SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Hari ini, Senin 15 Juni 2020 tenaga Ad Hoc pemilu untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Sumenep 2020 kembali diaktifkan. Hal itu dilakukan setelah beberapa bulan terakhir sempat tidak difungsikan karena pandemi virus Covid-19.
Setelah menjalani intruksi pemerintah seperti perintah DiRumahAja, bahwa semua penyelenggara Pemilu baik di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau pun Panitia Pemungutan Suara (PPS). Secara serentak di Sumenep tidak diperkenankan untuk melakukan aktifitas tahapan pelaksanaan Pilbup 2020 atau dibekukan sementara. Larangan tersebut dilakukan sejak sejak akhir bulan Maret lalu untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Namun, pembekuan sementara tersebut berlaku hingga hari ini. Secara resmi PPK dan PPS kembali diaktifkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No, 5 Tahun 2020 atas perubahan PKPU No. 15 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaran pemiluhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
”Peraturan KPU menengenai revisi tahapan sudah terbit. Intinya, mulai 15 Juni tahapan dimulai kembali, sehingga seluruh tenaga Ad Hoc baik PPK maupun PPS diaktifkan kembali,” kata Komisioner KPU Sumenep, Moh. Rofiqi, Minggu (14/06).
Selain itu juga, di Sumenep masih terdapat PPS yang belum dilantik, yaitu di Kecamatan Masalembu, dan KPU diintruksikan untuk segera melantiknya. Penundaan pelantikan PPS di Kecamatan Masalembu tersebut bersamaan dengan keluarnya Surat Edaran (SE) pembekuan sementara akibat pandemi Covid-19 di Sumenep.
Menurut Rofiqi, selain KPU diintruksikan segera melantik PPS yang ada di Masalembu, juga dalam waktu dekat ini KPU Sumenep juga akan melantik Anggota PPK dan PPS Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan karena mengundurkan diri dan berhalangan tetap, yang jumlahnya 1 PPK dan 6 PPS.
”Besok semuanya sudah dipastikan aktif kembali. Dan tugas pertama bagi tenaga Ad Hoc yaitu mempersiapkan proses Pencocokan dan Penelitian (coklit) dalam rangka pemutakhiran dan penyusunan data pemilih,” tandasnya.

















