SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur melarang warga menggelar panggung hiburan di hajatan. bahkan Polres Sumenep sudah membubarkan hajatan yang ada pangung hiburannya di sejumlah lokasi.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengimbau, masyarakat Sumenep tidak menggelar panggung hiburan saat hajatan.
Pihaknya sudah pernah melakukan pembubaran acara hiburan di beberapa Kecamatan, Dungkek, Batuputih, Kalianget, Talangoh. Serta yang terbaru polisi juga melakukan pembubaran hiburan di Kecamatan Ambunten
“Ada lima hiburan di hajatan yang sudah kami bubarkan, makanya saya minta kesadarannya kepada masyarakat untuk mencegah covid-19,” terang AKP Widiarti, Rabu (30/09).
Mantan Kapolsek Kota Sumenep itu menambahkan, pihaknya tidak melarang masyarakat menggelar hajatan. Selama tidak menggelar panggung hiburan.
“Resepsi pernikahan silahkan, yang penting jangan mengadakan hiburan, seperti sinden, orkes dan sejenisnya, karena jika ada panggung hiburan akan mengundang kerumunan warga,” imbuhnya.
AKP Widi mengatakan bahwa pihaknya sudah memerintahkan polsek jajaran untuk memonitor dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak menggelar hiburan saat hajatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerumunan.
“Kami sudah perintahkan polsek jajaran untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, serta untuk memberikan pemahaman terhadap bahaya covid-19,” pungkasnya.