Nekat Palsukan Hasil Rapid Test, Mahasiswa Asal Jember Ditangkap Polda Jatim

- Admin

Senin, 11 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap Imam Baihaki alias IB (24) warga Dusun Krajan III, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Tersangka diketahui telah manipulasi data dan pemalsuan surat hasil rapid tes antigen.

Pria yang masih berstatus mahasiswa ini nekat menawarkan jasa pembuatan hasil rapid tes antigen dan anti boddy yang di posting di media sosial (Facebook) pada tanggal 25 Desember 2020.

“Tersangka ini memosting di media sosial (facebook) miliknya, menawarkan rapid tes antigen dan anti boddy. Dari postingan itu ada 20 orang yang memesan dengan tarif 50 ribu per lembar, ” ujar Kombes Pol Farman, Dirreskrimsus Polda Jatim, Senin (11/01/2021).

Baca Juga:  Polda Jatim Catat 39 Korban Laka Lantas Tewas Selama Operasi Lilin Semeru 2023

Sedikitnya ada 24 orang reaktif yang telah dibuatkan hasil rapid tes yang diatas namakan Klinik Nurus Syifa, pada saat tersangka menjadi panitia pengawas kecamatan (Panwascam) tempat pemungutan suara (PTPS) Pilkada serentak pada bulan Desember 2020 lalu dengan harga per lembar Rp. 400 ribu.

“Saat pilkada desember lalu, tersangka ini menawarkan rapid tes bagi petugas PTPS dengan tarif per lembar 400 ribu, yang mengatas namakan klinik nurus syifa,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan ” Tersangka berhasil dibekuk oleh tim cyber ditreskrimsus polda jatim di Desa Krajan, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember pada Bulan Januari ,” ucapnya.

Baca Juga:  Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Korban Eksploitasi Ekonomi Sekolah SPI Kota Batu

“Dari tangan tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop dan hanphone merk Vivo,” pungkasnya.

Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda 12 Milyard, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Berita Terkait

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:03 WIB

APBD Perubahan Bojonegoro 2026 Disepakati, Setyo Wahono Minta Perangkat Daerah Hindari Proyek Mangkrak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:18 WIB

Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:15 WIB

Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:47 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Pertanian

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:57 WIB

Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:51 WIB

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri

Berita Terbaru