Nekat Palsukan Hasil Rapid Test, Mahasiswa Asal Jember Ditangkap Polda Jatim

- Admin

Senin, 11 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap Imam Baihaki alias IB (24) warga Dusun Krajan III, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Tersangka diketahui telah manipulasi data dan pemalsuan surat hasil rapid tes antigen.

Pria yang masih berstatus mahasiswa ini nekat menawarkan jasa pembuatan hasil rapid tes antigen dan anti boddy yang di posting di media sosial (Facebook) pada tanggal 25 Desember 2020.

“Tersangka ini memosting di media sosial (facebook) miliknya, menawarkan rapid tes antigen dan anti boddy. Dari postingan itu ada 20 orang yang memesan dengan tarif 50 ribu per lembar, ” ujar Kombes Pol Farman, Dirreskrimsus Polda Jatim, Senin (11/01/2021).

Baca Juga:  Pecah Ban, Truk Droop Side Terguling di Tol Perak Arah Waru

Sedikitnya ada 24 orang reaktif yang telah dibuatkan hasil rapid tes yang diatas namakan Klinik Nurus Syifa, pada saat tersangka menjadi panitia pengawas kecamatan (Panwascam) tempat pemungutan suara (PTPS) Pilkada serentak pada bulan Desember 2020 lalu dengan harga per lembar Rp. 400 ribu.

“Saat pilkada desember lalu, tersangka ini menawarkan rapid tes bagi petugas PTPS dengan tarif per lembar 400 ribu, yang mengatas namakan klinik nurus syifa,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan ” Tersangka berhasil dibekuk oleh tim cyber ditreskrimsus polda jatim di Desa Krajan, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember pada Bulan Januari ,” ucapnya.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Cek Vaksinasi Pelajar SMAN 1 Gresik

“Dari tangan tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop dan hanphone merk Vivo,” pungkasnya.

Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda 12 Milyard, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Berita Terkait

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan
Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal
Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP
Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini
PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar
Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan
Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah
Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB