Nekat Palsukan Hasil Rapid Test, Mahasiswa Asal Jember Ditangkap Polda Jatim

- Admin

Senin, 11 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap Imam Baihaki alias IB (24) warga Dusun Krajan III, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Tersangka diketahui telah manipulasi data dan pemalsuan surat hasil rapid tes antigen.

Pria yang masih berstatus mahasiswa ini nekat menawarkan jasa pembuatan hasil rapid tes antigen dan anti boddy yang di posting di media sosial (Facebook) pada tanggal 25 Desember 2020.

“Tersangka ini memosting di media sosial (facebook) miliknya, menawarkan rapid tes antigen dan anti boddy. Dari postingan itu ada 20 orang yang memesan dengan tarif 50 ribu per lembar, ” ujar Kombes Pol Farman, Dirreskrimsus Polda Jatim, Senin (11/01/2021).

Baca Juga:  Komunitas Ojol Bojonegoro Bersatu Gelar Doa Bersama 

Sedikitnya ada 24 orang reaktif yang telah dibuatkan hasil rapid tes yang diatas namakan Klinik Nurus Syifa, pada saat tersangka menjadi panitia pengawas kecamatan (Panwascam) tempat pemungutan suara (PTPS) Pilkada serentak pada bulan Desember 2020 lalu dengan harga per lembar Rp. 400 ribu.

“Saat pilkada desember lalu, tersangka ini menawarkan rapid tes bagi petugas PTPS dengan tarif per lembar 400 ribu, yang mengatas namakan klinik nurus syifa,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan ” Tersangka berhasil dibekuk oleh tim cyber ditreskrimsus polda jatim di Desa Krajan, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember pada Bulan Januari ,” ucapnya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Ringkus Spesialis Pelaku Pencurian Ranmor

“Dari tangan tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop dan hanphone merk Vivo,” pungkasnya.

Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda 12 Milyard, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Berita Terkait

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB