pilkades Serentak dan Tolak Mekanisme PAW

Berita Terbaru