Harusnya Jadi Contoh bagi Masyarakat, Sejumlah ASN di Sampang Justru Malah Terjaring Razia Masker

- Admin

Jumat, 22 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Sebanyak 20 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, yang terjaring dalam operasi yustisi atau yang kedapatan tidak menggunakan masker menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jumat (22/01/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Diantara para pelanggar tersebut, sedikitnya 5 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga ikut terjaring.

Pantauan suarabangsa.co.id dilokasi, hadir dalam persidangan Tipiring antara lain, Ketua Pengadilan Negeri Sampang Afrisa, Panitera M Tohir, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Mohammad Soharto selaku Penggugat, dan Penuntut Umum Aipda M Sayuti.

Untuk diketahui, dalam upaya Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, tim Gugus Tugas Kabupaten Sampang gencar menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19.

Operasi Yustisi tersebut dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga:  Truk Bermuatan Paketan, Terguling di Tol Nganjuk-Madiun

Selain itu, Operasi Yustisi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, dan bagi yang melanggar akan diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring).

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sampang, A Taufik dikonfirmasi melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Mohammad Suharto mengatakan, para ASN dan warga ini terjaring razia petugas dalam melakukan penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga:  Cincin Tak Bisa Dilepas di Jari Bocah, Damkar Sampang Turun Tangan

“Ada 15 orang masyarakat biasa dan 5 orang abdi negara. Mereka menjalani sidang Tipiring karena kedapatan tidak memakai masker,” kata Harto sapaan akrabnya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.

Berkenaan ASN, Harto menegaskan tidak segan untuk menjatuhkan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran protokol kesehatan, tidak mengenakan masker. Alasannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, harus menjadi contoh bagi warga.

“ASN harus memberikan contoh yang baik. Ingat ini demi keselamatan bersama, kami juga selalu memberikan edukasi kepada masyarakat soal pentingnya pakai masker,” tuturnya.

Menurutnya, dengan pemberlakuan sanksi denda seperti ini, diharapkan masyarakat Sampang sadar jika apa yang dilakukan pemerintah tidak lain untuk kebaikan bersama dalam melindungi dan mencegah serta menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Kasat Reskrim Polres Sampang Dalami Laporan Warga terkait Aksi Curanmor di Desa Taddan Camplong

“Tujuannya agar mereka tidak mengulangi dan terus membiasakan diri menjalankan protokol kesehatan Covid-19 melalui 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Mereka harus membiasakan diri untuk menjaga kesehatan yang dimulai dari dirinya sendiri, agar penyebaran Covid-19 tidak terjadi kepada keluarganya, lingkungan sekitar ataupun tempat tinggalnya,” tuturnya.

Harto juga berharap, adanya operasi yustisi bisa semakin membuat masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan. Operasi yustisi tersebut, kata Harto, diharapkan ikut memutus penyebaran Covid-19.

“Tujuan lain adalah dalam rangka lebih meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat akan bahaya Covid-19. Kita tahu lawan yang kita hadapi tidak kelihatan, tetapi ganas,” tandasnya.

Berita Terkait

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting
Bupati Setyo Wahono Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda dalam Paripurna DPRD Bojonegoro
Perkuat Sinergi, SMSI Bojonegoro dan Bupati Setyo Wahono Bahas Ekosistem Media Sehat
Merawat Aspirasi Lewat Kerja Nyata, Sally Atyasasmi Sabet Gelar ‘The Inspiring Legislator’
Pemkab Sumenep Dukungan Penuh Rencana Pembangunan KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 Hektar
Produksi Minyak Merosot, Bojonegoro Pacu Pencarian Cadangan Baru di 17 Kecamatan
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB