SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Pelayanan Dinas Pencatatan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep mulai ditutup sejak pandemi Covid-19. Namun, setelah keputusan baru dicetuskan yaitu normal baru atau New Normal akhirnya sejak tanggal 9 Juni 2020, Dispendukcapil Sumenep, kembali membuka pelayanan kepada masyarakat di Mall Pelayanan Publik.
Namun, pelayan tersebut tidak seluruhnya diberlakukan langsung Dispendukcapil di Mall Pelayanan Publik, pasalnya hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan orang.
“Kami hanya melayani Perekaman E-KTP saja,” ungkap Sahwan Efendi, Kepala Dispendukcapil Sumenep, Rabu (10/06).
Selain itu Sahwan menegaskan, untuk pelayanan lain seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), Pembuatan Akte Kelahiran, dan surat-surat penting lainnya, pihaknya mengintruksikan masyarakat untuk mengurus di pemerintah desa sesuai domisili.
“Untuk yang lain sepert pembuatan KK, Akte kelahiran, keterangan surat kematian silahkan melalui pemerintah Desa atau kelurahan,” lanjutnya.
Setelah melakukan perekaman untuk e-KTP di Dispendukcapil, warga tidak usah kembali lagi ke Dispendukcapil untuk mengambil e-KTP nya melainkan cukup mengambil di kantor pemerintah desa sesuai domisili, atau kepada petugas register desa.
“Nanti petugas desa yang akan mengambil ke Dispendukcapil,” pungkasnya.
Sementara Dispendukcapil Sumenep membeberkan ada sekitar 6 persen atau sekitar 60 ribuan jumlah warga yang belum ber e-KTP di Sumenep dari jumlah penduduk wajib E-KTP.















