Harusnya Jadi Contoh bagi Masyarakat, Sejumlah ASN di Sampang Justru Malah Terjaring Razia Masker

- Admin

Jumat, 22 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Sebanyak 20 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, yang terjaring dalam operasi yustisi atau yang kedapatan tidak menggunakan masker menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jumat (22/01/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Diantara para pelanggar tersebut, sedikitnya 5 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga ikut terjaring.

Pantauan suarabangsa.co.id dilokasi, hadir dalam persidangan Tipiring antara lain, Ketua Pengadilan Negeri Sampang Afrisa, Panitera M Tohir, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Mohammad Soharto selaku Penggugat, dan Penuntut Umum Aipda M Sayuti.

Untuk diketahui, dalam upaya Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, tim Gugus Tugas Kabupaten Sampang gencar menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19.

Operasi Yustisi tersebut dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga:  Kenakan Kopiah Putih, Personil Polres Padang Sidempuan Sambut Pendemo

Selain itu, Operasi Yustisi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, dan bagi yang melanggar akan diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring).

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sampang, A Taufik dikonfirmasi melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Mohammad Suharto mengatakan, para ASN dan warga ini terjaring razia petugas dalam melakukan penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga:  Viral Video Diduga Anggota Polres Pamekasan Grebek Narkoba di Camplong, Sat Resnarkoba Polres Sampang Dinilai Kecolongan?

“Ada 15 orang masyarakat biasa dan 5 orang abdi negara. Mereka menjalani sidang Tipiring karena kedapatan tidak memakai masker,” kata Harto sapaan akrabnya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.

Berkenaan ASN, Harto menegaskan tidak segan untuk menjatuhkan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran protokol kesehatan, tidak mengenakan masker. Alasannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, harus menjadi contoh bagi warga.

“ASN harus memberikan contoh yang baik. Ingat ini demi keselamatan bersama, kami juga selalu memberikan edukasi kepada masyarakat soal pentingnya pakai masker,” tuturnya.

Menurutnya, dengan pemberlakuan sanksi denda seperti ini, diharapkan masyarakat Sampang sadar jika apa yang dilakukan pemerintah tidak lain untuk kebaikan bersama dalam melindungi dan mencegah serta menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Gelar Operasi Jelang Ramadhan, Polres Sampang Berhasil Ungkap Puluhan Kasus

“Tujuannya agar mereka tidak mengulangi dan terus membiasakan diri menjalankan protokol kesehatan Covid-19 melalui 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Mereka harus membiasakan diri untuk menjaga kesehatan yang dimulai dari dirinya sendiri, agar penyebaran Covid-19 tidak terjadi kepada keluarganya, lingkungan sekitar ataupun tempat tinggalnya,” tuturnya.

Harto juga berharap, adanya operasi yustisi bisa semakin membuat masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan. Operasi yustisi tersebut, kata Harto, diharapkan ikut memutus penyebaran Covid-19.

“Tujuan lain adalah dalam rangka lebih meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat akan bahaya Covid-19. Kita tahu lawan yang kita hadapi tidak kelihatan, tetapi ganas,” tandasnya.

Berita Terkait

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri
Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Setyo Wahono: WTP Bukan Sertifikat Anti-Korupsi
Resmi Dibuka, Pameran ALLPACK Surabaya 2026 Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi Kemasan
Kadis DPMD Sumenep Gerak Cepat Tindak Lanjuti Perangkat Desa Rangkap Jabatan
Kucurkan APBD Masif untuk RTLH, Pemkab Bojonegoro Sabet Penghargaan dari Gubernur Jatim
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro Buka Rekrutmen Pegawai BLUD
Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro, Sholat Idul Adha Di Masjid Berbeda, Begini Pidato Bupati Bojonegoro

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru